30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.229.043

.: Lihat semua topik

Dilihat : 123998 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
22 Juni 2019 - 10:41:40
Oleh: admin
Kepada Sdr. Nuzul mawati, bisa. Silahkan langsung datang ke Kantor DPMPT Kab. Bantul
22 Juni 2019 - 03:41:40
Oleh: admin

Kepada sdr.Nuzul mawati
Silahkan datang ke Kantor DPMPT pada jam layanan kami (08:00 - 14:30)

22 Juni 2019 - 02:41:40
Oleh: Nuzul mawati
Perlu pendampingan dan bimbingan soal perrijinan online,karena yg belum pahaam selalu ditolak perijinan
23 Agustus 2018 - 08:11:00
Oleh: admin

Kepada Sdr. DANANG SRIHARTANTO

Kewenangan pengeringan tanah sampai saat ini masih ada di Kantor Pertanahan,. Sehubungan dengan hal tersebut, silahkan saudara langsung berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
21 Agustus 2018 - 13:18:00
Oleh: DANANG SRIHARTANTO
maaf mau tanya buat mau uruns pengeringan tanah, mudahkan? bisa di urus sendiri, syaratnya apa saja?
20 Agustus 2018 - 09:39:00
Oleh: admin

Kepada sdr Agil

Klasifikasi SIUP adalah sbb :
  • SIUP Mikro dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya sampai dengan sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan sebanyak-banyaknya Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c wajib dimilikioleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dasar aturan dapat dilihat di Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.