30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.229.055

.: Lihat semua topik

Dilihat : 123999 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
13 Agustus 2015 - 08:41:29
Oleh: argo susilo
Mohon informasi persyaratan administrasi untuk mengajukan IMB di wilayah bantul
30 Juni 2015 - 08:11:51
Oleh: admin
Kepada Sdr Noname

Untuk pengurusan akte tanah, silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan pengurusan akte tanah masih ada di Kantor Pertanahan.

Demikian kami sampaikan.
30 Juni 2015 - 08:00:04
Oleh: admin
Kepada Sdr. Husna
  1. Kunjungi Persyaratan pembuatan SIUP (sesuaikan dengan kelas SIUP yang akan anda pilih). Penggolongan jenis kelas usaha dapat anda baca di Perda 09 tahun 2014 (Ps.30)
  2. Meskipun domisili anda tidak di Bantul, anda tetap dapat mengajukan SIUP. Pengajuan SIUP harus memiliki IMB dan Izin Gangguan.
    Lihat persyaratan IMB
    Lihat persyaratan Izin Gangguan
  3. Pembuatan SIUP tidak ada retribusi. Retribusi hanya akan dikenakan pada saat pembuatan IMB dan Izin Gangguan. Besaran retribusi disesuiakan dengan kondisi teknis di lokasi anda. silahkan anda klik link ini : SIMULASI RETRIBUSI
Demikian kami sampaikan semoga bermanfaat.
28 Juni 2015 - 20:19:56
Oleh: noname
malam pak mau tnya,begini surat tanah mertua saya tu hilang udah lama bgt.tdk pny ftokopi jg,nah kalau mau buat lg kira" hbiz brp ya trz alurnya bagai mna.trimksih
24 Juni 2015 - 20:45:02
Oleh: husna
salam admin.
saya mau menanyakan pembuatan SIUP.
1. syarat yang dibutuhkan apa saja?
2. KTP asli saya domisili Brebes, sedangkan saya memiliki usaha/home industri di wilayah kab.Bantul dengan cara menyewa/kontrak rumah. Apakah saya tetap bisa membuat SIUP dan NPWP di Bantul?
3. Kalau bisa, cara pengurusannya bagaimana?
4. Untuk mengurus SIUP menghabiskan biaya berapa?
05 Juni 2015 - 11:23:27
Oleh: admin
Kepada Sdr. Rakisno

Biaya pengurusan IPPT dapat anda tanyakan langsng ke Kantor Pertanahan Kab. Bantul.

sedangkan untuk biaya IMB akan dihitung dengan menggunakan rumus sesuai dengan parameter teknis bangunan anda. untuk mengetahui perkiraan retribusi IMB, anda dapat bersimulasi langsung melalui website kami.
silahkan anda klik link ini : SIMULASI RETRIBUSI

Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.