Dilihat : 130292 -- Total : 253 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
02 Februari 2015 - 09:48:20 Oleh: Kirnadi | Selamat pagi.
Mau menannyakan kalau perpanjang SIUP dan TDP badan hukup PT syaratnya apa ya. Dan butuh berapa lama waktunya. Karena di perusahaan kami sudah mau habis jangka waktunya. Terimakasih |
26 Januari 2015 - 07:56:40 Oleh: admin | Kepada sdr. Tatik Untuk pemencahan tanah apabila :
|
23 Januari 2015 - 11:31:17 Oleh: Tatik | Mohon Informasi , Bagaimana cara Pemecahan Sertifikat Tanah, dan ijin Mendirikan Bangunan, Mohon Penjelasan Detail Trimakasih. |
23 Januari 2015 - 10:25:10 Oleh: admin | Kepada Sdr. Winni
Syarat duplikat IMB adalah :
Demikian, semoga bermanfaat |
21 Januari 2015 - 15:05:04 Oleh: winni | mohon infonya pak, rumah sy di daerah piyungan sitimulyo bantul..IMB asli rmh sy hilang tp sy punya fotocopynya..bagaimana cara mengurus n syarat2 juga perkiraan biayany brp pak? dan butuh waktu brp lama utk dapat duplikat IMB tsb pak..tks |
16 Januari 2015 - 14:11:48 Oleh: admin | Kepada Sdr. Ferly
Salah satu persyaratan mengajukan SIUP adalah melampirkan fc. Izin Gangguan. Sedangkan salah satu persyaratan mengajukan Izin Gangguan adalah melampirkan IMB. Apabila sdr belum memiliki Izin Gangguan dan IMB, permohonan SIUP dapat sekalian diajukan bersamaan dengan permohonan pengajuan Izin Gangguan dan SIUP. Jadi nanti Izin Gangguan, IMB, SIUP ditambah TDP sekalian saja diajukan bersamaan. Adapun yang terkena retribusi adalah untuk pengurusan IMB dan Izin Gangguannya. Perhitungan retribusi juga dapat anda simulasi pada halaman Simulasi Retribusi. Persyaratan masing-masing izin, dapat anda download pada halaman download. Demikian, semoga bermanfaat. |