30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.229.103

.: Lihat semua topik

Dilihat : 124004 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
04 Juni 2015 - 15:25:10
Oleh: RAKISNO
Assalamualaikum,
mau menanyakan untuk biaya IPT utk sebuah perumahan dibantul ambil contoh misal di kel. Bangunjiwo, berapa biaya IPT dan reribusinya utk sebuah lahan /lokasi seluas misal 1 HA dengan unit hunian kelas menengah antara tipe 45 sampai tipe 70, kemudian berapa lahan utk kavling hunian dan Fasilitas umumnya, kemudian berapa biaya IMB untuk tipe 45, 54, 60 dan tipe 70, terimakasih
Assalamualaikum.
18 Maret 2015 - 08:38:43
Oleh: admin
Kepada Sdr. Thomas
SIlahkan anda melakukan pengajuan :perubahan / perpanjangan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha atau masa berlaku izin anda.
Pengajuan Izin Gangguan, SIUP, IUI/TDI, TDP dapat anda ajukan secara bersamaan.
Pengajuan Izin Gangguan harus melampirkan Fc. IMB
Biaya dapat anda perkirakan dari simulasi https://dpmpt.bantulkab.go.id/web/page/simulasi_retribusi
Jangka waktu sesuai perda adalah 6 hari kerja setelah permohonan anda dinyatakan LENGKAP dan BENAR
Demikian, semoga membantu
13 Maret 2015 - 11:28:40
Oleh: Thomas
Saya dulu ada CV untuk ekspor tp sudah lama vakum. Untuk bisa memperbarui ijinya (SIUP, TDP,TDI,IUI dan HO) bagaimana ? biaya berapa ya dan jangka waktu proese berapa lama ? Terima kasih
24 Februari 2015 - 13:20:06
Oleh: admin
Kepada Sdr. B. Nurtjahjo Agung
Sebelum melakukan perpanjangan HO, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan duplikat IMB.
Adapun syaratnya yaitu :
  1. Foto copy KTP Pemilik Izin
  2. Surat kuasa dan foto copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengurusannya diwakilkan);
  3. Foto copy Sertifikat/Surat Izin atau foto copi arsip surat izin dari instansi yang mengeluarkan izin ;
  4. Surat laporan kehilangan dari kepolisian;
Setelah anda memiliki duplikat IMB, selanjutnya ada dapat mengajukan permohonan HO dan TDP. Demikian, semoga bermanfaat.
24 Februari 2015 - 09:42:22
Oleh: B. Nurtjahjo Agung
Selamat siang, mau nanya untuk persyaratan perpanjangan TDP dan HO yang telah habis masa berlaku nya,sedangkan untuk IMB nya hilang gimana pak?terima kasih...
02 Februari 2015 - 13:47:32
Oleh: admin
Kepada Sdr. Kirnadi

Syarat perpanjang SIUP :
http://dpmpt.bantulkab.go.id/web/download/

Syarat Perpanjang TDP :
http://dpmpt.bantulkab.go.id/web/download/

Waktu sesuai SOP 3 hari setelah berkas masuk dinyatakan lengkap dan benar

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.