Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.672.445

.: Lihat semua topik

Dilihat : 128835 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
28 Agustus 2012 - 14:39:12
Oleh: seksi informasi
Syarat membuat Izin Gangguan :

1. foto copy KTP/Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari pemohon;
2. foto copy akta pendirian perusahaan dan semua perubahannya (apabila mengalami perubahan) bagi yang berbentuk badan dan pengesahan dari instansi yang berwenang bagi badan hukum;
3. foto copy akta pendirian cabang dan atau surat penunjukan penanggung jawab cabang/perwakilan bagi yang berbentuk Badan apabila bukan merupakan kantor pusat;
4. foto copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bagi usaha dengan modal di atas Rp. 500.000.000;);
5. dokumen lingkungan sesuai jenis usahanya;
6. persetujuan tertulis dari tetangga terdekat dengan lokasi usaha;
7. foto copy bukti/status kepemilikan tanah;
8. surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah/bangunan bila bukan milik sendiri;
9. Surat Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dari DPU bagi industri menengah dan besar;
10. pas foto pemohon berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar; dan
11. surat kuasa bermaterai cukup jika pengajuan permohonan diwakilkan.

Untuk form pendaftaran beserta lampiran persayaratan dapat anda peroleh di Kantor Dinas Perijinan Bantul atau halaman download

Untuk perincian biaya, dapat anda lihat di menu Pelayanan - Perhitungan Retribusi

Semoga Bermanfaat
27 Agustus 2012 - 20:01:12
Oleh: yuan
saya mau cari izin gangguan/HO,kira2 -syaratnya apa aja
-prosenya mudah ga ?
-biayanya berapa ?
trims perkenannya dibalas pertanyaan saya ini.
20 Juli 2012 - 11:32:18
Oleh: joko
Minta solusi untuk ho an komisaris tetapi pengajuan siupp dan tdp an yang tertera di ho tdk keluar mohon solusi terbaik bgmana agar kita juga tdl terbebankan dengan apa yg sdh kita bayarkan unt restribusi ho terimakasih atas bantuannya
11 Juli 2012 - 08:29:38
Oleh: sie informasi
Terima kasih atas email yang ada tujukan kepada Dinas Perijinan Kab.Bantul. Tentang pertanyaan anda bahwa di Dinas Perindagkop Kab.Bantul telah menyediakan formulir yang harus diisi. Namun untuk keterangan yang lebih jelas, anda tinggal menanyakan ke Dinas tersebut. Demikian jawaban kami, untuk menjadikan periksa.
11 Juli 2012 - 08:12:27
Oleh: admin
Kepada Pak Joko, untuk saat ini sistem kami hanya melayani pengecekan status proses perizinan berdasar nomor perndaftaran, untuk mengecek status proses berdasar nama silahkan anda menghubungi kami secara langsung melalui telepon, email, chat.
Izin yang sudah selesai diproses akan diberitahukan kepada pemohon melalui SMS
Semoga bermanfaat
10 Juli 2012 - 13:25:21
Oleh: joko
Apakah saya bisa ngecek ijin yang saya ajukan hanya berdasarkan nama saja

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.