Dilihat : 130267 -- Total : 253 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
14 April 2016 - 15:31:10 Oleh: admin | Kepada Sdr. Abednego
Pemilik Izin akan dikenai sanksi administrasi (peringatan tertulis dan pencabutan izin) apabila melanggar ketentuan aturan (dijelaskan dalam Perda 09 tahun 2014 pasal 14 (1) dan Pasal 11 (2)). Sesuai Perbup 20 tahun 2015) diatur sebagai berikut :
Ketika Izin anda belum habis dan mengajukan perpanjangan, maka ada kemudahan dipersyaratan, apabila setelah habis masa berlaku maka dianggap mengajukan permohonan baru. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat. |
12 April 2016 - 15:49:41 Oleh: abednego | Dengan hormat,
Saya mau menanyakan tentang izin HO apakah di cabut atau masih harus di urus, krn izin HO kami akan habis masa berlakunya. Karena ada informasi mengenai pencabutan izin tsb Terima kasih |
30 Maret 2016 - 10:09:52 Oleh: admin | Kepada Sdr. Beti :
|
29 Maret 2016 - 13:09:18 Oleh: beti | Admin, mohon info terkait ijin tetangga yg berbatasan langsung untuk pengajuan imb renovasi:
|
23 Maret 2016 - 14:42:05 Oleh: admin | Kepada Sdr. Fajar : Sampai saat ini Perda yang mengatur tentang perizinan belum dibatalkan/dicabut sehingga masih dinyatakan tetap berlaku. Saudara silahkan mengajukan perpanjangan izin. Apabila kebijakan pemerintah pusat tersebut benar – benar sudah tertuang dalam sebuah peraturan / keputusan dan sudah ditetapkan, tentunya Pemda juga akan melakukan koordinasi. Adapun Dinas Perijinan sebagai instansi penerbit izin, hanya akan melakukan tugas sesuai dengan kewenangan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah, termasuk apabila ada perubahan Perda berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat. |
22 Maret 2016 - 15:38:27 Oleh: Fajar | Sehubungan dengan upaya meningkatkan daya saing Indonesia, pemerintah pusat akan menghapus beberapa perijinan, seperti izin gangguan/HO, izin tempat usaha, izin prinsip, (lihat http://setkab.go.id/seskab-izin-ho-izin-tempat-usaha-izin-prinsip-bagi-umk-dihilangkan/ ). Kami ingin menanyakan, bagi yang izin2 usahanya sudah habis masa berlakunya, apakah tetap harus melakukan proses perpanjangan?
Terima kasih atas responnya, Sdr Admin. |