Dilihat : 384410 -- Total : 254 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
| Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
|---|---|
| 12 Juli 2017 - 08:42:35 Oleh: admin | kepada sdr. Basuki Persyaratan SIUP dan TDP dapat dilihat di TAUTAN INI Adapun untuk Izin Gangguan sudah dicabut sehingga DPMPT tidak melayani penerbitan Izin Gangguan lagi. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat |
| 11 Juli 2017 - 10:20:42 Oleh: basuki | selamat pagi, Maaf mau tanya?
kalau mau buat izin gangguan, siup, dan TDP. persyaratanya apa ya. sama biayanya total berapa. terimakasih? |
| 11 Juli 2017 - 09:23:22 Oleh: admin | Kepada sdr. Aqila Persyaratan pengajuan IMB dapat dilihat di LINK INI (Persyaratan Pengajuan IMB) Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat. |
| 10 Juli 2017 - 16:57:48 Oleh: Aqila | Met sore ... mo tanya proses ijin mendirikan bangunnan .... mo membangun rumah tanah status tanah ... mihon penjelasannya ... maturnuwun |
| 08 Mei 2017 - 12:13:07 Oleh: admin | Kepada sdr RIzki, Untuk pengajuan izin pembelian bensin dengan derigen, silahkan berkonsultasi dengan SPBU terdekat atau Dinas Perdagangan (dinas.perdagangan@bantulkab.go.id). Demikian kami sampaikan semoga bermanfaat. |
| 04 Mei 2017 - 18:07:38 Oleh: Rizki rachmatullah | Mau nanya, kalo mau buka bensin eceran persyaratannya apa aja yahh? Ngajuinnya kemana? Sama kalo udah dapet izin, sehari boleh membeli via jerigen berapa liter yaa? Terima kasih |
| 17 April 2017 - 08:22:57 Oleh: admin | Kepada Sdr. Dewi Silahkan mengajukan perubahan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul.berikut ini adalah link Persyaratan Permohonan IMB Sedangkan untuk perubahan HGB ke SHM merupakan kewenangan Kantor Pertanahan, silahkan langsung berkonsultasi ke Kantor Pertanahan. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat |
| 16 April 2017 - 20:06:47 Oleh: Dewi ferina | Selamat malam admin, mau tanya, apakah renovasi penambahan teras rumah diperlukan imb baru? Sy ingin menaikkan status sertifikat dari HGB menjadi SHM, sedangkan imb masih bangunan lama yg belum ditambah teras dan garasi motor. Mohon penjelasannya,
Terima kasih. |
| 27 Maret 2017 - 09:21:20 Oleh: admin | Kepada sdr. Anastasia Apabila anda mempunyai data tentang IMB yang hilang (nama pemilik IMB, No. IMB, alamat IMB) atau lebih baik lagi ada: fotocopy, mohon diinformasikan ke DPMPT, agar kami dapat menelusuri apakah kami sudah pernah menerbitkan IMB anda yang hilang tersebut. Sebelumnya demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat. |
| 23 Maret 2017 - 13:21:45 Oleh: Anastasia | Yth. Admin,
Ingin menanyakan proses pengurusan kembali IMB yang hilang bagaimana caranya ya? terima kasih banyak.. |