30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 1.957.393

Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023

Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul
https://jdih.bantulkab.go.id/produkhukum/detail/5345/peraturan-bupati-tahun-2023-nomor-50.html

Kedudukan
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Fungsi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. pelaksanaan administrasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Susunan Organisasi
Susunan organisasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri atas:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, yang membawahi Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.


A. Kepala Dinas
  • Tugas :
    Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.
  • Fungsi :
    1. penyusunan program kerja Dinas;
    2. penyusunan dan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    3. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal yang meliputi:
      1. pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
      2. pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah;
      3. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah;
      4. penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah;
      5. perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
      6. penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
      7. pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
      8. pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal, dan pendampingan hukum;
      9. pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
      10. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan iklim penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha;
      11. penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi, pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, dan pengawasan penanaman modal pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    4. pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan terpadu satu pintu yang meliputi :
      1. pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      2. pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha;
      3. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha;
      4. pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha;
      5. pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha;
      6. pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha serta data penanaman modal;
      7. pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha serta penanaman modal;
      8. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha;
      9. pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi perizinan berusaha dan perizinan nonberusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
    5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    6. pengoordinasian tugas dan fungsi unit organisasi Dinas;
    7. pelaksanaan administrasi dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
    8. pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Dinas;
    9. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, kearsipan, perpustakaan, hukum dan kerjasama serta budaya pemerintahan Dinas;
    10. pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
    11. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Dinas;
    12. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas; dan
    13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

B. Sekretaris
  • Tugas :
    Menyelenggarakan kesekretariatan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas.
  • Fungsi :
    1. penyusunan rencana kerja Sekretariat;
    2. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
    3. penyusunan rencana program dan anggaran Dinas
    4. pengoordinasian pengelolaan keuangan meliputi penganggaran, perbendaharaan, akuntasi dan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Dinas;
    5. penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas
    6. pelaksanaan program kesekretariatan;
    7. pengoordinasian penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
    8. pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah pada Dinas;
    9. pelaksanaan penatausahaan Dinas;
    10. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Dinas;
    11. pengoordinasian dan fasilitasi fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas;
    12. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Sekretariat;
    13. pengoordinasian penyelenggaraan kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, kerjasama dan kehumasan pada Dinas;
    14. fasilitasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas;
    15. pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Dinas;
    16. fasilitasi penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah pada Dinas;
    17. fasilitasi tindak lanjut pelaksanaan hasil pemeriksaan pada Dinas;
    18. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
    19. pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
    20. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Sekretariat; dan
    21. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

C. Subbagian Umum dan Kepegawaian
  • Tugas :
    Menyelenggarakan kepegawaian, kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi kehumasan dan ketatalaksanaan
  • Fungsi :
    1. penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian;
    3. pengelolaan data kepegawaian Dinas;
    4. penyiapan bahan mutasi pegawai Dinas;
    5. penyiapan kesejahteraan pegawai Dinas;
    6. penyiapan bahan pembinaan pegawai Dinas;
    7. penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas;
    8. penyelenggaraan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan Dinas;
    9. penyelenggaraan perpustakaan Dinas;
    10. penyiapan dan penyelenggaraan kerjasama dan kehumasan Dinas;
    11. penyelenggaraan reformasi birokrasi, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Dinas;
    12. pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran;
    13. pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran;
    14. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.