30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.228.998

.: Lihat semua topik

Dilihat : 123993 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
23 Februari 2016 - 09:39:01
Oleh: admin
Kepada Sdr setyawan
  • Untuk membuat sebuah Badan Usaha (dalam hal ini anda ingin membuat Badan Usaha CV) maka dapat diurus melalui notaris anda. Kewenangan membuat Badan Usaha bukan kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul
  • Sesuai Perda No. 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa : untuk usaha dan/atau kegiatan menengah atau besar wajib melampirkan IMB yang sesuai dengan fungsi bangunannya. Sedangkan untuk usaha dan/atau kegiatan peternakan,perikanan budidaya rakyat, dan usaha mikro kecil tidak diwajibkan melampirkan IMB

22 Februari 2016 - 16:58:29
Oleh: setyawan
Berapa biaya buat CV?
05 Februari 2016 - 14:29:38
Oleh: admin
Kepada Sdr Setyawan

Untuk pengurusan akte tanah, status tanah, pengeringan silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan pengurusan akte tanah masih ada di Kantor Pertanahan Kab. Bantul

Demikian kami sampaikan.
05 Februari 2016 - 11:38:58
Oleh: Setyawan
Mohon informasi biaya izin untuk pengeringan tanah atau mengubah sawah menjadi pekaranngan.
mohon juga dijelaskan prosedur pengurusannya bagaimana?
01 Februari 2016 - 09:10:20
Oleh: admin
Kepada Sdr. Endah
Permohonan IMB yang diajukan ke Dinas Perijinan, sudah harus dilengkapi sesuai dengan persyaratan : lihat syarat. Adapun persyaratan dapat anda peroleh sbb :
  • Persyaratan tentang status tanah (misal : sertifikat, alih fungsi lahan) dapat anda konsultasikan ke Kantor Pertanahan Bantul
  • Persyaratan tentang pengelolaan lingkungannya dapat anda konsultasikan ke Badan Lingkungan Hidup Bantul
  • Persyaratan tentang Tata Ruang dapat anda konsultasikan ke Dinas Pekerjaan Umum Bantul
Adapun formulir dapat anda download dar menu download Apabila semua persyaratan sudah anda miliki, silahkan ajukan permohonan ke Dinas Perijinan Kab. Bantul. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
30 Januari 2016 - 14:29:19
Oleh: Endah
Dear Admin, saya bermaksud untuk membuat IMB rumah saya. Pertama-tama data apa saja yang perlu saya siapkan dan saya harus kemana terlebih dahulu? terima kasih.
Salam

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.