Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.672.518

.: Lihat semua topik

Dilihat : 128847 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
17 Desember 2015 - 11:45:44
Oleh: Fajar S
Terima kasih Sdr Admin. Mudah2an sudah ada perbaikan yang nyata. Saran saya, kalau memang punya kehendak yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, akan lebih baik jika Dinas Perijinan Bantul menempelkan prosedur2 yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, di dalam area kantor Dinas Perijinan Bantul. Kalaupun tidak memungkinkan semuanya, bisa saja beberapa jenis perijinan yang paling sering dimohonkan oleh masyarakat. Dengan demikian, akan meminimalkan risiko kerugian masyarakat yang akan mengurus perijinan, yang diakibatkan oleh tidak profesionalnya staf Dinas Perijinan dalam melayani masyarakat yang akan mengurus perijinan. Akan lebih baik lagi jika ada 1-2orang yang selalu stand-by, bertugas sebagai Supervisor. Pilih orang yang benar-benar menguasai peraturan, sekaligus punya komitmen dalam melayani masyarakat. Dan 1 hal lagi, beri ruang/saluran kepada setiap anggota masyarakat (sebagai pemangku kepentingan paling utama) untuk memberikan penilaian/teguran terhadap staf Dinas Perijinan Bantul yang melayani mereka. FYI, 5 tahun lalu, saya hampir saja rugi jutaan rupiah akibat ketidakprofesionalan staf Dinas Perijinan Bantul. Tahun ini, saya rugi waktu dan BBM akibat ketidakprofesionalan staf di Dinas Perijinan Bantul. Semoga besok ketika ke sana, saya tidak menemui hal2 yang aneh-aneh lagi. Tks.
26 November 2015 - 09:24:57
Oleh: admin
Kepada sdr. Fajar Terima kasih atas masukan saudara atas pelayanan yang kami berikan. Sesuai dengan Perda 10 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Perda Izin Gangguan Pasal 30 dan diundangkan tanggal 01 September 2015, maka : Izin yang masih berlaku pada saat perda ini ditetapkan (01 September 2015), maka dapat mengajukan izin baru dan dianggap telah memenuhi persyaratan izin sepanjang tidak mengalami perubahan usaha / kegiatan, dan dapat mengajukan perpanjangan dengan persyaratan yang lebih disederhanakan yaitu :
  1. melampirkan KTP, Izin Gangguan Asli, Pas Foto
  2. Surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan.
  3. Surat kehilangan dari yang berwenang (Kepolisian) apabila hilang.
25 November 2015 - 09:46:40
Oleh: Fajar S
Mohon profesionalisme staf di Dinas Perizinan Bantul terus diperbaiki. Pekan lalu saya mau urus perpanjangan Izin Gangguan dll, oleh mbak nya yang jaga saya diberi formulir seperti buat izin baru. Saya tanya, dengan Perda yang baru, seharusnya proses perpanjangan perizinan lebih sederhana, jadi tidak perlu seperti dari Nol lagi. Dijawab oleh petugas tsb bahwa proses nya sama dengan yang baru Pak. Setelah dari sini, Bapak silahkan ke BLH ambil formulir SPPL. Akhirnya saya pulang ke rumah, dan mendownload formulir2nya di website Dinas Perizinan Bantul, yang memang di website ini disediakan formulir perpanjangan Izin Gangguan, yang format ya memang baru (disederhanakan).
16 Oktober 2015 - 08:53:19
Oleh: admin
Kepada Sdr. Nanand
  • Untuk membuat sebuah Badan Usaha (dalam hal ini anda ingin membuat Badan Usaha CV) maka dapat diurus melalui notaris anda. Kewenangan membuat Badan Usaha bukan kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul
  • Sesuai Perda No. 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa : untuk usaha dan/atau kegiatan menengah atau besar wajib melampirkan IMB yang sesuai dengan fungsi bangunannya. Sedangkan untuk usaha dan/atau kegiatan peternakan,perikanan budidaya rakyat, dan usaha mikro kecil tidak diwajibkan melampirkan IMB

Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No. No 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dijelaskan bahwa :

  1. SIUP Mikro untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. SIUP Kecil untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan sebanyak-banyaknya Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  3. SIUP Menengah untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan sebanyak-banyaknya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  4. SIUP Besar untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan perdagangan mikro tidak wajib memiliki SIUP , tetapi dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.
Demikian semoga bermanfaat.
15 Oktober 2015 - 15:45:40
Oleh: Nanang Dwi tarto
Dear Admin
Untuk pembikinan CV dan HO apakah IMB yang di perlukan HARUS IMB rumah tinggal dan usaha atau cukup IMB rumah tinggal saja juga bisa.

Thank admin

BR
Nanang DT
28 September 2015 - 15:14:35
Oleh: admin
Kepada Sdr. Anda
Sesuai data permohonan kami, sampai saat ini Perumahan Pajangan Permai belum memasukkan perizinan di Dinas Perijinan Kab. Bantul
Demikian, semoga bermanfaat.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.