24 Mei 2016 - 08:33:59 Oleh: admin | Kepada sdr. Novan
-
Sertifikat apa yang anda maksudkan ?
- Apabila sertifikat tanah : berkonsultasi ke Kantor Pertanahan
- Apabila Sertifikat ketrampilan : berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja (disnakertrans@bantulkab.go.id)
- Apabila Sertifikat pendidikan : berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (dikmen@bantulkab.go.id)
- Apabila Sertifikat yang anda maksud adalah sebuah surat izin usaha : berkonsultasi ke Dinas Perijinan perihal usaha apa yang anda kehendaki
- Untuk membuat Surat setoran pajak daerah silahkan berkonsultasi ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (dpkad@bantulkab.go.id)
Demikian semoga bermanfaat
|
22 Mei 2016 - 22:24:41 Oleh: Nofan | Admin, mohon info tentang pengisian formulir pengajuan sertifikat dan cara membuat surat setoran pajak daerah itu bagaimana? Terima kasih |
16 Mei 2016 - 08:42:33 Oleh: admin | Kepada sdr. Kirana :
IMB untuk bangunan usaha dengan luas ruang usaha lebih dari 54 m2 dilengkapi dengan :
- fotokopi identitas diri/KTP pemohon;
- surat kuasa dan fc KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
- fotokopi Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan atau non pertanian;
- surat pernyataan kerelaan, antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah, apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah;
- surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung;
- surat pernyataan membuat peresapan air hujan yang dapat menampung luapan curah hujan
- gambar rencana bangunan yang meliputi : situasi, denah, tampak (depan, belakang dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:100 atau 1 : 50.
- apabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja;
- apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton;
- apabila bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai / ketinggian lebih dari 12 m, melampirkan hasil tes sondir;
- bangunan gedung untuk komersial dengan luas ruang komersial lebih dari 54 m2 (lima puluh empat meter persegi) dilengkapi dengan SPPL / DPL (disahkan oleh BLH)
- bangunan usaha dengan luas ruang usaha lebih dari 54 m2 dilengkapi dengan :
- surat keterangan rencana kabupaten (
Unduh Form)
- dokumen perencanaan disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum
- Untuk memperoleh Dokumen Lingkungan silahkan berkonsultasi langsung dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH)
- Untuk memperoleh surat keterangan rencana kabupaten dan pengesahan dokumen perencanaan silahkan berkonsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum.
- Untuk izin kegiatan usaha : Izin Gangguan, IUI/TDI dan TDP. Lihat Syarat
- Unduh Formulir Permohonan IMB
Demikian semoga bermanfaat |
14 Mei 2016 - 13:08:15 Oleh: kirana | saya mau mencari IMB untuk industri obat tradisional ( jamu), Rnc dua lantai dengan luas Tanah 500 m2 L bangunan 720m2. apakah perlu Surat Keterangan Rencana Kabupaten, Dok perencanan yang disahkan oleh Pu, Dok Pengelolahan Lingkungan ? jika iyha dimana dan bagaimana caranya saya bisa mendapatkan dokumen tersebut. Terimakasih |
13 Mei 2016 - 08:41:31 Oleh: admin | Dalam Peraturan Bupati Bantul No. 61 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Tdupar), dijelaskan bahwa :
Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan/atau penyajiannya, terdiri atas :
- restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah – pindah;
- rumah makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah pindah;
- bar/rumah minum adalah penyediaan minuman beralkohol dan non alcohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah pindah;
- kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah pindah;
- jasaboga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan dilokasi yang diinginkan oleh pemesan; dan
- pusat penjualan makanan adalah usaha penyediaan tempat untuk restoran, rumah makan dan/atau kafe dilengkapi dengan meja dan kursi;
Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya, terdiri atas :
- hotel adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan fasilitas lainya;
- bumi perkemahan adalah penyediaan akomodasi di lama terbuka dengan menggunakan tenda;
- persinggahan caravan adalah penyediaan tempat untuk kendaraan yang dilengkapi dengan fasilitas menginap di alam terbuka dapat dilengkapi dengan kendaraanya;
- vila adalah penyediaan akomodasi berupa keseluruhan bangunan tunggal yang dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan hiburan serta fasilitas lainya;
- pondok wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan nuntuk berinteraksi dalam kehidupan sehari hari pemiliknya;
Demikian semoga bermanfaat |
11 Mei 2016 - 09:00:23 Oleh: goenpri | selamat pagi..Admin
saya ada TDUP Penyediaan Akomodasi Pondok wisata dan TDUP Jasa Makanan dan Minuman mohon dijelaskan defersivikasi tuk usaha diatas..tkw
|