Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.737.252

.: Lihat semua topik

Dilihat : 130264 -- Total : 253 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
15 September 2016 - 08:53:53
Oleh: admin
Kepada Sdr. mabrur

Informasi perhitungan retribusi dapat anda buka di : Simulasi Retribusi website Dinas Perijinan Kab. Bantul. Sedangkan untuk informasi data teknis wilayah, dapat anda lihat di Website SIM Kewilayahan.

Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.

14 September 2016 - 14:24:25
Oleh: Mabrur
Selamat siang saya mau tanya berapakah biaya retribusi untuk pengurusan siup tdp dan ho untuk CV dg skala kecil
07 September 2016 - 09:17:54
Oleh: admin
Kepada Sdr. Ahmal
Persyaratan pengurusan dapat anda lihat di tautan dibawah ini : Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
06 September 2016 - 21:10:12
Oleh: ahmal
Mohon penjelasan untuk mengurus perpanjangan SIUP dan TDP.

terima kasih
29 Agustus 2016 - 13:39:28
Oleh: admin
Perizinan usaha kos-kosan untuk saat ini adalah Izin Gangguan yang disertai dokumen lingkungan dari BLH. Untuk persyaratan perizinan gangguan dapat dilihat di menu Jenis Layanan dan Persyaratan Izin . Untuk mengetahui apakah usaha kos-kosan dapat dimasukkan dalam IUMK, silahkan berkonsultasi langsung dengan Tim IUMK dari Kecamatan setempat. Demikian, Semoga bermanfaat
29 Agustus 2016 - 09:30:14
Oleh: Desa Panggungharjo
Mohon informasi terkait dengan izin usaha penyelenggaraan rumah sewa/kos-kosan/kontrakan dan apakah juga hal tersebut termasuk dalam kategori IUMK ? Nuwun

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.