Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . / 04 Maret 2025 - Mulai 1 Maret 2025 semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selai . /
TOTAL PENGUNJUNG : 7.770.798

.: Lihat semua topik

Dilihat : 276167 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
13 Januari 2014 - 15:24:51
Oleh: bagus mardiyanto
untuk persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mohon informasi perbedaan antara : "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga" dan "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung". Apakah harus dengan 2 (dua) "Surat Pernyataan" atau cukup 1 (satu) "Surat Pernyataan" karena pada prinsipnya sama.. demikian mohon info dan penjelasan (terimakasih bagus m)
13 Januari 2014 - 09:54:40
Oleh: Bagian Informasi
Kepada Yth. Bpk.Ir.G.Agus Setiawan
Sehubungan dengan pertanyaan yang Bapak ajukan tentang biaya perijinan perumahan, untuk IMB Gedung rumusnya ada di dalam lampiran Perda No8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, silahkan cek pada alamat Klik Download.
Rumus tersebut bisa juga disimulasikan pada web kami , Klik Simulasi.
Dalam web kami juga tercantum proses perizinan perumahan, jika luas laham perumahan lebih dari 1 Ha, maka perlu Izin Lokasi. Izin Lokasi ini diajukan ke Dinas Perizinan dan retribusinya Rp.0 atau gratis. Demikian jawaban kami, atas perhatiannya Kami sampaikan terima kasih.
09 Januari 2014 - 11:59:22
Oleh: Ir. G. Agus Setiawan
mohon penjelasan bagaimana menghitung biaya perijinan perumahan, maksud kami adalah pedoman atau rumus yang pasti sehingga akan memudahkan persiapan bagi pengembang, mohon maaf hal ini kami utarakan karena kami lihat dan sekaligus kami alami biaya perijinan jadi tidak jelas baik besar biaya dan peruntukan nya, terima kasih
20 Desember 2013 - 08:37:15
Oleh: admin
Kepada Ykh. Bp Budi Wahana

Pengurusan pengeringan tanah untuk saat ini masih ditangani oleh Kantor Pertanahan. Jadi untuk mengetahui prosedur dan tata caranya silahkan anda menghubungi Kantor Pertanahan.
Alamat : Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo
Telp : (0274) 367601, Email : kab-bantul@bpn.go.id
Website : Klik menuju ke Kantor Pertanahan Kab. Bantul
19 Desember 2013 - 20:31:31
Oleh: Budi Wahana
Saya berencana beli tanah pada koordinat -7.84151,110.45643 dg luas sekitar 9000 m2 status letter C tegalan. Apakah itu bisa diurus pengeringannya? Bagaimana prosedurnya. Terima kasih
12 Desember 2013 - 14:15:33
Oleh: Sie Informasi dan Teknologi
Kepada Sdr. Al Amin , Terima kasih atas pertipasi anda, Izin TDI (Tanda Daftar Industi) anda di Kab. Bantul masih berlaku dan berkenaan dengan perluasan usaha di luar Kab. Bantul, silahkan anda konsultasikan dengan daerah tempat anda memperluas usaha anda, karena setiap daerah mempunyai Peraturan Daerah masing-masing.
10 Desember 2013 - 10:58:40
Oleh: Al Amin
Selamat siang Bapak/Ibu Admin

Mohon bantuannya untuk memberikan informasi terkait pertanyaan sebagai berikut :
Jika suatu perusahaan secara legal berdiri di Bantul (termasuk ijin TDInya), kemudian dalam perkembangannya, dikarenakan tempat yang terdaftar di TDI sudah tidak memungkinkan lagi untuk menampung kapasitas barang dalam proses perakitan, maka tempat perakitan dipindah ke lokasi yang lebih luas dan diluar Kabupaten Bantul. Terkait dengan TDI apakah alamat tempat perakitan yang lebih luas di luar Bantul itu dapat dicantumkan pada TDI dimana perusahaan tersebut berdiri? Mohon solusi legalnya.
Terima kasih.

Salam,
Al Amin
15 November 2013 - 08:52:57
Oleh: admin
Kepada Sdr. Syahroni

Jangka waktu proses pembuatan IMB selama 6 hari kerja terhitung dari tanggal survey lokasi disertai dengan persyaratan lengkap dan sesuai dengan data teknis di lapangan.
Ada beberapa syarat pengajuan yang harus diperoleh dari SKPD teknis, yaitu :
  1. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan / Upaya Pengelolaan Lingkungan (SPPL / UPL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), untuk bangunan gedung kepentingan umum dan komersial dengan luasan ruang komersial > 54 m2.
  2. Surat Keterangan Rencana Kabupaten disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan dokumen pengelolaan lingkungan disahkan Badan Lingkungan Hidup bila sebagai tempat usaha dengan luas ruang usaha > 54 m2
  3. Surat keterangan rencana kabupaten dan dokumen perencanaan disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum untuk selain bangunan rumah tinggal tidak bertingkat.
  4. Untuk perumahan dilengkapi dengan pengesahan site plan dari instansi yang ditunjuk dan dokumen pengelolaan lingkungan bila luas lahan > 5.000 m2

Semoga bermanfaat.
14 November 2013 - 15:58:30
Oleh: syahroni
Salam, Mau tanya pak, bagaimana efektivitas pelayanan IMB di bantul? dan berapa hari proses untuk pembuatan IMB? trimksih...
17 September 2013 - 08:48:47
Oleh: admin
Kepada sdr. Jhon Widya

Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan di sebutkan dalam Pasal 3 (1) disebutkan "Setiap orang pribadi atau Badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan lingkungan diwajibkan memiliki izin".
Jika persewaan kos-kosan kamarnya kosongan, maka modal diisikan dengan modal gedung, jika kamar sudah dengan isinya maka modal ditulis isi kamar . Pengajuan Ijin Gangguan bisa dilakukan bersamaan dengan IMB Gedung"

demikian jawaban dari kami, mohon untuk menjadi perhatian.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.