Dilihat : 382456 -- Total : 254 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
| Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
|---|---|
| 10 Februari 2014 - 22:16:11 Oleh: murdaning k hidayat | Dalam membangun suatu kawasan/ pemukiman/ perumahan, maksimal kalau perseorangan bisa berapa unit rumah? Dan apakah ada minimal luas tanah/ unit rumahnya? matur nuwun |
| 15 Januari 2014 - 09:52:19 Oleh: Bag. Informasi | Kepada
Bpk. Bagus Mardiyanto "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga" dan "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung" dalam persyaratan pengurusan IMB mengadung arti sejenis, jadi anda cukup melampirkan 1 saja, sebanyak sesuai dengan ketentuan dalam formulir pengajuan. Semoga bermanfaat. |
| 13 Januari 2014 - 15:24:51 Oleh: bagus mardiyanto | untuk persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mohon informasi perbedaan antara : "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga" dan "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung". Apakah harus dengan 2 (dua) "Surat Pernyataan" atau cukup 1 (satu) "Surat Pernyataan" karena pada prinsipnya sama.. demikian mohon info dan penjelasan (terimakasih bagus m) |
| 13 Januari 2014 - 09:54:40 Oleh: Bagian Informasi | Kepada Yth. Bpk.Ir.G.Agus Setiawan
Sehubungan dengan pertanyaan yang Bapak ajukan tentang biaya perijinan perumahan, untuk IMB Gedung rumusnya ada di dalam lampiran Perda No8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, silahkan cek pada alamat Klik Download. Rumus tersebut bisa juga disimulasikan pada web kami , Klik Simulasi. Dalam web kami juga tercantum proses perizinan perumahan, jika luas laham perumahan lebih dari 1 Ha, maka perlu Izin Lokasi. Izin Lokasi ini diajukan ke Dinas Perizinan dan retribusinya Rp.0 atau gratis. Demikian jawaban kami, atas perhatiannya Kami sampaikan terima kasih. |
| 09 Januari 2014 - 11:59:22 Oleh: Ir. G. Agus Setiawan | mohon penjelasan bagaimana menghitung biaya perijinan perumahan, maksud kami adalah pedoman atau rumus yang pasti sehingga akan memudahkan persiapan bagi pengembang, mohon maaf hal ini kami utarakan karena kami lihat dan sekaligus kami alami biaya perijinan jadi tidak jelas baik besar biaya dan peruntukan nya, terima kasih |
| 20 Desember 2013 - 08:37:15 Oleh: admin | Kepada Ykh. Bp Budi Wahana
Pengurusan pengeringan tanah untuk saat ini masih ditangani oleh Kantor Pertanahan. Jadi untuk mengetahui prosedur dan tata caranya silahkan anda menghubungi Kantor Pertanahan. Alamat : Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo Telp : (0274) 367601, Email : kab-bantul@bpn.go.id Website : Klik menuju ke Kantor Pertanahan Kab. Bantul |
| 19 Desember 2013 - 20:31:31 Oleh: Budi Wahana | Saya berencana beli tanah pada koordinat -7.84151,110.45643 dg luas sekitar 9000 m2 status letter C tegalan. Apakah itu bisa diurus pengeringannya? Bagaimana prosedurnya. Terima kasih |
| 12 Desember 2013 - 14:15:33 Oleh: Sie Informasi dan Teknologi | Kepada Sdr. Al Amin , Terima kasih atas pertipasi anda, Izin TDI (Tanda Daftar Industi) anda di Kab. Bantul masih berlaku dan berkenaan dengan perluasan usaha di luar Kab. Bantul, silahkan anda konsultasikan dengan daerah tempat anda memperluas usaha anda, karena setiap daerah mempunyai Peraturan Daerah masing-masing. |
| 10 Desember 2013 - 10:58:40 Oleh: Al Amin | Selamat siang Bapak/Ibu Admin
Mohon bantuannya untuk memberikan informasi terkait pertanyaan sebagai berikut : Jika suatu perusahaan secara legal berdiri di Bantul (termasuk ijin TDInya), kemudian dalam perkembangannya, dikarenakan tempat yang terdaftar di TDI sudah tidak memungkinkan lagi untuk menampung kapasitas barang dalam proses perakitan, maka tempat perakitan dipindah ke lokasi yang lebih luas dan diluar Kabupaten Bantul. Terkait dengan TDI apakah alamat tempat perakitan yang lebih luas di luar Bantul itu dapat dicantumkan pada TDI dimana perusahaan tersebut berdiri? Mohon solusi legalnya. Terima kasih. Salam, Al Amin |
| 15 November 2013 - 08:52:57 Oleh: admin | Kepada Sdr. Syahroni
Jangka waktu proses pembuatan IMB selama 6 hari kerja terhitung dari tanggal survey lokasi disertai dengan persyaratan lengkap dan sesuai dengan data teknis di lapangan. Ada beberapa syarat pengajuan yang harus diperoleh dari SKPD teknis, yaitu :
Semoga bermanfaat. |