13 Juni 2016 - 14:40:11 Oleh: admin | Kepada Sdr Inez
- Untuk membuat sebuah Badan Usaha (misal:CV) maka dapat diurus melalui notaris. Kewenangan membuat Badan Usaha bukan kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul
- Sesuai Perda No. 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa : untuk usaha dan/atau kegiatan menengah atau besar wajib melampirkan IMB yang sesuai dengan fungsi bangunannya. Sedangkan untuk usaha dan/atau kegiatan peternakan,perikanan budidaya rakyat, dan usaha mikro kecil tidak diwajibkan melampirkan IMB
Demikian, semoga bermanfaat |
13 Juni 2016 - 12:59:31 Oleh: Inez | Selamat siang
bagaimana cara dan syarat mendirikan CV di wilayah Bantul?
Jika ada syarat IMB dan HO sedangkan kami belum punya, bagaimana solusinya?
terimakasih |
10 Juni 2016 - 11:34:39 Oleh: admin | Kepada sdr. Rahmat
Izin Usaha Toko Kelontong skala kecil harus mengurus :
- Izin Gangguan - Lihat Syarat
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) - Lihat Syarat
- Tanda Daftar Perusahaan - Lihat Syarat
Ketiga izin tersebut dapat diurus bersamaan. Retribusi hanya dikenakan untuk pengurusan Izin Gangguan, sementara SIUP dan TDP tidak beretribusi (gratis).
Saat ini juga ada program pemberian IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) untuk pemberian izin usaha kecil. IUMK diterbitkan oleh Kecamatan (bukan di Dinas Perijinan).
Untuk detail informasi tentang IUMK silahkan berkonsultasi dengan Kecamatan setempat.
Demikian, semoga bermanfaat |
10 Juni 2016 - 03:00:09 Oleh: Rahmat | Saya punya usaha warung kelontong sekala keci di pingir komplekl.yg saya mau tanya cara mendapat kan ijin usaha bgaimna ya alur nya bagaimna mohon dibantu admin |
09 Juni 2016 - 14:16:56 Oleh: admin | Kepada sdr Laras
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan)
, Pasal 20, disebutkan bahwa : SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan tidak mengalami perubahan .
Pemegang SIUP hanya diwajibkan daftar ulang per 5 tahun.
Adapun syarat daftar ulang :
- SIUP Asli
- Neraca Perusahaan (tahun terakhir khusus untuk Perseroan Terbatas).
Pada Daftar ulang nanti, pejabat yang ditunjuk melakukan pengesahan pada SIUP asli dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada kolom pengesahan.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat |
09 Juni 2016 - 10:46:09 Oleh: Laras | Selamat Pagi,
Saya mau tanya mengenai perpanjangan SIUP perusahaan kecil.
Apabila masa berlaku SIUP habis di bulan November 2016, dan saya melakukan perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo, misal bulan Juli 2016.
Apakah masa berlaku SIUP akan tetap di bulan Desember ataukah maju di bulan Juni sesuai tanggal pengurusannya?
Mohon informasinya.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. |
24 Mei 2016 - 08:33:59 Oleh: admin | Kepada sdr. Novan
-
Sertifikat apa yang anda maksudkan ?
- Apabila sertifikat tanah : berkonsultasi ke Kantor Pertanahan
- Apabila Sertifikat ketrampilan : berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja (disnakertrans@bantulkab.go.id)
- Apabila Sertifikat pendidikan : berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (dikmen@bantulkab.go.id)
- Apabila Sertifikat yang anda maksud adalah sebuah surat izin usaha : berkonsultasi ke Dinas Perijinan perihal usaha apa yang anda kehendaki
- Untuk membuat Surat setoran pajak daerah silahkan berkonsultasi ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (dpkad@bantulkab.go.id)
Demikian semoga bermanfaat
|
22 Mei 2016 - 22:24:41 Oleh: Nofan | Admin, mohon info tentang pengisian formulir pengajuan sertifikat dan cara membuat surat setoran pajak daerah itu bagaimana? Terima kasih |
16 Mei 2016 - 08:42:33 Oleh: admin | Kepada sdr. Kirana :
IMB untuk bangunan usaha dengan luas ruang usaha lebih dari 54 m2 dilengkapi dengan :
- fotokopi identitas diri/KTP pemohon;
- surat kuasa dan fc KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
- fotokopi Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan atau non pertanian;
- surat pernyataan kerelaan, antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah, apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah;
- surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung;
- surat pernyataan membuat peresapan air hujan yang dapat menampung luapan curah hujan
- gambar rencana bangunan yang meliputi : situasi, denah, tampak (depan, belakang dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:100 atau 1 : 50.
- apabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja;
- apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton;
- apabila bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai / ketinggian lebih dari 12 m, melampirkan hasil tes sondir;
- bangunan gedung untuk komersial dengan luas ruang komersial lebih dari 54 m2 (lima puluh empat meter persegi) dilengkapi dengan SPPL / DPL (disahkan oleh BLH)
- bangunan usaha dengan luas ruang usaha lebih dari 54 m2 dilengkapi dengan :
- surat keterangan rencana kabupaten (
Unduh Form)
- dokumen perencanaan disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum
- Untuk memperoleh Dokumen Lingkungan silahkan berkonsultasi langsung dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH)
- Untuk memperoleh surat keterangan rencana kabupaten dan pengesahan dokumen perencanaan silahkan berkonsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum.
- Untuk izin kegiatan usaha : Izin Gangguan, IUI/TDI dan TDP. Lihat Syarat
- Unduh Formulir Permohonan IMB
Demikian semoga bermanfaat |
14 Mei 2016 - 13:08:15 Oleh: kirana | saya mau mencari IMB untuk industri obat tradisional ( jamu), Rnc dua lantai dengan luas Tanah 500 m2 L bangunan 720m2. apakah perlu Surat Keterangan Rencana Kabupaten, Dok perencanan yang disahkan oleh Pu, Dok Pengelolahan Lingkungan ? jika iyha dimana dan bagaimana caranya saya bisa mendapatkan dokumen tersebut. Terimakasih |