Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . / 04 Maret 2025 - Mulai 1 Maret 2025 semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selai . /
TOTAL PENGUNJUNG : 8.104.504

.: Lihat semua topik

Dilihat : 282303 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
19 Februari 2013 - 15:53:32
Oleh: agung
saya membuat rumah didesa , ketika mau pecah sertifikat harus melampirkan IMB padahal saya belum membikin IMB pertanyaannya apakah syarat gambar pada permohonan IMB kita haru mencari ke jasa gambar/ teknik sipil karena saya bikin rumah dengan gambar manual karena saya tidak mengusai program gambar
12 Februari 2013 - 09:14:31
Oleh: Bagian Informasi
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas email yang anda kirimkan kepada kami, untuk kegiatan usaha anda walaupun di rumah, berarti kantornya menggunakan rumah, ijin-ijin yang harus dimiliki adalah kalau modal usaha diluar tanah dan bangunan kurang dari Rp.500 juta, maka ijinnya adalah Ijin Gangguan (HO), Ijin Jasa Pariwisata, dan TDP sesuai dengan bentuk perusahaan anda, apakah PT, CV, Koperasi, Perorangan atau yang lainnya. Adapun formulirnya dapat anda download pada website kami. Demikian jawaban kami, mohon menjadikan periksa.
11 Februari 2013 - 11:51:36
Oleh: rudi
saya ingin mendirikan usaha jasa bidang tiketing pesawat di rumah, bagaimana perizinannya ?, trimakasih.
17 Januari 2013 - 14:04:28
Oleh: admin
Kepada
Sdr. Schubratta


Ijin Perubahan Penggunaan Tanah-Rutin (IPPT) adalah izin yang diluar kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul.
Kewenangan untuk Izin tersebut memang ada BPN.
Izin-izin yang sampai saat ini dilayani oleh Dinas Perijinan dapat anda lihat di https://dpmpt.bantulkab.go.id/web/page/retribusi-izin , selain jenis-jenis izin ini, Dinas Perijinan tidak melayani.

Demikian.
Semoga membantu
17 Januari 2013 - 08:05:05
Oleh: Schubratta
Terima kasih utk sdr admin atas responnya.
Perijinan yg sdg kami urus adalah mengenai Ijin Perubahan Penggunaan Tanah-Rutin (IPPT), dan proses yang kami keluhkan tsb ada di Instansi BPN Bantul (sudah sejak bulan Oktober 2012).
Saya ada usul, bagaimana kalau perijinan di Bantul menerapkan sistem, yaitu apabila dari lama hari yang sudah ditentukan (misal 7 hari) TIDAK ADA JAWABAN dari instansi terkait, maka suatu permohonan perijinan DIANGGAP sudah DISETUJUI/SAH.
Tentu hal ini akan meningkatkan daya tarik investasi di Bantul.
Salam.
16 Januari 2013 - 13:39:35
Oleh: Seksi Informasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Apotek di Kabupaten Bantul ditentukan bahwa jarak antar apotek minimal 500 meter. Adapun apotek dengan sisitem waralaba hanya dapat didirikan maksimal 1 untuk kecamatan-kecamatan Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta dan Kecamatan Bantul.
16 Januari 2013 - 08:44:25
Oleh: admin
Kepada yth.
sdr schubratta

Pembayaran retribusi pembuatan izin dilakukan saat izin sudah dipastikan selesai dan siap diambil.
Pemohon menerima bukti pembayaran berupa SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah), dan langsung
dibayarkan di Bank BPD (loket ada di Dinas Perijinan). Selesai membayar, saat itu juga pemohon
langsung mengambil Surat Izinnya.
Dinas Perijinan hanya akan memberikan SKRD jika izin sudah pasti jadi, dan bisa diambil.

Jadi selama Izin belum jadi / masih proses, pembayaran retribusi tidak bisa dilakukan oleh pemohon.

Anda bisa langsung ke bagian Pengaduan Dinas Perijinan untuk permasalahan anda.
terima kasih, semoga membantu.
12 Januari 2013 - 09:02:27
Oleh: Schubratta
Pak/Bu, kalo di standar pemrosesan tertulis maksimal 14 hari kerja sudah selesai, dokumen persyaratan pun sudah diterima lengkap, termasuk sudah melakukan pembayaran, tp sampai sekarang sudah 2 bulan lebih belum selesai jg, sebaiknya penyimpangan tsb dilaporkan ke mana,ya?
02 Januari 2013 - 08:14:32
Oleh: admin
Dalam mendirikan bangunan semua harus mengacu dan sesuai dengan aturan tata ruang, termasuk didalamnya mengatur ketinggian sebuah bangunan.
Setiap kawasan mempunyai tata ruang yang berbeda termasuk didalamnya ketinggian bangunan tersebut.
Silahkan anda konsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Bantul, Bidang Tata Ruang, untuk mengetahui kawasan yang diperbolehkan untuk bangunan-bangunan berlantai banyak (tinggi).
Demikian, semoga membantu.
01 Januari 2013 - 17:43:24
Oleh: Hidayat
mohon pencerahan, betulkah mendirikan bangunan di Bantul dibatasi oleh ketinggian bangunan...? kalau iya kenapa...? bukankah bangunan tinggi itu menghemat lahan...? kenapa di Sleman bisa mendirikan hotel dgn 18 lantai...Bantul harusnya juga bisa...matur nuwun.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.