Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: dpmptsp@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . / 04 Maret 2025 - Mulai 1 Maret 2025 semua permohonan SIP Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup, selai . /
TOTAL PENGUNJUNG : 8.051.323

.: Lihat semua topik

Dilihat : 281816 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
19 September 2016 - 09:47:58
Oleh: admin

Kepada sdr. Wisnu,

  • Apabila IMB anda terbitan sebelum tahun 2008, silahkan langsung mengurus IMB baru ke Dinas Perijinan. Adapun persyaratan dapat anda lihat di LINK INI, dengan masa proses 6 hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan Lengkap dan Benar.
  • Apabila IMB anda terbit setelah tahun 2007 ( tahun 2008 - 2016) silahkan mengurus duplikai izin dengan disertai surat kehilangan dari Kepolisian.  (FORMULIR DUPLIKAT).

Demikian, semoga bermanfaat

16 September 2016 - 23:01:29
Oleh: wisnu
Assalammualaikum wr.wb
Salam sejahtera,
Saya mau menanyakan dan mohon informasi mengenai bagaimana mengurus surat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang hilang dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih sebelumnya.
Wassalam mualaikum wr.wb
Salam...
15 September 2016 - 08:53:53
Oleh: admin
Kepada Sdr. mabrur

Informasi perhitungan retribusi dapat anda buka di : Simulasi Retribusi website Dinas Perijinan Kab. Bantul. Sedangkan untuk informasi data teknis wilayah, dapat anda lihat di Website SIM Kewilayahan.

Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.

14 September 2016 - 14:24:25
Oleh: Mabrur
Selamat siang saya mau tanya berapakah biaya retribusi untuk pengurusan siup tdp dan ho untuk CV dg skala kecil
07 September 2016 - 09:17:54
Oleh: admin
Kepada Sdr. Ahmal
Persyaratan pengurusan dapat anda lihat di tautan dibawah ini : Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
06 September 2016 - 21:10:12
Oleh: ahmal
Mohon penjelasan untuk mengurus perpanjangan SIUP dan TDP.

terima kasih
29 Agustus 2016 - 13:39:28
Oleh: admin
Perizinan usaha kos-kosan untuk saat ini adalah Izin Gangguan yang disertai dokumen lingkungan dari BLH. Untuk persyaratan perizinan gangguan dapat dilihat di menu Jenis Layanan dan Persyaratan Izin . Untuk mengetahui apakah usaha kos-kosan dapat dimasukkan dalam IUMK, silahkan berkonsultasi langsung dengan Tim IUMK dari Kecamatan setempat. Demikian, Semoga bermanfaat
29 Agustus 2016 - 09:30:14
Oleh: Desa Panggungharjo
Mohon informasi terkait dengan izin usaha penyelenggaraan rumah sewa/kos-kosan/kontrakan dan apakah juga hal tersebut termasuk dalam kategori IUMK ? Nuwun
13 Juni 2016 - 14:40:11
Oleh: admin
Kepada Sdr Inez
  • Untuk membuat sebuah Badan Usaha (misal:CV) maka dapat diurus melalui notaris. Kewenangan membuat Badan Usaha bukan kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul
  • Sesuai Perda No. 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa : untuk usaha dan/atau kegiatan menengah atau besar wajib melampirkan IMB yang sesuai dengan fungsi bangunannya. Sedangkan untuk usaha dan/atau kegiatan peternakan,perikanan budidaya rakyat, dan usaha mikro kecil tidak diwajibkan melampirkan IMB


Demikian, semoga bermanfaat
13 Juni 2016 - 12:59:31
Oleh: Inez
Selamat siang
bagaimana cara dan syarat mendirikan CV di wilayah Bantul?
Jika ada syarat IMB dan HO sedangkan kami belum punya, bagaimana solusinya?
terimakasih

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.