Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0815 118 28000 . / 04 Maret 2025 - Semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selain Bidan dan Apoteke . /
TOTAL PENGUNJUNG : 13.844.701

.: Lihat semua topik

Dilihat : 408172 -- Total : 256 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
22 Juni 2019 - 02:41:40
Oleh: Nuzul mawati
Perlu pendampingan dan bimbingan soal perrijinan online,karena yg belum pahaam selalu ditolak perijinan
23 Agustus 2018 - 08:11:00
Oleh: admin

Kepada Sdr. DANANG SRIHARTANTO

Kewenangan pengeringan tanah sampai saat ini masih ada di Kantor Pertanahan,. Sehubungan dengan hal tersebut, silahkan saudara langsung berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
21 Agustus 2018 - 13:18:00
Oleh: DANANG SRIHARTANTO
maaf mau tanya buat mau uruns pengeringan tanah, mudahkan? bisa di urus sendiri, syaratnya apa saja?
20 Agustus 2018 - 09:39:00
Oleh: admin

Kepada sdr Agil

Klasifikasi SIUP adalah sbb :
  • SIUP Mikro dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya sampai dengan sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan sebanyak-banyaknya Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c wajib dimilikioleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dasar aturan dapat dilihat di Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
18 Agustus 2018 - 10:56:00
Oleh: Agil
Tanya : Batasan Siup Besar, Sedang dan kecil
18 Agustus 2018 - 10:54:00
Oleh: noname
Mau menanyakan Klasifikadi SIUP besar, menengah dan kecil. Batasannya berapa
18 Juli 2018 - 13:59:00
Oleh: admin
Kepada sdr. Jemiana chodijah abidin Kewenangan pelayanan pengeringan tanah saat ini ada di Kantor Pertanahan. Silahkan anda berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
18 Juli 2018 - 10:32:00
Oleh: Jemiana chodijah abidin
Asslmuallaikum,min mau nanya nich klo mau mengurus surat izin pengeringan untuk lahan pinggir jalan.wil glagah bangun tapan.di mana trus untuk syaratnya apa aja..mks ya min
12 Desember 2017 - 11:40:38
Oleh: admin
kepada Sdr Tri

Sesuai dengan Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Tdupar), ketentuan usaha Karoke mempunyai ketentuan sbb :
  • memenuhi ketentuan jarak 1500 (seribu lima ratus) meter dari tempat ibadah, sarana pendidikan dan Rumah Sakit
  • melampirkan surat pernyataan persetujuan tetangga yang diketahui Ketua RT dan dukuh dalam radius 100 (seratus) meter dari tempat usaha
Sementara itu, dalam pengurusan IMB dengan status tanah SG, harus melampirkan surat kekancingan dari panitikismo.
Persyaratan perizinan dapat dilihat dilink ini : demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
08 Desember 2017 - 16:04:20
Oleh: tri
Cara mengurus ijin usaha hiburan karaoke apakah bisa,,, yg notabene di tanah SG. Mumpung saya ada modal dan ingin mengembangkan usaha.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.