30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.228.993

.: Lihat semua topik

Dilihat : 123991 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
13 Juni 2016 - 14:40:11
Oleh: admin
Kepada Sdr Inez
  • Untuk membuat sebuah Badan Usaha (misal:CV) maka dapat diurus melalui notaris. Kewenangan membuat Badan Usaha bukan kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul
  • Sesuai Perda No. 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa : untuk usaha dan/atau kegiatan menengah atau besar wajib melampirkan IMB yang sesuai dengan fungsi bangunannya. Sedangkan untuk usaha dan/atau kegiatan peternakan,perikanan budidaya rakyat, dan usaha mikro kecil tidak diwajibkan melampirkan IMB


Demikian, semoga bermanfaat
13 Juni 2016 - 12:59:31
Oleh: Inez
Selamat siang
bagaimana cara dan syarat mendirikan CV di wilayah Bantul?
Jika ada syarat IMB dan HO sedangkan kami belum punya, bagaimana solusinya?
terimakasih
10 Juni 2016 - 11:34:39
Oleh: admin
Kepada sdr. Rahmat

Izin Usaha Toko Kelontong skala kecil harus mengurus :
  1. Izin Gangguan - Lihat Syarat
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) - Lihat Syarat
  3. Tanda Daftar Perusahaan - Lihat Syarat
Ketiga izin tersebut dapat diurus bersamaan. Retribusi hanya dikenakan untuk pengurusan Izin Gangguan, sementara SIUP dan TDP tidak beretribusi (gratis).

Saat ini juga ada program pemberian IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) untuk pemberian izin usaha kecil. IUMK diterbitkan oleh Kecamatan (bukan di Dinas Perijinan).
Untuk detail informasi tentang IUMK silahkan berkonsultasi dengan Kecamatan setempat.
Demikian, semoga bermanfaat
10 Juni 2016 - 03:00:09
Oleh: Rahmat
Saya punya usaha warung kelontong sekala keci di pingir komplekl.yg saya mau tanya cara mendapat kan ijin usaha bgaimna ya alur nya bagaimna mohon dibantu admin
09 Juni 2016 - 14:16:56
Oleh: admin
Kepada sdr Laras

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan) , Pasal 20, disebutkan bahwa : SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan tidak mengalami perubahan .
Pemegang SIUP hanya diwajibkan daftar ulang per 5 tahun. Adapun syarat daftar ulang :
  1. SIUP Asli
  2. Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas).
Pada Daftar ulang nanti, pejabat yang ditunjuk melakukan pengesahan pada SIUP asli dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada kolom pengesahan.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
09 Juni 2016 - 10:46:09
Oleh: Laras
Selamat Pagi,

Saya mau tanya mengenai perpanjangan SIUP perusahaan kecil.
Apabila masa berlaku SIUP habis di bulan November 2016, dan saya melakukan perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo, misal bulan Juli 2016.
Apakah masa berlaku SIUP akan tetap di bulan Desember ataukah maju di bulan Juni sesuai tanggal pengurusannya?

Mohon informasinya.

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.