30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.229.029

.: Lihat semua topik

Dilihat : 123997 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
24 Agustus 2017 - 04:24:53
Oleh: naufal
Mas admin biaya untuk membuat imb rumah tinggal brp geh
23 Agustus 2017 - 22:37:48
Oleh: Selvie
Nuwun sewu,kalau mau buka usaha salon dirumah sendiri (daerah bantul),perijinannya apa saja yang harus dilengkapi?
Matur nuwun
04 Agustus 2017 - 08:22:49
Oleh: admin
Kepada sdr. Budi
Jika ingin mengubah IUI menjadi TDI maka jumlah modal yang tertera di Akte harus disesuaikan menjadi dibawah 500 Juta Rupiah.
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
03 Agustus 2017 - 15:53:22
Oleh: Budi
Slamat sore admin, maaf saya mau tanya masalah perijinan suatu perusahaan yang akan menurunkan modal dasar dari seharusnya memakai IUI akan di turunkan memakai TDI, pertanyaan saya : apakah penurunan tersebut bisa dilakukan dgn kita merubah Akta saja?
27 Juli 2017 - 08:28:46
Oleh: admin
Kepada sdr. Ahmad
Untuk mengetahui status peruntukan tanah, silahkan berkonsultasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Bantul.
  •  Alamat: Jl. Kolonel Sugiyono No.1 Bantul
  • Telepon: 0274-367446
  • E-mail: dptr@bantulkab.go.id
Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
26 Juli 2017 - 10:37:25
Oleh: Ahmad
Selamat pagi.. Mau tanya admin, untuk mengetahui tanah termasuk jalur hijau atau bukan gimana ya? Apakah daerah pleret termasuk jalur hijau, apakah bupati bantul sudah mengeluarkan UU daerah mana saja yang termasuk jalur hijau? Terimakasih..

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.