Dilihat : 406696 -- Total : 256 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
| Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
|---|---|
| 16 Januari 2015 - 14:01:15 Oleh: ferly | untuk mengurus SIUP syaratnya apa saja?
apakah melampirkan IMB? jika ya, apakah harus? trimakasih |
| 02 Januari 2015 - 09:49:25 Oleh: admin | Kepada
Yth. Tatik Suharyanti Tentang pengeringan tanah berikut syarat dan biayanya, silahkan menghubungi Kantor Pertanahan Bantul. Sampai saat ini Dinas Perijinan Kab. Bantul tidak melayani pengeringan tanah. Demikian, semoga bermanfaat. |
| 31 Desember 2014 - 15:01:27 Oleh: Tatik Suharyanti | selamat siang,,, mau nanya biaya pengeringan tanah di daerah tamanan berapa ya biaya resminya luas tanha hanya 128m. terimakasih |
| 26 November 2014 - 08:41:09 Oleh: admin | Kepada Sdr. Ima.
Syarat perpanjangan TDP adalah :
Demikian semoga membantu |
| 24 November 2014 - 12:42:52 Oleh: ima | syarat untuk perpanjang TDP apa saja ya?? untuk biaya sekitar brp? |
| 20 Oktober 2014 - 10:08:09 Oleh: admin | Kepada
Sdr. Ade
Untuk mengurus permohonan Izin Pembudidayaan Perikanan, syaratnya yaitu :
|
| 20 Oktober 2014 - 10:01:57 Oleh: admin | Kepada
Sdr. Harya Setiawan Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, Ps. 5 (1d), maka untuk pengajuan Izin Gangguan harus melampirkan Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun pengajuan IMB, Izin Gangguan, SIUP, TDP dapat dimohonkan secara bersamaan (pararel) ke Dinas Perijinan Kab. Bantul Demikian semoga bermanfaat. |
| 17 Oktober 2014 - 09:43:28 Oleh: Harya Setiawan | Mohon info untuk syarat pengajuan ijin HO, SIUP, dan TDP atas nama CV.
Apakah diperlukan adanya IMB untuk pengajuan ijin HO, SIUP, dan TDP? Terimakasih sebelumnya. |
| 15 Oktober 2014 - 22:00:20 Oleh: Ade | saya warga bantul, mohon info bagaimana cara kepengurusan izin serta syarat2nya untuk membuka tambak udang karena setau saya yang saat ini ada hampir tidak ada yang memiliki izin. |
| 07 Oktober 2014 - 10:33:39 Oleh: Bagian Informasi | Terima Kasih atas pertanyaan Anda. Pertama tama silahkan Anda mengisi formulir yang sudah kami sediakan yaitu formulir perubahan bentuk & luas bangunan, kemudian form disyahkan ke Desa & Kec. Adapun lampiran formulir adalah
Kami menerima berkas permohonan yang sudah lengkap beserta lampiran sebagaimana yang sudah kami sebutkan diatas. Untuk biaya jasa gambar, silahkan anda tanyakan kepada penggambar. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu. |