Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.737.297

.: Lihat semua topik

Dilihat : 130267 -- Total : 253 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
14 April 2016 - 15:31:10
Oleh: admin
Kepada Sdr. Abednego
Pemilik Izin akan dikenai sanksi administrasi (peringatan tertulis dan pencabutan izin) apabila melanggar ketentuan aturan (dijelaskan dalam Perda 09 tahun 2014 pasal 14 (1) dan Pasal 11 (2)).
Sesuai Perbup 20 tahun 2015) diatur sebagai berikut :
  • Pasal 14 (2), Peringatan tertulis dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 14 (empat belas) hari kerja.
  • Pasal 14 (3), Apabila peringatan tertulis ketiga tidak diindahkan, maka Kepala Dinas Perijinan dapat melakukan pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Ketika Izin anda belum habis dan mengajukan perpanjangan, maka ada kemudahan dipersyaratan, apabila setelah habis masa berlaku maka dianggap mengajukan permohonan baru.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
12 April 2016 - 15:49:41
Oleh: abednego
Dengan hormat,
Saya mau menanyakan tentang izin HO apakah di cabut atau masih harus di urus, krn izin HO kami akan habis masa berlakunya. Karena ada informasi mengenai pencabutan izin tsb
Terima kasih
30 Maret 2016 - 10:09:52
Oleh: admin
Kepada Sdr. Beti :
  1. Sesuai dengan Perda 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Perbup 43 Tahun 2015 tentang Perizinan Bangunan, persetujuan tetangga diberikan oleh tetangga yang berbatasan langsung dengan lokasi bangunan (sehingga tidak bergeser ke tetangga disampingnya).
  2. Tetangga yang memberi persetujuan diperbolehkan pemilik tanah / pengontrak.
  3. Sesuai dengan Perda 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dijelaskan bahwa :
    Apabila persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari tetangga tidak terpenuhi, maka tidak menghalangi proses permohonan IMB sepanjang memenuhi persyaratan ketentuan teknis bangunan dan ketentuan administrasi lainnya.
    Ketentuan teknis bangunan akan dicek langsung oleh Tim Teknis sebelum perizinan diproses.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
29 Maret 2016 - 13:09:18
Oleh: beti
Admin, mohon info terkait ijin tetangga yg berbatasan langsung untuk pengajuan imb renovasi:
  1. Jika salah satu rumah yg besebelahan tidak dihuni, apakah bergeser ke tetangga di samping rumah tersebut atau tetap pemilik rumah yg tdk dihuni tersebut. Jika tetap harus pemilik, bagaimana jika pemilik tinggal di luar kota?
  2. Jika tetangga adalah pengontrak, yang harus dimintakan ijin pemilik ataukah pengontrak?
  3. Jika tetangga tidak mau memberikan tanda tangan untuk ijin tersebut, apakah imb dapat tetap diproses dan diterbitkan?
Terima kasih, mohon jawabannya karena saya berencana merenovasi rumah saya.
23 Maret 2016 - 14:42:05
Oleh: admin
Kepada Sdr. Fajar :
Sampai saat ini Perda yang mengatur tentang perizinan belum dibatalkan/dicabut sehingga masih dinyatakan tetap berlaku. Saudara silahkan mengajukan perpanjangan izin. Apabila kebijakan pemerintah pusat tersebut benar – benar sudah tertuang dalam sebuah peraturan / keputusan dan sudah ditetapkan, tentunya Pemda juga akan melakukan koordinasi. Adapun Dinas Perijinan sebagai instansi penerbit izin, hanya akan melakukan tugas sesuai dengan kewenangan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah, termasuk apabila ada perubahan Perda berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
22 Maret 2016 - 15:38:27
Oleh: Fajar
Sehubungan dengan upaya meningkatkan daya saing Indonesia, pemerintah pusat akan menghapus beberapa perijinan, seperti izin gangguan/HO, izin tempat usaha, izin prinsip, (lihat http://setkab.go.id/seskab-izin-ho-izin-tempat-usaha-izin-prinsip-bagi-umk-dihilangkan/ ). Kami ingin menanyakan, bagi yang izin2 usahanya sudah habis masa berlakunya, apakah tetap harus melakukan proses perpanjangan?
Terima kasih atas responnya, Sdr Admin.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.