30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.229.143

.: Lihat semua topik

Dilihat : 124011 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
05 Januari 2017 - 08:27:08
Oleh: admin
Kepada sdr. Kartika
Berikut ini adalah jenis layanan yang kami layani : Lihat.
Untuk saat ini perizinan untuk operasional genset bukan menjadi kewenangan kami.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat .
05 Januari 2017 - 02:47:37
Oleh: Kartika
selamat malam Bpk/Ibu admin,

mohon informasinya untuk pengurusan perizinan untuk operasional genset apakah juga dilakukan disini? jika ya, mohon dibantu untuk persyaratan yang harus dipenuhi

terima kasih
24 November 2016 - 14:14:51
Oleh: admin
Kepada sdr Edo :
Perijnan untuk Kos-kos adalah :
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
24 November 2016 - 14:10:09
Oleh: Edo
Nuwun sewu, ingin menanyakan untuk pembangunan rumah kost, perijinan apa saja yang harus dilengkapi? Terimakasih
03 November 2016 - 14:32:17
Oleh: admin
Kepada
sdr. Intan Herayomi
Kegiatan usaha yang diajukan izin harus sesuai dengan kegiatan usaha yang tercantum dalam akte. Kegiatan usaha yang tidak tercantum dalam akte, tidak bisa dimohonkan izin.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
03 November 2016 - 10:03:25
Oleh: Intan Herayomi
Selamat pagi admin, mau tanya jika dalam akta terdapat berbagai jenis usaha dan kegiatan yaitu bidang event organizer, biro perjalanan wisata, dan perdagangan. Apakah bisa untuk mengurus ijin gangguan dengan berbeda kegiatan tersebut ? mohon penjelasannya. trimakasih

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.