30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 1.995.636

 

PROFIL DPMPTSP BANTUL

Dalam upaya membuka peluang penanaman modal yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bantul memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan dengan pola pelayanan terpadu satu pintu. Paradigma pemerintah sebagai pelayan dan masyarakat adalah pelanggan (customer) yang harus dilayani secara prima. Pelayanan yang diberikan adalah dengan menghilangkan prosedur yang berbelit-belit, persyaratan yang tidak jelas, biaya yang tidak transparan, waktu penyelesaian yang tidak pasti dan petugas yang tidak ramah.

Sesuai dengan slogan Bantul, Projotamansari Sejahtera Demokratis dan Agamis, semangat pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat yang menginginkan proses pelayanan yang mudah, murah, cepat, tepat waktu, bersih, dan akurat. Dalam konteks yang lebih luas, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu kunci untuk penyerapan tenaga kerja yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui investasi di Kabupaten Bantul.

DPMPTSP Kabupaten Bantul dibentuk untuk menjawab permasalahan peningkatan kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan paradigma pemerintahan yang baru, masyarakat adalah pelanggan yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya.

SEJARAH DPMPTSP BANTUL

Pembentukan DPMPT Kabupaten Bantul pada 2016, sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. DPMPT Kabupaten Bantul ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 123 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul. 

Kemudian dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Bantul Nomor 164 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul, DPMPT beralih menjadi DPMPTSP pada 2022. 

DPMPTSP Kabupaten Bantul merupakan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul yang membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang  penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, sebagai wujud dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha kepada masyarakat.

RIWAYAT PERGANTIAN PIMPINAN 

2017- Maret 2022       : Ir. Sri Muryuwantini, MM.
April 2022 - sekarang : Dra. Annihayah, M.Eng.