Dilihat : 282208 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
11 Desember 2012 - 08:29:50 Oleh: admin | Terima atas masukan dan koreksi dari pemerhati perizinan |
10 Desember 2012 - 08:24:00 Oleh: pemerhati perizinan | Sedikit masukan untuk admin......tentang peraturan diskusi yang menyebut SARA... setahu saya,,,singkatan SARA adalah Suku, Agama, Ras dan antar Golongan..... gitu........... |
04 Desember 2012 - 09:37:29 Oleh: admin | Setiap kegiatan usaha diharuskan memiliki izin gangguan. Jadi sebenarnya izin gangguan merupakan salah satu izin dasar / pokok sebuah kegiatan usaha, selain izin mendirikan bangunan.
Setelah memiliki izin gangguan, barulah nanti diharuskan memiliki izin-izin usaha / izin teknis menyesuaikan jenis kegiatan usaha, sebagai contoh : Jika usahanya merupakan lingkup perdagangan maka harus memiliki Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jika usahanya merupakan lingkup industri maka harus memiliki Tanda Daftar Industri / Izin Usaha Industri sesuai besar kecilnya kegiatan industri. Izin Gangguan dan izin-izin usaha / izin teknis tersebut, dapat diurus bersamaan secara pararel. Untuk saat ini hanya Izin gangguan, Izin Mendirikan Bangungan dan Izin Trayek yang dikenakan retribusi, sedangkan untuk izin usaha / izin teknis tidak dikenakan retribusi (gratis). Untuk membuat izin gangguan anda dapat download formulir dimenu download dan syarat-syarat permohonan izin sudah tertulis di formulir tersebut. Perpanjangan izin gangguan, syaratnya sama dengan mengurus izin baru, dan anda harus melampirkan izin lama yang sudah habis masa berlakunya. semoga membantu. |
03 Desember 2012 - 21:19:32 Oleh: Siti Badriyah | Terimakasih kami telah mendapat banyak pencerahan, tetapi ada yg ingin saya tanyakan
1. Untuk memperoleh ijin Gangguan HO ijin apa saja yang harus di urus? 2. Bagaimana cara memperpanjang Ijin Gangguan apabila HO telah habis masa berlakunya.(terlambat memperpanjang) |
28 Agustus 2012 - 14:39:12 Oleh: seksi informasi | Syarat membuat Izin Gangguan :
1. foto copy KTP/Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari pemohon; 2. foto copy akta pendirian perusahaan dan semua perubahannya (apabila mengalami perubahan) bagi yang berbentuk badan dan pengesahan dari instansi yang berwenang bagi badan hukum; 3. foto copy akta pendirian cabang dan atau surat penunjukan penanggung jawab cabang/perwakilan bagi yang berbentuk Badan apabila bukan merupakan kantor pusat; 4. foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bagi usaha dengan modal di atas Rp. 500.000.000;); 5. dokumen lingkungan sesuai jenis usahanya; 6. persetujuan tertulis dari tetangga terdekat dengan lokasi usaha; 7. foto copy bukti/status kepemilikan tanah; 8. surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan bila bukan milik sendiri; 9. Surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dari DPU bagi industri menengah dan besar; 10. pas foto pemohon berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar; dan 11. surat kuasa bermaterai cukup jika pengajuan permohonan diwakilkan. Untuk form pendaftaran beserta lampiran persayaratan dapat anda peroleh di Kantor Dinas Perijinan Bantul atau halaman download Untuk perincian biaya, dapat anda lihat di menu Pelayanan - Perhitungan Retribusi Semoga Bermanfaat |
27 Agustus 2012 - 20:01:12 Oleh: yuan | saya mau cari izin gangguan/HO,kira2 -syaratnya apa aja
-prosenya mudah ga ? -biayanya berapa ? trims perkenannya dibalas pertanyaan saya ini. |
20 Juli 2012 - 11:32:18 Oleh: joko | Minta solusi untuk ho an komisaris tetapi pengajuan siupp dan tdp an yang tertera di ho tdk keluar mohon solusi terbaik bgmana agar kita juga tdl terbebankan dengan apa yg sdh kita bayarkan unt restribusi ho terimakasih atas bantuannya |
11 Juli 2012 - 08:29:38 Oleh: sie informasi | Terima kasih atas email yang ada tujukan kepada Dinas Perijinan Kab.Bantul. Tentang pertanyaan anda bahwa di Dinas Perindagkop Kab.Bantul telah menyediakan formulir yang harus diisi. Namun untuk keterangan yang lebih jelas, anda tinggal menanyakan ke Dinas tersebut. Demikian jawaban kami, untuk menjadikan periksa. |
11 Juli 2012 - 08:12:27 Oleh: admin | Kepada Pak Joko, untuk saat ini sistem kami hanya melayani pengecekan status proses perizinan berdasar nomor perndaftaran, untuk mengecek status proses berdasar nama silahkan anda menghubungi kami secara langsung melalui telepon, email, chat. Izin yang sudah selesai diproses akan diberitahukan kepada pemohon melalui SMS Semoga bermanfaat |
10 Juli 2012 - 13:25:21 Oleh: joko | Apakah saya bisa ngecek ijin yang saya ajukan hanya berdasarkan nama saja |