30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.229.214

.: Lihat semua topik

Dilihat : 124020 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
31 Agustus 2020 - 09:50:17
Oleh: admin

Kepada Sdr. Faiq

Prosedur permohonan/pengurusan Surat Keterangan Rencana kabupaten dapat anda konsultasikan langsung ke Dinas Tata Ruang. Adapun formulir permohonan dapat anda download di website dpmpt.bantulkab.go.id menu Download - Formulir.

31 Agustus 2020 - 07:55:17
Oleh: faiq
mohon informasi prosedur dan persyaratan untuk memperoleh surat keterangan rencana kabupaten, terima kasih
08 April 2020 - 15:02:18
Oleh: admin
Kepada sdr. Linggar setyawan Pengurusan IMB 4 kapling tidak termasuk IMB Perumahan, sehingga persyaratannya sama dengan mengurus IMB Rumah Tinggal biasa. Adapun formulir pendaftaran IMB, dapat anda download melalui link menu download
08 April 2020 - 14:02:18
Oleh: Linggar setyawan
Mohon petunjuk. Untuk syarat IMB perumahan yang terdiri dari 4 kavling atau lebih? Langkah langkah apa saja yang harus di lalui oleh pengembang.? Kemudian banyak pengembang yang saat ini menjual tanah kavling tanpa bangunan... Apakah itu juga disebut perumahan... ? Dan bagaimana kita harus Menyikapi terkait kavling seperti itu ?
06 April 2020 - 11:17:06
Oleh: admin

Kepada Sdr. Linggar
Persyaratan untuk IMB Maksimal 4 kapling dapat anda lihat/download melalui website dpmpt.bantulkab.go.id pada menu Download - Formulir
Demikian kami sampaikan

06 April 2020 - 09:27:06
Oleh: Linggar setyawan
Mohon petunjuk. Untuk syarat IMB perumahan yang terdiri dari 4 kavling?

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.