Dilihat : 393731 -- Total : 254 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
| Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
|---|---|
| 10 Oktober 2016 - 09:58:29 Oleh: admin | Kepada Sdr. Amalia Pengurusan Izin PIRT bukan menjadi kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul. Untuk informasi detail tentang Izin PIRT, silahkan Saudara berkonsultasi ke Dinas Kesehatan Kab. Bantul. |
| 07 Oktober 2016 - 11:51:55 Oleh: Amalia | Selamat siang , persyaratan utk mengurus p-irt apa saja y ? Lalu adakah biaya yg harus di keluarkan ? Terimakasih |
| 19 September 2016 - 09:47:58 Oleh: admin | Kepada sdr. Wisnu,
Demikian, semoga bermanfaat |
| 16 September 2016 - 23:01:29 Oleh: wisnu | Assalammualaikum wr.wb
Salam sejahtera, Saya mau menanyakan dan mohon informasi mengenai bagaimana mengurus surat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang hilang dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih sebelumnya. Wassalam mualaikum wr.wb Salam... |
| 15 September 2016 - 08:53:53 Oleh: admin | Kepada Sdr. mabrur
Informasi perhitungan retribusi dapat anda buka di : Simulasi Retribusi website Dinas Perijinan Kab. Bantul. Sedangkan untuk informasi data teknis wilayah, dapat anda lihat di Website SIM Kewilayahan. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat. |
| 14 September 2016 - 14:24:25 Oleh: Mabrur | Selamat siang saya mau tanya berapakah biaya retribusi untuk pengurusan siup tdp dan ho untuk CV dg skala kecil |
| 07 September 2016 - 09:17:54 Oleh: admin | Kepada Sdr. Ahmal Persyaratan pengurusan dapat anda lihat di tautan dibawah ini : Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat |
| 06 September 2016 - 21:10:12 Oleh: ahmal | Mohon penjelasan untuk mengurus perpanjangan SIUP dan TDP.
terima kasih |
| 29 Agustus 2016 - 13:39:28 Oleh: admin | Perizinan usaha kos-kosan untuk saat ini adalah Izin Gangguan yang disertai dokumen lingkungan dari BLH. Untuk persyaratan perizinan gangguan dapat dilihat di menu Jenis Layanan dan Persyaratan Izin . Untuk mengetahui apakah usaha kos-kosan dapat dimasukkan dalam IUMK, silahkan berkonsultasi langsung dengan Tim IUMK dari Kecamatan setempat. Demikian, Semoga bermanfaat |
| 29 Agustus 2016 - 09:30:14 Oleh: Desa Panggungharjo | Mohon informasi terkait dengan izin usaha penyelenggaraan rumah sewa/kos-kosan/kontrakan dan apakah juga hal tersebut termasuk dalam kategori IUMK ? Nuwun |