Dilihat : 128843 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
28 Mei 2013 - 09:58:24 Oleh: bagian Informasi | Kepada Bp. Lukas :
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Pemerintah Kab.Bantul memberikan kemudahan bagi pengusaha yang modal usahanya (diluar tanah dan bangunan) dibawah 500 juta, tidak wajib melampirkan fotokopi IMB. Untuk kegiatan usaha berupa cuci mobil, ijin yang diperlukan adalah HO, SIUP dan TDP. Ijin-ijin tersebut dapat dilakukan pengurusannya secara bersamaan atau paralel. Mengisi semua formulir, yang dapat anda download pada website kami. Lampiran yang diperlukan adalah:
|
27 Mei 2013 - 10:58:58 Oleh: warga jomblangan | maaf pak saya mau konfirmasi, apakah pabrik jamu/obat herbal di RT 02 KD 3 Jomblangan udah mengajukan izin??,
1. krn bangunan pabrik melanggar sempadan jalan ke makam (maju 1 m) 2. sempadan saliran irigasi jg di langgar ( di sempitkan) 3. limbah pabrik di buang ke saluran irigasi 4. belum diadakannya sosialisasi mohon di cek kelapangan, matur nuwun |
24 Mei 2013 - 15:57:47 Oleh: lukas | kalau usaha cuci mobil perlu ijin apa saja? selain HO
bagaimana kalau ijin HO, tapi waktu pembagunan usaha blm buat IMB? trima kasih |
10 Mei 2013 - 08:30:23 Oleh: admin | Kepada saudara Hendra Terima kasih atas masukan anda. Untuk meminimalkan kontak (via telpon) dengan Dinas Perijinan, sebenarnya kami selalu mengirimkan sms apabila izin sudah siap untuk diambil. Dan untuk mengecek izin anda, juga dapat melalui sms gateway kami. Ketik INFO [spasi] no_pendaftaran Kirim ke 08112503088 Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat. Kritik dan saran dari anda memang kami butuhkan agar Dinas Perijinan selalu menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. |
07 Mei 2013 - 21:47:15 Oleh: Hendra | Semoga lebih tepat waktu dalam Penerbitan ijin,jadi gak bolak balik telpon utk konfirmasi jadi atau belumnya pengajuan ijin.Matur Nuwun. |
18 Maret 2013 - 09:50:40 Oleh: admin | 1.Penjelasan mambaca diagram prosedur pelayanan (https://dpmpt.bantulkab.go.id/web/prosedur_pelayanan)
2. Pemohon yang sudah melakukan pendaftaran online, masih dianggap hanya sebagai "pemohon sementara". Untuk melakukan pengurusan izin pemohon tetap diwajibkan menyerahkan semua formulir yang sudah diisi dengan dilengkapi lampiran persyaratan izin ke loket pendaftaran Dinas Perijinan Kab. Bantul. |