Dilihat : 281983 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
14 April 2016 - 15:31:10 Oleh: admin | Kepada Sdr. Abednego
Pemilik Izin akan dikenai sanksi administrasi (peringatan tertulis dan pencabutan izin) apabila melanggar ketentuan aturan (dijelaskan dalam Perda 09 tahun 2014 pasal 14 (1) dan Pasal 11 (2)). Sesuai Perbup 20 tahun 2015) diatur sebagai berikut :
Ketika Izin anda belum habis dan mengajukan perpanjangan, maka ada kemudahan dipersyaratan, apabila setelah habis masa berlaku maka dianggap mengajukan permohonan baru. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat. |
12 April 2016 - 15:49:41 Oleh: abednego | Dengan hormat,
Saya mau menanyakan tentang izin HO apakah di cabut atau masih harus di urus, krn izin HO kami akan habis masa berlakunya. Karena ada informasi mengenai pencabutan izin tsb Terima kasih |
30 Maret 2016 - 10:09:52 Oleh: admin | Kepada Sdr. Beti :
|
29 Maret 2016 - 13:09:18 Oleh: beti | Admin, mohon info terkait ijin tetangga yg berbatasan langsung untuk pengajuan imb renovasi:
|
23 Maret 2016 - 14:42:05 Oleh: admin | Kepada Sdr. Fajar : Sampai saat ini Perda yang mengatur tentang perizinan belum dibatalkan/dicabut sehingga masih dinyatakan tetap berlaku. Saudara silahkan mengajukan perpanjangan izin. Apabila kebijakan pemerintah pusat tersebut benar – benar sudah tertuang dalam sebuah peraturan / keputusan dan sudah ditetapkan, tentunya Pemda juga akan melakukan koordinasi. Adapun Dinas Perijinan sebagai instansi penerbit izin, hanya akan melakukan tugas sesuai dengan kewenangan yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah, termasuk apabila ada perubahan Perda berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat. |
22 Maret 2016 - 15:38:27 Oleh: Fajar | Sehubungan dengan upaya meningkatkan daya saing Indonesia, pemerintah pusat akan menghapus beberapa perijinan, seperti izin gangguan/HO, izin tempat usaha, izin prinsip, (lihat http://setkab.go.id/seskab-izin-ho-izin-tempat-usaha-izin-prinsip-bagi-umk-dihilangkan/ ). Kami ingin menanyakan, bagi yang izin2 usahanya sudah habis masa berlakunya, apakah tetap harus melakukan proses perpanjangan?
Terima kasih atas responnya, Sdr Admin. |
18 Maret 2016 - 09:05:03 Oleh: admin | Kepada Sdr. Ruli Sampai saat ini semua urusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (pengeringan) merupakan kewenangan Kantor Pertanahan, sehingga silahkan anda langsung berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul adalah dalam proses penerbitan IMB dan Izin Usaha. IMB dapat dimohonkan dengan kondisi bangunan (belum/sedang/sudah) dibangun. IMB akan diterbitkan selama memenuhi persyaratan, adapun persyaratan dapat anda buka di Syarat IMB. Sedangkan biaya retribusi pengurusan IMB dapat anda lihat di Simulasi Retribusi. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat |
16 Maret 2016 - 15:31:25 Oleh: ruli | Dear admin,
Kebetulan saya sedang membangun rumah, dan rumah saya sdg proses p[embangunan, karena saya telat ngurus IMB skg baru proses, ternyata harus ada pengeringan dari pertanahan. saya sudah ke pertanahan dan tanah sawah tersebut sudah di cek dan dalam zona pemukiman, skg sedang proses d SDA untuk verifikasi lokasi. yang saya tanyakan.. berapa biaya resmi untuk keluarnya izin baik dari pihak SDA selaku verifikator tempat dan berapa biaya status perubahan sawah untuk status pengeringan guna pembangunan rumah di Pertanahan? karena selama ini saya kesna tidak ada informasi tentang biaya standar/resmi yang wajib dikeluarkan oleh pencari surat keterangan. terimakasih atas jawabannya. |
26 Februari 2016 - 13:17:42 Oleh: admin | Kepada Sdr. Nur IMB dapat dimohonkan meskipun bangunan sudah selesai dibangun. IMB akan diterbitkan selama memenuhi persyaratan, adapun persyaratan dapat anda buka di Syarat IMB. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat |
26 Februari 2016 - 05:06:25 Oleh: nur | Dengan hormat
Saya sudah memiki rumah di area sawah tp kanan kiri sudah berupa bangunan... Sewaktu pembangunan saya tidak paham betul masalah perizinan... Yg ingin saya tanyakan apa masih bisa urus imb kalau sudah terlanjur jadi rumah? Trimakasih |