Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.737.329

.: Lihat semua topik

Dilihat : 130276 -- Total : 253 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
12 September 2022 - 13:50:05
Oleh: admin

Untuk pengajuan pengeringan, dapat langsung berkonsultasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Silahkan datang ke Kantor DPMPTSP dan memilih jenis layanan Kantor Pertanahan untuk mendapat layanan seputar status lahan.
Demikian kami sampaikan

12 September 2022 - 12:53:55
Oleh: Adam
Saya ingin bertanya Apakah tanah sawah mepet kampung yang tidak produktif ( sduah tidak digarap lama ), bisa diajukan pengeringan dan caranya bagaimanakah. Terima kasih
01 Juni 2022 - 12:09:10
Oleh: Syehridho
Bagus
11 September 2020 - 11:30:50
Oleh: admin

Kepada Sdr. Widarsih

Terkait status tanah, silahkan dikonsultasikan ke Kantor Pertanahan Bantul atau ke Dinas Tata Ruang Bantul.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat

11 September 2020 - 09:39:56
Oleh: Widarsih
Maaf Tanya lagi. Tanah sawah di desa Sukoharjo arah SDN 2 Sungapan mau ke arah Dingkikan yg kanan jalan apakah bnr itu tanah kering/ yg dibolehkan utk pembangunan? Sedangkan sebelah kiri utk tanah penghijauan? Mhn infonya...
11 September 2020 - 09:35:24
Oleh: Widarsih
Assalamu'alaikum, mhn info jik Ada yg sdh bangun rumah di tanah sawah yg belum Ada Surat pengeringan. Jadi apakah kena denda? Hitungan dendanya brpa& rumusnya bagaimana? Trimakasih

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.