Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.737.203

.: Lihat semua topik

Dilihat : 130257 -- Total : 253 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
25 Agustus 2015 - 10:06:45
Oleh: Anja S
Salam Admin,
apa bedanya SIUP mikro, kecil, dan besar?

Bagaimana saya tahu SIUP yg mana yg saya butuhkan?

Terima kasih
25 Agustus 2015 - 09:36:13
Oleh: admin
Kepada Sdr fajar dwi wijayanto

Untuk pengurusan akte tanah, status tanah, pengeringan silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan pengurusan akte tanah masih ada di Kantor Pertanahan Kab. Bantul

Demikian kami sampaikan.
24 Agustus 2015 - 15:28:52
Oleh: fajar dwi wijayanto
Ass. Saya mau menanyakan bagaimana caranya mengurus ijin pengeringan tanah sawah dan biayanya. trimakasih
18 Agustus 2015 - 09:28:47
Oleh: admin
Kepada Sdr. Santi
Pengaturan garis sempadan dalam penerbitan IMB sudah diatur dalam Peraturan Bupati No.35 tahun 2011 tentang Garis Sempadan. Bangunan yang dibangun dengan garis sempadan yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati tersebut, tidak akan bisa diterbitkan.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih
14 Agustus 2015 - 15:24:45
Oleh: santi
sebenernya saya sedikit kecewa dengan penolakan pengajuan IMB yang mensyaratkan 2 m dari bibir jalan, padahal tanah kami hook, kalo diambil 2 meter didepan dan disamping y mana bisa dibangun...padahal yang disamping itu cuma jalan pertolongan untuk dua rumah dibelakang dan paling pojok jalan buntu...kalo yang untuk didepan maju 2 meter masih wajar lah, trs gimana untuk permasalahan seperti ini...apakah y tidak bisa untuk dibangun rumah?terimakasih
13 Agustus 2015 - 10:08:29
Oleh: admin
Kepada Sdr. Argo Susilo
Lihat persyaratan IMB Gedung
Lihat persyaratan IMB Bukan Gedung
demikian semoga bermanfaat

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.