Sedang Memuat Halaman ...

PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi


Standar Operasional Prosedur


No Nama Standar Pelayanan Unduh Lihat
1 Inovasi Gerakan Melayani Perizinan Langsung (GAMPIL) Unduh Lihat
2 Kajian Teknis/Administrasi Untuk Permohonan Izin Tanpa Survei Unduh Lihat
3 Keamanan Informasi Unduh Lihat
4 Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul Nomor : 028 Tahun 2024 tentang Standar Operasional Prosesdur (SOP) Penyelenggaraan Urusan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul Unduh Lihat
5 Kerahasiaan Dokumen Unduh Lihat
6 Mal Pelayanan Publik (MPP) Unduh Lihat
7 Pelayanan Penerimaan dan penyelesaian pengaduan Unduh Lihat
8 Pelayanan Perizinan Online Unduh Lihat
9 Pelayanan Permohonan Data Unduh Lihat
10 Pelayanan Permohonan Informasi Unduh Lihat
11 Pendampingan Pendaftaran Permohonan Izin Unduh Lihat
12 Pendampingan Penyusunan Data LKPM (GELPAK) Unduh Lihat
13 Penetapan Perizinan Dan Non Perizinan Unduh Lihat
14 Penyelesaian Permasalahan dan hambatan pelaku usaha Unduh Lihat
15 Penyerahan Plat Pbg/ Slf / Stiker Reklame Unduh Lihat
16 Perizinan Non Berusaha Bidang Kebudayaan Unduh Lihat
17 Perizinan Non Berusaha Bidang Kesehatan Unduh Lihat
18 Perizinan Non Berusaha Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang – Persetujuan Bangunan Gedung Unduh Lihat
19 Perizinan Non Berusaha – Izin Kuliah Kerja Nyata Unduh Lihat
20 Perizinan Nonberusaha Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang – PKKPR Non Berusaha Unduh Lihat
21 Perizinan Nonberusaha Bidang Pendidikan Unduh Lihat
22 Perizinan Nonberusaha Bidang Pertanian Unduh Lihat
23 Perizinan Nonberusaha Bidang Sosial Unduh Lihat
24 Perizinan Nonberusaha – Surat Keterangan Penelitian Unduh Lihat
25 Standar Pendokumentasian Informasi Unduh Lihat
26 Standar Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Unduh Lihat
27 Standar Pengujian konsekuensi Informasi Unduh Lihat
28 Survei Kepuasan Pengguna Layanan Unduh Lihat
No Nama Standar Pelayanan Unduh Lihat

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik