Dilihat : 128816 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
16 Maret 2013 - 11:28:43 Oleh: qwe | Gmn si cara kerja Perizinan aq g paham membaca diagram yg ada di web??
bagai mana user yang telah daftar Online ?? apa yang harus di lakukan setalah daftar Online |
13 Maret 2013 - 13:58:21 Oleh: Seksi Informasi | Keberadaan ringroad memang menimbulkan dampak berupa bangkitan kegiatan dan pembangunan. Pengembangan hotel yang semula dari hotel non bintang menjadi hotel bintang merupakan salah satu realita yang ada. Perlu kami sampaikan sampai dengan
saat ini belum ada pengembang yang mengajukan izin pembangunan apartemen di kawasan Kabupaten Bantul. |
08 Maret 2013 - 18:49:02 Oleh: ardyan | sy pengamat pembangunan properti mohon pencerahan apa benar di Bantul banyak pengajuan ijin hotel/apartemen terutama di sekitar ringroad .....kalau benar sy ikut bahagia krn bisa memajukan wilayah ini seperti Sleman..matur nuwun sblmnya. |
20 Februari 2013 - 11:05:03 Oleh: Bagian Informasi | Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas atensi anda. Dulu sebelum berkembang program untuk pembuatan gambar dengan komputer, gambar teknis memang dibuat manual. Tidak masalah apabila gambarnya manual yang penting memenuhi syarat pengajuan IMB Gedung yaitu syarat nomor 7. Demikian jawaban kami, atas perhatiannya disampaikan terima kasih, semoga dapat membantu. |
19 Februari 2013 - 15:53:32 Oleh: agung | saya membuat rumah didesa , ketika mau pecah sertifikat harus melampirkan IMB padahal saya belum membikin IMB pertanyaannya apakah syarat gambar pada permohonan IMB kita haru mencari ke jasa gambar/ teknik sipil karena saya bikin rumah dengan gambar manual karena saya tidak mengusai program gambar |
12 Februari 2013 - 09:14:31 Oleh: Bagian Informasi | Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas email yang anda kirimkan kepada kami, untuk kegiatan usaha anda walaupun di rumah, berarti kantornya menggunakan rumah, ijin-ijin yang harus dimiliki adalah kalau modal usaha diluar tanah dan bangunan kurang dari Rp.500 juta, maka ijinnya adalah Ijin Gangguan (HO), Ijin Jasa Pariwisata, dan TDP sesuai dengan bentuk perusahaan anda, apakah PT, CV, Koperasi, Perorangan atau yang lainnya. Adapun formulirnya dapat anda download pada website kami. Demikian jawaban kami, mohon menjadikan periksa. |