Dilihat : 282196 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
24 Februari 2016 - 10:12:38 Oleh: admin | Kepada sdr. gunawan Prasetyo Silahkan mengajukan permohnan informasi secara resmi melalui email kami : perijinan@bantulkab.go.id Demikian kami sampaikan. |
24 Februari 2016 - 09:43:30 Oleh: gunawan Prasetyo | maaf mau menanyakan legalitas perijinan kalo lewat forum ini bisa nggak ya, saya dari instansi perbankan |
23 Februari 2016 - 09:39:01 Oleh: admin | Kepada Sdr setyawan
|
22 Februari 2016 - 16:58:29 Oleh: setyawan | Berapa biaya buat CV? |
05 Februari 2016 - 14:29:38 Oleh: admin | Kepada Sdr Setyawan
Untuk pengurusan akte tanah, status tanah, pengeringan silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan pengurusan akte tanah masih ada di Kantor Pertanahan Kab. Bantul Demikian kami sampaikan. |
05 Februari 2016 - 11:38:58 Oleh: Setyawan | Mohon informasi biaya izin untuk pengeringan tanah atau mengubah sawah menjadi pekaranngan.
mohon juga dijelaskan prosedur pengurusannya bagaimana? |
01 Februari 2016 - 09:10:20 Oleh: admin | Kepada Sdr. Endah Permohonan IMB yang diajukan ke Dinas Perijinan, sudah harus dilengkapi sesuai dengan persyaratan : lihat syarat. Adapun persyaratan dapat anda peroleh sbb :
|
30 Januari 2016 - 14:29:19 Oleh: Endah | Dear Admin, saya bermaksud untuk membuat IMB rumah saya. Pertama-tama data apa saja yang perlu saya siapkan dan saya harus kemana terlebih dahulu? terima kasih.
Salam |
25 Januari 2016 - 09:19:19 Oleh: admin | Kepada Sdr. Dipo.
Untuk pengurusan akte tanah, status tanah, pengeringan silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan urusan pertanahan masih ada di Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Adapun untuk membuat IMB, dapat diurus melalui Dinas Perijinan Kab. Bantul. Untuk melihat persyaratan IMB buka lihat syarat Demikian kami sampaikan. |
22 Januari 2016 - 19:18:58 Oleh: Dipo | Dengan hormat
Saudara saya memiliki sebidang tanah kurang dari 300 m... Saat itu blm akan dbangun rumah namun kanan kiri sekitarnya sudah ada perumahan dan status tanah pekarangan. Mohon arahannya untuk pengurusan pengeringan sawah menjadi pekarangan bagaimana? |