30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.329.217

.: Lihat semua topik

Dilihat : 124819 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
28 September 2015 - 15:03:05
Oleh: admin
Kepada. sdr. Wida

SKA PJT -BU harus terlebih dahulu di registrasi ke LPJK. Silahkan anda datang ke LPJK untuk meregistrasi SKA PJT -BU anda.
Demikian, semoga bermanfaat
28 September 2015 - 14:05:30
Oleh: Anda
Kepada Bpk/Ibu

Mohon informasihnya untuk Perumahan Pajangan permai apakah sudah ada Ijinnya?
soalnya saya ditawari perumahan tersebut,tp masih ragu...mohon Infomnya
27 September 2015 - 22:27:40
Oleh: Wida
Mohon penjelasan mengenai SKA PJT -BU apakah harus di registrasi di Lembaga LPJK maksudnya diregistrasi itu bagaimana... kan sekarang setiap SKA sudah dibarcode...
26 Agustus 2015 - 15:14:28
Oleh: admin
Kepada
sdr. Anja S

Untuk kegiatan usaha perdagangan ekspor/impor, silahkan saudara langsung berkonsultasi dengan Dinas Perindagkop Kab. Bantul bidang Perdagangan.

Alamat : Jl. Prof.Dr.Soepomo, SH.
Telepon : 0274-367407
E-mail : disperindagkop@bantulkab.go.id
website : http://perindagkop.bantulkab.go.id

Demikian semoga bermanfaat
25 Agustus 2015 - 16:01:29
Oleh: Anja S
Salam Admin,

terima kasih atas penjelasannya.

Jika saya baru mau memulai usaha dibidang perdagangan export dan import,
apakah dapat menggunakan SIUP kecil?
Karena modal saya tergolong dalam SIUP kecil.

Terima kasih
25 Agustus 2015 - 14:01:04
Oleh: admin
Kepada sdr. Anja S

Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No. No 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dijelaskan bahwa :
  1. SIUP Mikro untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. SIUP Kecil untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan sebanyak-banyaknya Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  3. SIUP Menengah untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  4. SIUP Besar untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan perdagangan mikro tidak wajib memiliki SIUP , tetapi dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.
Demikian semoga bermanfaat.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.