30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.229.009

.: Lihat semua topik

Dilihat : 123994 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
18 Agustus 2018 - 10:56:00
Oleh: Agil
Tanya : Batasan Siup Besar, Sedang dan kecil
18 Agustus 2018 - 10:54:00
Oleh: noname
Mau menanyakan Klasifikadi SIUP besar, menengah dan kecil. Batasannya berapa
18 Juli 2018 - 13:59:00
Oleh: admin
Kepada sdr. Jemiana chodijah abidin Kewenangan pelayanan pengeringan tanah saat ini ada di Kantor Pertanahan. Silahkan anda berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
18 Juli 2018 - 10:32:00
Oleh: Jemiana chodijah abidin
Asslmuallaikum,min mau nanya nich klo mau mengurus surat izin pengeringan untuk lahan pinggir jalan.wil glagah bangun tapan.di mana trus untuk syaratnya apa aja..mks ya min
12 Desember 2017 - 11:40:38
Oleh: admin
kepada Sdr Tri

Sesuai dengan Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Tdupar), ketentuan usaha Karoke mempunyai ketentuan sbb :
  • memenuhi ketentuan jarak 1500 (seribu lima ratus) meter dari tempat ibadah, sarana pendidikan dan Rumah Sakit
  • melampirkan surat pernyataan persetujuan tetangga yang diketahui Ketua RT dan dukuh dalam radius 100 (seratus) meter dari tempat usaha
Sementara itu, dalam pengurusan IMB dengan status tanah SG, harus melampirkan surat kekancingan dari panitikismo.
Persyaratan perizinan dapat dilihat dilink ini : demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
08 Desember 2017 - 16:04:20
Oleh: tri
Cara mengurus ijin usaha hiburan karaoke apakah bisa,,, yg notabene di tanah SG. Mumpung saya ada modal dan ingin mengembangkan usaha.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.