Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.737.326

.: Lihat semua topik

Dilihat : 130273 -- Total : 253 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
24 Mei 2016 - 08:33:59
Oleh: admin
Kepada sdr. Novan
  1. Sertifikat apa yang anda maksudkan ?
    • Apabila sertifikat tanah : berkonsultasi ke Kantor Pertanahan
    • Apabila Sertifikat ketrampilan : berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja (disnakertrans@bantulkab.go.id)
    • Apabila Sertifikat pendidikan : berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (dikmen@bantulkab.go.id)
    • Apabila Sertifikat yang anda maksud adalah sebuah surat izin usaha : berkonsultasi ke Dinas Perijinan perihal usaha apa yang anda kehendaki
  2. Untuk membuat Surat setoran pajak daerah silahkan berkonsultasi ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (dpkad@bantulkab.go.id)
Demikian semoga bermanfaat
22 Mei 2016 - 22:24:41
Oleh: Nofan
Admin, mohon info tentang pengisian formulir pengajuan sertifikat dan cara membuat surat setoran pajak daerah itu bagaimana? Terima kasih
16 Mei 2016 - 08:42:33
Oleh: admin
Kepada sdr. Kirana :
IMB untuk bangunan usaha dengan luas ruang usaha lebih dari 54 m2 dilengkapi dengan :
  1. fotokopi identitas diri/KTP pemohon;
  2. surat kuasa dan fc KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
  3. fotokopi Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan atau non pertanian;
  4. surat pernyataan kerelaan, antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah, apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah;
  5. surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung;
  6. surat pernyataan membuat peresapan air hujan yang dapat menampung luapan curah hujan
  7. gambar rencana bangunan yang meliputi : situasi, denah, tampak (depan, belakang dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:100 atau 1 : 50.
  8. apabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja;
  9. apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton;
  10. apabila bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai / ketinggian lebih dari 12 m, melampirkan hasil tes sondir;
  11. bangunan gedung untuk komersial dengan luas ruang komersial lebih dari 54 m2 (lima puluh empat meter persegi) dilengkapi dengan SPPL / DPL (disahkan oleh BLH)
  12. bangunan usaha dengan luas ruang usaha lebih dari 54 m2 dilengkapi dengan :
    • surat keterangan rencana kabupaten ( Unduh Form)
    • dokumen perencanaan disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum
  • Untuk memperoleh Dokumen Lingkungan silahkan berkonsultasi langsung dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH)
  • Untuk memperoleh surat keterangan rencana kabupaten dan pengesahan dokumen perencanaan silahkan berkonsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum.
  • Untuk izin kegiatan usaha : Izin Gangguan, IUI/TDI dan TDP. Lihat Syarat
  • Unduh Formulir Permohonan IMB

Demikian semoga bermanfaat
14 Mei 2016 - 13:08:15
Oleh: kirana
saya mau mencari IMB untuk industri obat tradisional ( jamu), Rnc dua lantai dengan luas Tanah 500 m2 L bangunan 720m2. apakah perlu Surat Keterangan Rencana Kabupaten, Dok perencanan yang disahkan oleh Pu, Dok Pengelolahan Lingkungan ? jika iyha dimana dan bagaimana caranya saya bisa mendapatkan dokumen tersebut. Terimakasih
13 Mei 2016 - 08:41:31
Oleh: admin
Dalam Peraturan Bupati Bantul No. 61 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Tdupar), dijelaskan bahwa :

Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan/atau penyajiannya, terdiri atas :
  1. restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah – pindah;
  2. rumah makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah pindah;
  3. bar/rumah minum adalah penyediaan minuman beralkohol dan non alcohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah pindah;
  4. kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah pindah;
  5. jasaboga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan dilokasi yang diinginkan oleh pemesan; dan
  6. pusat penjualan makanan adalah usaha penyediaan tempat untuk restoran, rumah makan dan/atau kafe dilengkapi dengan meja dan kursi;

Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya, terdiri atas :
  1. hotel adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan fasilitas lainya;
  2. bumi perkemahan adalah penyediaan akomodasi di lama terbuka dengan menggunakan tenda;
  3. persinggahan caravan adalah penyediaan tempat untuk kendaraan yang dilengkapi dengan fasilitas menginap di alam terbuka dapat dilengkapi dengan kendaraanya;
  4. vila adalah penyediaan akomodasi berupa keseluruhan bangunan tunggal yang dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan hiburan serta fasilitas lainya;
  5. pondok wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan nuntuk berinteraksi dalam kehidupan sehari hari pemiliknya;

Demikian semoga bermanfaat
11 Mei 2016 - 09:00:23
Oleh: goenpri
selamat pagi..Admin
saya ada TDUP Penyediaan Akomodasi Pondok wisata dan TDUP Jasa Makanan dan Minuman mohon dijelaskan defersivikasi tuk usaha diatas..tkw

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.