31 Desember 2014 - 15:01:27 Oleh: Tatik Suharyanti | selamat siang,,, mau nanya biaya pengeringan tanah di daerah tamanan berapa ya biaya resminya luas tanha hanya 128m. terimakasih |
26 November 2014 - 08:41:09 Oleh: admin | Kepada Sdr. Ima.
Syarat perpanjangan TDP adalah :
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku;
- Foto copy izin teknis
- Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan.
- TDP asli
Pengurusan TDP tanpa dikenakan retribusi (gratis).
Apabila ada perubahan / perpanjangan di Izin Gangguannya, maka Retribusi akan dikenakan pada proses pengurusan Izin Gangguannya, dan dapat sekalian dimohonkan secara bersamaan (pararel)
Demikian semoga membantu |
24 November 2014 - 12:42:52 Oleh: ima | syarat untuk perpanjang TDP apa saja ya?? untuk biaya sekitar brp? |
20 Oktober 2014 - 10:08:09 Oleh: admin | Kepada
Sdr. Ade
Untuk mengurus permohonan Izin Pembudidayaan Perikanan, syaratnya yaitu :
- Fotokopi SIUPKAN;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab sebagaimana tersebut dalam SIUPKAN;
- Foto kopi Izin Gangguan; dan
- Dokumen teknis sarana pembudidayaan (Aset perusahaan) meliputi:
- Jenis usaha
- Modal usaha
- Luas unit usaha
- Pendapatan usaha
- Jumlah tenaga kerja
- Penerapan teknologi
- Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bantul yang meliputi site plan dan rencana pengelolaan air;
- Rekomendasi pengajuan izin dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul
Sedangkan untuk Permohonan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUPKAN), syaratnya :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor yang masih berlaku dari pemohon;
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan semua perubahannya (apabila mengalami perubahan) bagi yang berbentuk badan dan pengesahan dari instansi yang berwenang bagi badan hukum;
- Fotokopi NPWP;
- Data personalia perusahaan;
- Pas photo pemohon ukuran 4x6 sebanyak 2 buah;
- Fotokopi izin gangguan (HO);
- Surat pernyataan bersedia mentaati perundang-undangan yang berlaku;
- Denah lokasi;
- Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan; dan
- Rekomendasi pengajuan izin dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul.
Formulir dapat anda peroleh di Dinas Perijinan Kab. Bantul
atau halaman download di http://perijinan.bantulkab.go.id
Demikian semoga bermanfaat. |
20 Oktober 2014 - 10:01:57 Oleh: admin | Kepada
Sdr. Harya Setiawan
Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, Ps. 5 (1d), maka untuk pengajuan Izin Gangguan harus melampirkan Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adapun pengajuan IMB, Izin Gangguan, SIUP, TDP dapat dimohonkan secara bersamaan (pararel) ke Dinas Perijinan Kab. Bantul
Demikian semoga bermanfaat. |
17 Oktober 2014 - 09:43:28 Oleh: Harya Setiawan | Mohon info untuk syarat pengajuan ijin HO, SIUP, dan TDP atas nama CV.
Apakah diperlukan adanya IMB untuk pengajuan ijin HO, SIUP, dan TDP?
Terimakasih sebelumnya. |
15 Oktober 2014 - 22:00:20 Oleh: Ade | saya warga bantul, mohon info bagaimana cara kepengurusan izin serta syarat2nya untuk membuka tambak udang karena setau saya yang saat ini ada hampir tidak ada yang memiliki izin. |
07 Oktober 2014 - 10:33:39 Oleh: Bagian Informasi | Terima Kasih atas pertanyaan Anda. Pertama tama silahkan Anda mengisi formulir yang sudah kami sediakan yaitu formulir perubahan bentuk & luas bangunan, kemudian form disyahkan ke Desa & Kec. Adapun lampiran formulir adalah
- fc. KTP pemohon.
- gambar rencana perluasan bangunan, meliputi : gb.situaasi, denah ruang, tampak (depan, belakang&samping), gambar (atap,pondasi,sanitasi), gambar potongan (melintang&memanjang) dengan skala 1:200, 1:100 atau 1:50.
- surat pernyataan tidak keberatan tetangga yang berbatasan langsung (sudah kami sediakan formulirnya).
- sertifikat IMB asli yang lama.
Kami menerima berkas permohonan yang sudah lengkap beserta lampiran sebagaimana yang sudah kami sebutkan diatas.
Untuk biaya jasa gambar, silahkan anda tanyakan kepada penggambar.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu. |
07 Oktober 2014 - 08:08:49 Oleh: Wibowo | Mohon info, saya ingin menambah bangunan rumah. Saat ini sertifikat dan IMB ada di Bank ( KPR ), yang saya pegang fotokopi sertifikat dan IMB rumah tsb. Pertanyaan saya :
1. Syarat apa saja jika saya ingin MENAMBAH bangunan rumah tsb (1lantai)?
2. Berapa biaya jasa gambar rencana bangunan? Dihitung berdasarkan per m2 luas bangunan atau bgmn?
Terima kasih. |
28 Agustus 2014 - 09:51:05 Oleh: Bagian Informasi | Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.
Dinas Perijinan ini berdiri baru tahun 2008. Untuk data IMB yang bapak tanyakan yaitu tahun 1988, arsipnya ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab.Bantul. Silahkan bapak tanyakan ke DPU.
Atau
Anda mengurus IMB Baru dengan mengikuti aturan perda yang saat ini berlaku.
Adapun syaratnya yaitu :
- fotokopi identitas diri/KTP pemohon;
- surat kuasa dan fc KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
- fotokopi Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan atau non pertanian;
- surat pernyataan kerelaan, antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah, apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah;
- surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung;
- surat pernyataan membuat peresapan air hujan yang dapat menampung luapan curah hujan
- gambar rencana bangunan yang meliputi : situasi, denah, tampak (depan, belakang dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:100 atau 1 : 50.
- apabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja;
- apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton; dan
- apabila bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai / ketinggian lebih dari 12 m, melampirkan hasil tes sondir;
- untuk bangunan gedung kepentingan umum dan komersial dengan luasan ruang komersial > 54 m2 dilengkapi dengan SPPL/DPL
- untuk selain bangunan rumah tinggal tidak bertingkat dan bangunan usaha dengan luas ruang usaha > 54M2 dilengkapi dengan :
- surat keterangan rencana kabupaten
- dokumen perencanaan disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum
- untuk perumahan dilengkapi dengan :
- pengesahan site plan dari instansi yang ditunjuk;
- dokumen pengelolaan lingkungan bila luas lahan > 5.000 m2
Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu. |