30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.329.258

.: Lihat semua topik

Dilihat : 124821 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
06 Juli 2012 - 08:34:42
Oleh: Yefta
Mohon informasinya, dalam siup yang saya terima butir ke 6 disebutkan wajib menyampaikan laporan setahun sekali kepada kepala dinas perindustrian, perdagangan kabupaten bantul. laporan apakah yang dimaksud? sebagai catatan usaha saya usaha eceran tergolong mikro.

terima kasih
22 Mei 2012 - 08:07:21
Oleh: Sie Informasi
berdasarkan perbub no25 tahun 2012 kuota untuk pendirian apotek baru sesuai desa, d kec banguntapan yg masih ada d desa jagalan, singosaren, banguntapan, tiap2 desa kuotanya 1
17 Mei 2012 - 22:42:35
Oleh: dita
saya ingin mendirikan apotek di daerah Maguwo, Banguntapan, Bantul.
saya dengar Kabupaten Bantul sedang ada restriksi pendirian apotek..
apakah apotek saya dapat buka di daerah tersebut?mengingat belum banyaknya apotek di daerah itu...sekedar info, apotek saya tidak termasuk apotek waralaba dan bukan bermodal besar.
besar harapan saya agar admin dapat memberikan informasi mengenai hal ini..
terimakasih
23 April 2012 - 14:04:01
Oleh: seksi informasi
Saudara Jerry Ari, terima kasih atas pastipasi anda dalam forum diskusi dalam website kami ini.
Perlu kami sampaikan terkait dengan perizinan usaha perdagangan (SIUP) sebagai berikut :
  1. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda peizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Instansi yang berwenang menyelenggarakan pelayanan perizinan adalah Dinas Perijinan dengan melibatkan unsur dari Dinas Peridustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul dalam sebuah tim.
  2. Adapun Instansi yang berwenang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian (binwasdal) adalah Dinas Peridustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul yang dapat bekerja sama dengan instansi terkait.
  3. Untuk lebih jelasnya dapat dibuka di website http://hukum.bantulkab.go.id menu produk hukum dengan membuka Perda 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
18 April 2012 - 07:43:15
Oleh: Jeffry Ari
  1. Jika terdapat adanya pelanggaran mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan yang dilakukan masyarakat tindakan apa yang dilakukan oleh DinasPerizinan Kabupaten Bantul (misalkan usaha dagang yang tanpa izin)?
  2. Instansi mana yang berwenang dalam menyelesaikan kasus adanya pelanggaran mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan yang dilakukan masyarakat dan seperti apa solusinya?
  3. Instansi mana saja yang berwenang dalam penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan selain Dinas Perizinan?
28 Juni 2011 - 09:12:39
Oleh: Dinas Perijinan
Manfaat memiliki surat izin antara lain dapat dilihat pada menu profil "Selayang Pandang",

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.