Dilihat : 276170 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
30 Maret 2014 - 12:57:24 Oleh: tri | bolehkah mendirikan cv di perumahan? |
27 Maret 2014 - 08:19:00 Oleh: Bag. Informasi | Kepada Sdr. Tika
Untuk mengurus perubahan nama diSertifikat Tanah silahkan anda menghubungi Kantor Pertanahan karena kewenangan tupoksi Sertifikasi Tanah sampai saat ini masih masih ada di Kantor Pertanahan. sedangkan untuk perubahan nama di Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), anda bisa mengurus melalui Dinas Perijinan. Demikian, semoga bermanfaat |
26 Maret 2014 - 10:54:09 Oleh: tika | mohon penjelasan. saya mendapat tanah warisan berupa sawah. sertifikat atas nama bapak. kemarin ternyata ada kesalahan penulisan nama bapak (antara huruf yg seharusnya a tertulis o) dan juga perubahan ukuran lahan karena sebagian digunakan utk jalan. apakah pembetulan nama, perubahan ukuran harus dilakukan dg tahapan yg berbeda (2 tahap)? tdk bisa dilakukan permohonan pengajuan perubahan penulisan nama dan ukuran sekaligus dalam 1 kesempatan. mengingat bapak skrg sdh meninggal (ibu masih)...atau bisa langsung dilakukan perubahan nama ke ahli waris? mohon masukan. terimakasih |
13 Maret 2014 - 14:08:52 Oleh: bagian informasi | Pada Dinas Perijinan Kab.Bantul dikenal istilah pengurusan ijin secara paralel, yaitu beberpa ijin dapat diajukan secara bersama-sama, tidak perlu menunggu atau tidak satu-satu dulu. Hal ini memudahkan pemohon ijin juga karena misalnya pada permohonan perlu melampirkan fotocopy KTP, pada permohonan Ijin Gangguan juga perlu melampirkan fotocopy KTP, maka dengan paralel bisa melampirkan 1 saja.
Untuk contoh poin 9 pada form IMB Gedung, silahkan untuk datang ke Dinas Perijinan melalui petugas CS kami, anda akan mendapatkan contohnya. Demikian jawaban kami, semoga bisa membantu. |
03 Maret 2014 - 09:42:34 Oleh: admin | Kepada
Bp. Hasim Muklis Perhitungan strukutur beton adalah sejenis data bangunan yang menjelaskan perhitungan struktur beton bangunan. Persyaratan ini hanya untuk Bangunan Bertingkat. Sedangkan Gambar Rencana Kegiatan / Pembangunan adalah gambar rencana bangunan yang meliputi situasi, denah, tampak (depan, belakang, dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi) potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:100 atau 1:50. Untuk contoh kedua persyaratan diatas silahkan anda ke Dinas Perijinan melalui customer service kami, karena terlalu banyak untuk kami lampirkan online. Demikian, semoga bermanfaat. |
01 Maret 2014 - 22:25:24 Oleh: Hasim | Assalamualaikum,...
pada form Permohonan rencana kabupaten pada lampiran poin 2 rencana Kegiatan / Pembangunan bentuknya seperti apa ya? adakah contohnya... terima kasih Wasalamm |
01 Maret 2014 - 22:10:53 Oleh: Hasim Muklis | selamat malam....
mau nanya, apa bisa dimungkinkan jika mengurus ijin secara bersama-sama yaitu IMB, SIUP Kecil, Ijin Gangguan atau satu2 dulu. pada form ijin IMB pada poin 9 apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton adakah contoh yang bisa dikirim pak...? |
11 Februari 2014 - 13:44:41 Oleh: Bagian Informasi | Kepada
Sdr. murdaning k hidayat Sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No.34 Tahun 2011 tentang IMB Pasal 4 tercantum : dengan jumlah paling sedikit 5 (lima) kapling. Peraturan yang terkait dengan perumahan selain Perbup diatas, silahkan dibaca aturan Peraturan Bupati Bantul No.36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan di Kab.Bantul dan Peraturan Daerah Kab. Bantul No.5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan. Demikian jawaban kami, terima kasih atas perhatian Saudara. Anda dapat mendownload peraturan diatas melalui link : Semoga bermanfaat |
10 Februari 2014 - 22:16:11 Oleh: murdaning k hidayat | Dalam membangun suatu kawasan/ pemukiman/ perumahan, maksimal kalau perseorangan bisa berapa unit rumah? Dan apakah ada minimal luas tanah/ unit rumahnya? matur nuwun |
15 Januari 2014 - 09:52:19 Oleh: Bag. Informasi | Kepada
Bpk. Bagus Mardiyanto "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga" dan "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung" dalam persyaratan pengurusan IMB mengadung arti sejenis, jadi anda cukup melampirkan 1 saja, sebanyak sesuai dengan ketentuan dalam formulir pengajuan. Semoga bermanfaat. |