Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.737.332

.: Lihat semua topik

Dilihat : 130279 -- Total : 253 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
25 Januari 2016 - 09:19:19
Oleh: admin
Kepada Sdr. Dipo.

Untuk pengurusan akte tanah, status tanah, pengeringan silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan urusan pertanahan masih ada di Kantor Pertanahan Kab. Bantul.
Adapun untuk membuat IMB, dapat diurus melalui Dinas Perijinan Kab. Bantul.
Untuk melihat persyaratan IMB buka lihat syarat

Demikian kami sampaikan.
22 Januari 2016 - 19:18:58
Oleh: Dipo
Dengan hormat
Saudara saya memiliki sebidang tanah kurang dari 300 m... Saat itu blm akan dbangun rumah namun kanan kiri sekitarnya sudah ada perumahan dan status tanah pekarangan.
Mohon arahannya untuk pengurusan pengeringan sawah menjadi pekarangan bagaimana?
17 Januari 2016 - 10:54:39
Oleh: erni
maksih pak ats infonya, kami sudah melihatnya. Adapun persyaratan perizinan kegiatan usaha dapat anda lihat ( disini) .
15 Januari 2016 - 12:56:51
Oleh: admin
Kepada sdr Retno
Izin Penyelenggaraan menara telekomunikasi harus mempunyai IMB Bukan Gedung dan Izin Gangguan.
Sesuai dengan Perda 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (dapat anda unduh di Link ini), persyaratan IMB Bukan Gedungnya adalah ( lihat syarat).
Pada bagian Penjelasan pasal – demi pasal, Pasal 69, ayat (2) huruf e dijelaskan : Apabila persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari tetangga tidak terpenuhi, maka tidak menghalangi proses permohonan IMB sepanjang memenuhi persyaratan ketentuan teknis bangunan dan ketentuan administrasi lainnya.

Adapun Sesuai dengan Perda 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda 06 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan (dapat anda unduh di link ini), diatur sebagai berikut :
  • Permohonan penyelenggaraan menara telekomunikasi yang tidak mendapat persetujuan seluruh warga dalam radius 1 x (satu kali) rebahan tinggi menara telekomunikasi tetap dapat diteruskan apabila :
    1. Pasal 5 (5b) -> melampirkan surat pernyataan yang diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga (RT), Dukuh, Lurah Desa dan Camat, bahwa pemohon izin telah mengajukan persetujuan kepada tetangga yang bersangkutan paling sedikit 3 (tiga) kali), dan tidak mendapatkan persetujuan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
    2. Pasal 5 (6a) -> mendapat persetujuan minimal 80% dari warga dalam radius 1x (satu kali) tinggi rebahan menara telekomunikasi
  • Apabila persyaratan diatas sudah terpenuhi maka akan dilakukan kajian teknis (peninjauan lapangan) oleh Tim yang terdiri atas perwakilan instansi terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Hasil kajian dari TIM ini menjadi acuan untuk penerbitan izin.
  • Dalam Perda disebutkan persetujuan hanya diberikan oleh warga dalam radius 1x (satu kali) tinggi rebahan menara telekomunikasi.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
14 Januari 2016 - 11:55:22
Oleh: Retno
yth. Admin.
Dlm persyaratan teknis pembngn tower BTS hrs dilampiri surat pernyataan tdk keberatan msy sktr dlm radius 1 (satu) kali tinggi menara yg diketahui oleh dukuh, lurah desa & camat stmpt stlh ada sosialisasi objektif ttg menara kpd msy sktr.
Apakah semua wrg dlm radius itu hrs menyatakan tdk keberatan. Kalau ada slh satu warga yg keberatan, apakah itu menggugurkan persyaratan tsb? Atau asal warga dlm radius sdh 80% tdk keberatan, persyaratan tsb msh diperbolehkan?
Terima kasih,
14 Januari 2016 - 09:58:30
Oleh: Bagian Informasi
Kami haturkan terima kasih kepada Sdr. Topik Setiabowo atas e-mail yang disampaikan kepada kami.
Untuk IMB yang diterbitkan pada tahun sebelum 2008, kewenangannya ada di DPU Kab.Bantul. Namun apabila bentuk, luas, fungsi dan nama pada sertipikat tanahnya sudah mengalami perubahan, silahkan anda ajukan IMB ke Dinas Perijinan Kab. Bantul. Tapi mohon untuk IMB yang terbit tahun 1992 itu, anda tanyakan dulu ke DPU Kab. Bantul dalam hal pembuatan duplikat IMB.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.