30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.229.191

.: Lihat semua topik

Dilihat : 124014 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
15 November 2019 - 09:18:20
Oleh: admin
Kepada sdr Thomas. SIUP dan TDP saat ini sudah diganti dengan NIB dan Perizinan melalui OSS yang dapat anda akses melalui oss.go.id. Apabila masih ada kesuiltan, silahkan datang ke Kantor DPMPT Kab. Bantul
15 November 2019 - 04:30:36
Oleh: admin

Kepada Sdr Thomas

Persyaratan SIP dan TDP dapat dilihat website dpmpt.bantulkab.go.id pada menu Download - Formulir.
Demikian kami sampaikan

15 November 2019 - 04:02:36
Oleh: Thomas
3 bulan lagi SIUP dan TDP usaha saya akan berakhir, kira-kira bagaimana proses perpanjangannya serta apa saja syarat-syaratnya. Terima kasih
22 Agustus 2019 - 15:02:24
Oleh: admin
Kepada Sdr. Fajar Subrata Silahkan di download Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 21 Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, melalui https://jdih.bantulkab.go.id
22 Agustus 2019 - 14:05:24
Oleh: admin

Kepada Sdr. Fajar
Dasar hukum terkait pelayanan perizinan dapat diunduh / dilihat melalui website dpmpt.bantukab.go.id pada menu Download - Dasar Peraturan

22 Agustus 2019 - 13:32:24
Oleh: Fajar Subrata
Assalamu'alaikum... Mohon infonya, Peraturan (Perda, Perbup dll) nomer berapakah/yang manakah yang menjadi dasar untuk perizinan usaha Minimarket,dan usaha barbershop/Salon Kecantikan yang saat ini berlaku di Kabupaten Bantul? Matur nuwun... ????????

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.