Sedang Memuat Halaman ...

PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi


Daftar Informasi Berkala

No Tanggal Jenis Dokumen Unduh Lihat
1. - Daftar Agenda Kegiatan DPMPT Kabupaten Bantul - Lihat
2. - Data mengenai jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya - Lihat
3. - Hasil Pembangunan ZONA INTEGRITAS Menuju WBK/WBBM - Lihat
4. 03-02-2025 Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 2 Tahun 2024 Unduh Lihat
5. 23-09-2024 Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 1 Tahun 2024 Unduh Lihat
6. 02-05-2024 Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 2 Tahun 2023 Unduh Lihat
7. 23-04-2024 Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2023 Unduh Lihat
8. 22-08-2023 Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 1 Tahun 2023 Unduh Lihat
9. 10-05-2023 Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 2 Tahun 2022 Unduh Lihat
10. 01-09-2022 Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 1 Tahun 2022 Unduh Lihat
11. 28-01-2022 Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 2 Tahun 2021 Unduh Lihat
12. 04-08-2021 Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 1 Tahun 2021 Unduh Lihat
13. 04-05-2021 Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 2 Tahun 2020 Unduh Lihat
14. 19-08-2020 Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 1 Tahun 2020 Unduh Lihat
15. 06-02-2020 Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester 2 Tahun 2019 Unduh Lihat
No Tanggal Jenis Dokumen Unduh Lihat

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik