Dilihat : 130290 -- Total : 253 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
11 Februari 2013 - 11:51:36 Oleh: rudi | saya ingin mendirikan usaha jasa bidang tiketing pesawat di rumah, bagaimana perizinannya ?, trimakasih. |
17 Januari 2013 - 14:04:28 Oleh: admin | Kepada
Sdr. Schubratta Ijin Perubahan Penggunaan Tanah-Rutin (IPPT) adalah izin yang diluar kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul. Kewenangan untuk Izin tersebut memang ada BPN. Izin-izin yang sampai saat ini dilayani oleh Dinas Perijinan dapat anda lihat di https://dpmpt.bantulkab.go.id/web/page/retribusi-izin , selain jenis-jenis izin ini, Dinas Perijinan tidak melayani. Demikian. Semoga membantu |
17 Januari 2013 - 08:05:05 Oleh: Schubratta | Terima kasih utk sdr admin atas responnya.
Perijinan yg sdg kami urus adalah mengenai Ijin Perubahan Penggunaan Tanah-Rutin (IPPT), dan proses yang kami keluhkan tsb ada di Instansi BPN Bantul (sudah sejak bulan Oktober 2012). Saya ada usul, bagaimana kalau perijinan di Bantul menerapkan sistem, yaitu apabila dari lama hari yang sudah ditentukan (misal 7 hari) TIDAK ADA JAWABAN dari instansi terkait, maka suatu permohonan perijinan DIANGGAP sudah DISETUJUI/SAH. Tentu hal ini akan meningkatkan daya tarik investasi di Bantul. Salam. |
16 Januari 2013 - 13:39:35 Oleh: Seksi Informasi | Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Apotek di Kabupaten Bantul ditentukan bahwa jarak antar apotek minimal 500 meter. Adapun apotek dengan sisitem waralaba hanya dapat didirikan maksimal 1 untuk kecamatan-kecamatan Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta dan Kecamatan Bantul. |
16 Januari 2013 - 08:44:25 Oleh: admin | Kepada yth.
sdr schubratta Pembayaran retribusi pembuatan izin dilakukan saat izin sudah dipastikan selesai dan siap diambil. Pemohon menerima bukti pembayaran berupa SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah), dan langsung dibayarkan di Bank BPD (loket ada di Dinas Perijinan). Selesai membayar, saat itu juga pemohon langsung mengambil Surat Izinnya. Dinas Perijinan hanya akan memberikan SKRD jika izin sudah pasti jadi, dan bisa diambil. Jadi selama Izin belum jadi / masih proses, pembayaran retribusi tidak bisa dilakukan oleh pemohon. Anda bisa langsung ke bagian Pengaduan Dinas Perijinan untuk permasalahan anda. terima kasih, semoga membantu. |
12 Januari 2013 - 09:02:27 Oleh: Schubratta | Pak/Bu, kalo di standar pemrosesan tertulis maksimal 14 hari kerja sudah selesai, dokumen persyaratan pun sudah diterima lengkap, termasuk sudah melakukan pembayaran, tp sampai sekarang sudah 2 bulan lebih belum selesai jg, sebaiknya penyimpangan tsb dilaporkan ke mana,ya? |