30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.228.991

.: Lihat semua topik

Dilihat : 123990 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
18 Maret 2016 - 09:05:03
Oleh: admin
Kepada Sdr. Ruli
Sampai saat ini semua urusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (pengeringan) merupakan kewenangan Kantor Pertanahan, sehingga silahkan anda langsung berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul adalah dalam proses penerbitan IMB dan Izin Usaha.
IMB dapat dimohonkan dengan kondisi bangunan (belum/sedang/sudah) dibangun. IMB akan diterbitkan selama memenuhi persyaratan, adapun persyaratan dapat anda buka di Syarat IMB.
Sedangkan biaya retribusi pengurusan IMB dapat anda lihat di Simulasi Retribusi.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
16 Maret 2016 - 15:31:25
Oleh: ruli
Dear admin,
Kebetulan saya sedang membangun rumah, dan rumah saya sdg proses p[embangunan, karena saya telat ngurus IMB skg baru proses, ternyata harus ada pengeringan dari pertanahan. saya sudah ke pertanahan dan tanah sawah tersebut sudah di cek dan dalam zona pemukiman, skg sedang proses d SDA untuk verifikasi lokasi. yang saya tanyakan.. berapa biaya resmi untuk keluarnya izin baik dari pihak SDA selaku verifikator tempat dan berapa biaya status perubahan sawah untuk status pengeringan guna pembangunan rumah di Pertanahan? karena selama ini saya kesna tidak ada informasi tentang biaya standar/resmi yang wajib dikeluarkan oleh pencari surat keterangan. terimakasih atas jawabannya.
26 Februari 2016 - 13:17:42
Oleh: admin
Kepada Sdr. Nur
IMB dapat dimohonkan meskipun bangunan sudah selesai dibangun. IMB akan diterbitkan selama memenuhi persyaratan, adapun persyaratan dapat anda buka di Syarat IMB. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
26 Februari 2016 - 05:06:25
Oleh: nur
Dengan hormat
Saya sudah memiki rumah di area sawah tp kanan kiri sudah berupa bangunan... Sewaktu pembangunan saya tidak paham betul masalah perizinan... Yg ingin saya tanyakan apa masih bisa urus imb kalau sudah terlanjur jadi rumah? Trimakasih
24 Februari 2016 - 10:12:38
Oleh: admin
Kepada sdr. gunawan Prasetyo Silahkan mengajukan permohnan informasi secara resmi melalui email kami : perijinan@bantulkab.go.id Demikian kami sampaikan.
24 Februari 2016 - 09:43:30
Oleh: gunawan Prasetyo
maaf mau menanyakan legalitas perijinan kalo lewat forum ini bisa nggak ya, saya dari instansi perbankan

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.