30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.228.993

.: Lihat semua topik

Dilihat : 123992 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
13 Januari 2016 - 12:13:11
Oleh: Topik Setiabowo
mohon arahannya,
cara mendapatkan salinan IMB, karna dlu wktu pembuatan th 1992, info dari orang tua saya cma langsung diberi plakat yang di tempel di tembok rumah. bisakah meminta salinan IMB dengan menggunakan plakat tersebut yang telah tercantum nomor IMB yang tetera. terimakasih
21 Desember 2015 - 08:29:21
Oleh: admin
Kepada Sdr. David
  • Untuk membuat sebuah Badan Usaha (dalam hal ini anda ingin membuat Badan Usaha CV) maka dapat diurus melalui notaris anda. Kewenangan membuat Badan Usaha bukan kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul
  • Sesuai Perda No. 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa : untuk usaha dan/atau kegiatan menengah atau besar wajib melampirkan IMB yang sesuai dengan fungsi bangunannya. Sedangkan untuk usaha dan/atau kegiatan peternakan,perikanan budidaya rakyat, dan usaha mikro kecil tidak diwajibkan melampirkan IMB

Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No. No 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dijelaskan bahwa :

  1. SIUP Mikro untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. SIUP Kecil untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan sebanyak-banyaknya Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  3. SIUP Menengah untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  4. SIUP Besar untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan perdagangan mikro tidak wajib memiliki SIUP , tetapi dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.

Adapun persyaratan perizinan kegiatan usaha dapat anda lihat disini.

Demikian semoga bermanfaat.
18 Desember 2015 - 22:04:04
Oleh: david
Kepada Yth. Admin

Saya mohon info persyaratan untuk pembuatan badan usaha CV di bidang persewaan mobil di wilayah kab.Bantul

Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih
18 Desember 2015 - 10:43:41
Oleh: cs
Kepada Sdr. Fajar S, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidakprofesionalan kami dalam melayani masyarakat. Jawaban kami tertanggal 25 Nopember 2015 adalah untuk pengurusan ijin Anda, silahkan Anda untuk mengunduh formulir tersebut. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Anda, ini akan kami gunakan untuk lebih meningkatkan pelayanan kami. Demikian jawaban kami, mohon doanya agar Kami kedepan lebih baik.
18 Desember 2015 - 10:37:16
Oleh: cs
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk kegiatan usaha Anda, perlu IMB Gedung dan Ijin Gangguan (HO). Sebelum mengajukan IMB G ke Dinas Perijinan, Anda perlu mengurus KRK dan Pengesahan Dokumen ke Dinas Pekerjaan Umum Kab.Bantul (DPU) serta mengurus Dokumen Lingkungan ke Badan Lingkungan Hidup Kab.Bantul (BLH). Peersyaratan lain yaitu persetujuan tetangga yang berbatasan langsung, mohon dilampiri dengan fotokopi KTP tetangga. Silahkan download formulir tersebut pada menu download pada website kami. Kecuali formulir Dokumen Lingkungan harus diambil di Kantor BLH. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat memberikan info dengan jelas.
17 Desember 2015 - 20:06:56
Oleh: nanik
Pak kalau syarat mendirikan kost2an di bantul apa aja? Makasih

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.