30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.229.107

.: Lihat semua topik

Dilihat : 124005 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
02 Januari 2013 - 08:14:32
Oleh: admin
Dalam mendirikan bangunan semua harus mengacu dan sesuai dengan aturan tata ruang, termasuk didalamnya mengatur ketinggian sebuah bangunan.
Setiap kawasan mempunyai tata ruang yang berbeda termasuk didalamnya ketinggian bangunan tersebut.
Silahkan anda konsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab. Bantul, Bidang Tata Ruang, untuk mengetahui kawasan yang diperbolehkan untuk bangunan-bangunan berlantai banyak (tinggi).
Demikian, semoga membantu.
01 Januari 2013 - 17:43:24
Oleh: Hidayat
mohon pencerahan, betulkah mendirikan bangunan di Bantul dibatasi oleh ketinggian bangunan...? kalau iya kenapa...? bukankah bangunan tinggi itu menghemat lahan...? kenapa di Sleman bisa mendirikan hotel dgn 18 lantai...Bantul harusnya juga bisa...matur nuwun.
11 Desember 2012 - 08:29:50
Oleh: admin
Terima atas masukan dan koreksi dari pemerhati perizinan
10 Desember 2012 - 08:24:00
Oleh: pemerhati perizinan
Sedikit masukan untuk admin......tentang peraturan diskusi yang menyebut SARA... setahu saya,,,singkatan SARA adalah Suku, Agama, Ras dan antar Golongan..... gitu...........
04 Desember 2012 - 09:37:29
Oleh: admin
Setiap kegiatan usaha diharuskan memiliki izin gangguan. Jadi sebenarnya izin gangguan merupakan salah satu izin dasar / pokok sebuah kegiatan usaha, selain izin mendirikan bangunan.
Setelah memiliki izin gangguan, barulah nanti diharuskan memiliki izin-izin usaha / izin teknis menyesuaikan jenis kegiatan usaha, sebagai contoh :
Jika usahanya merupakan lingkup perdagangan maka harus memiliki Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Jika usahanya merupakan lingkup industri maka harus memiliki Tanda Daftar Industri / Izin Usaha Industri sesuai besar kecilnya kegiatan industri.
Izin Gangguan dan izin-izin usaha / izin teknis tersebut, dapat diurus bersamaan secara pararel.
Untuk saat ini hanya Izin gangguan, Izin Mendirikan Bangungan dan Izin Trayek yang dikenakan retribusi, sedangkan untuk izin usaha / izin teknis tidak dikenakan retribusi (gratis).
Untuk membuat izin gangguan anda dapat download formulir dimenu download dan syarat-syarat permohonan izin sudah tertulis di formulir tersebut. Perpanjangan izin gangguan, syaratnya sama dengan mengurus izin baru, dan anda harus melampirkan izin lama yang sudah habis masa berlakunya.
semoga membantu.
03 Desember 2012 - 21:19:32
Oleh: Siti Badriyah
Terimakasih kami telah mendapat banyak pencerahan, tetapi ada yg ingin saya tanyakan
1. Untuk memperoleh ijin Gangguan HO
ijin apa saja yang harus di urus?
2. Bagaimana cara memperpanjang Ijin
Gangguan apabila HO telah habis masa
berlakunya.(terlambat memperpanjang)

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.