Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . / 04 Maret 2025 - Mulai 1 Maret 2025 semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selai . /
TOTAL PENGUNJUNG : 8.005.933

.: Lihat semua topik

Dilihat : 281129 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
16 Agustus 2014 - 09:37:47
Oleh: Aryo Gatut
Selamat Pagi Bpk/Ibu admin
Saya memiliki sebidang tanah Sawah di lokasi pinggir JL Magelang km 15 Caturharjo,25m diari Jl Magelang.Posisi tepatnya lat=-7.67935,lon=110.33703 .Apakah bisa dilakukan pengeringan?Apakah pengeringan bisa dilakukan hanya sebagian saja dari luadan total tanah sawah?Terimakasih atas bantuannya.
08 Juli 2014 - 08:20:26
Oleh: admin
Kepada : Sdr. g sudarmono
Waktu 6 hari kerja adalah hanya untuk proses permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. Sampai saat ini Dinas Perijinan Kab. Bantul belum menerbitkan SLF untuk sebuah bangunan.
Untuk persyaratan permohonan IMB dapat ada lihat di :
http://dpmpt.bantulkab.go.id/web/download/

Demikian semoga membantu.
07 Juli 2014 - 13:12:07
Oleh: g sudarmono
untuk mengurus IMB bangunan gedung itu hanya 6 hari apakah sudah termasuk dengan bukti kepemilikan bangunan dan SLF nya... mohon penjelesan detailnya. ataukah 6 hari hanya untuk administrasinya saja, matur nuwun.
07 Juli 2014 - 08:32:27
Oleh: admin
Kepada Sdr. Vivi
Dinas Perijinan Kab. Bantul sampai saat ini tidak melayani permohonan pendirian sebuah Badan Usaha (CV). Pendirian sebuah Badan Usaha biasanya melalui Notaris.
Dinas Perijinan melayani proses izin kegiatan usahanya, diantararanya melayani permohonan :Izin Lokasi, IMB (Izin Mendirikan Bangunan),Izin Gangguan, Izin Usaha (SIUP, IUI/TDI dll), Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
Izin yang beretribusi hanya ada 5, yaitu :
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Izin Gangguan
  • Izin Usaha Perikanan
  • Izin Trayek
  • Izin Penyelenggaraan Minuman Beralkohol
Demikian Semoga membantu
05 Juli 2014 - 09:24:39
Oleh: Vivi Sulistyaningrum
mohon info, untuk mendirikan CV bagaimana caranya dan estimasi memerlukan biaya berapa ya? terima kasi mohon pencerahannya.
02 Juli 2014 - 08:17:51
Oleh: admin
untuk dasar hukum situs Sistem Informasi Perijinan yang bisa diakses online bisa dibuka dihalaman :
https://dpmpt.bantulkab.go.id/web/jenis_layanan

atau :
http://hukum.bantulkab.go.id
01 Juli 2014 - 12:54:04
Oleh: DENI PURNAMA
untuk dasar hukum situs Sistem Informasi Perijinan yang bisa diakses online ini ada apa enggak pak?
mohon informasinya.
trimakasih.
10 April 2014 - 11:40:23
Oleh: Bag. Informasi
Kepada :
Ir. G. Agus Setiawan

Anda bisa mengecek status proses izin dengan beberapa cara, yaitu :
  • Melalui SMS, caranya : Ketik INFO [spasi] No-Pendaftaran, kirimkan ke 08112503088
  • Melalui website http://dpmpt.bantulkab.go.id di menu Cek Status (sebelah kanan halaman website)
  • Menghubungi Customer Service kami, melalui telepon : 0274-367867
  • Melalui email ke perijinan@bantulkab.go.id, dengan menyebutkan jenis izin yang dimohonkan beserta nama pemohon izin dan no pendaftaran izin.
  • melalui chating Yahoo Messanger : perizinanbantul.

Demikian beberapa cara untuk mengecek status proses perizinan yang anda mohonkan ke Dinas Perijinan Kab. Bantul.

Semoga bermanfaat
08 April 2014 - 15:59:30
Oleh: Ir. G. Agus Setiawan
mohon informasi, bagaimana cara nya kami mengetahui apakah IMB sudah di ajukan/sudah di proses atau belum, hal ini sehubungan dengan pekerjaan kami sebagai konsultan perencana dan biaya untuk perencanaan akan di bayarkan setelah IMB selesai di urus, kami kesulitan memantau karena posisi kami yang diluar Yogyakarta, kami mohon untuk bisa dapat info tersebut, untuk lokasi bangunan rumah joglo yang kami rencanakan ada di cepit, pendowohardjo.tepatnya di belakang kantor kelurahan pendowohardjo, sebelah utara lapangan, pemilik nya adalah ibu ratna puspa, terima kasih.
01 April 2014 - 08:25:07
Oleh: Bag. Informasi
Kepada Sdr. Tri

Badan Usaha CV boleh didirikan dimana saja. Yang diatur adalah lokasi kegiatan usaha yang dilakukan. Berkaitan dengan kegiatan usaha akan disesuaikan dengan Tata Ruang Wilayah sesuai dengan jenis dan kelas usahanya, dan tentunya harus mendapat persetujuan dari tetangga dan diketahui oleh RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

Demikian semoga bermanfaat.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.