30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.229.205

.: Lihat semua topik

Dilihat : 124018 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
28 Mei 2013 - 09:58:24
Oleh: bagian Informasi
Kepada Bp. Lukas : Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Pemerintah Kab.Bantul memberikan kemudahan bagi pengusaha yang modal usahanya (diluar tanah dan bangunan) dibawah 500 juta, tidak wajib melampirkan fotokopi IMB. Untuk kegiatan usaha berupa cuci mobil, ijin yang diperlukan adalah HO, SIUP dan TDP. Ijin-ijin tersebut dapat dilakukan pengurusannya secara bersamaan atau paralel. Mengisi semua formulir, yang dapat anda download pada website kami. Lampiran yang diperlukan adalah:
  • fc KTP
  • fc. akta perusahaan jika berbentuk CV atau PT
  • SPPL 2 yang dapat diurus ke Badan lingkungan Hidup (BLH).
  • Persetujuan tetangga minimal radius 30 meter dari lokasi usaha.
  • Fc bukti kepemilikan tanah
  • surat pernyataan kerelaan apabila pemilik sertipikat tanah
  • berbeda dengan pemohon
  • pas foto 3x4 berwarna 4 lembar
  • fc NPWP.
Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu.
27 Mei 2013 - 10:58:58
Oleh: warga jomblangan
maaf pak saya mau konfirmasi, apakah pabrik jamu/obat herbal di RT 02 KD 3 Jomblangan udah mengajukan izin??,
1. krn bangunan pabrik melanggar sempadan jalan ke makam (maju 1 m)
2. sempadan saliran irigasi jg di langgar ( di sempitkan)
3. limbah pabrik di buang ke saluran irigasi
4. belum diadakannya sosialisasi

mohon di cek kelapangan, matur nuwun
24 Mei 2013 - 15:57:47
Oleh: lukas
kalau usaha cuci mobil perlu ijin apa saja? selain HO
bagaimana kalau ijin HO, tapi waktu pembagunan usaha blm buat IMB? trima kasih
10 Mei 2013 - 08:30:23
Oleh: admin
Kepada saudara Hendra

Terima kasih atas masukan anda. Untuk meminimalkan kontak (via telpon) dengan Dinas Perijinan, sebenarnya kami selalu mengirimkan sms apabila izin sudah siap untuk diambil. Dan untuk mengecek izin anda, juga dapat melalui sms gateway kami.

Ketik INFO [spasi] no_pendaftaran

Kirim ke 08112503088

Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat. Kritik dan saran dari anda memang kami butuhkan agar Dinas Perijinan selalu menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
07 Mei 2013 - 21:47:15
Oleh: Hendra
Semoga lebih tepat waktu dalam Penerbitan ijin,jadi gak bolak balik telpon utk konfirmasi jadi atau belumnya pengajuan ijin.Matur Nuwun.
18 Maret 2013 - 09:50:40
Oleh: admin
1.Penjelasan mambaca diagram prosedur pelayanan (https://dpmpt.bantulkab.go.id/web/prosedur_pelayanan)
  • Pemohon formulir pendaftaran dilengkapi lampiran persyaratan izin.
  • Berkas yang sudah dilengkapi dan diisi, diserahkan ke loket pendaftaran (front office).
  • Petugas loket pendaftaran akan meneruskan ke Back Office.
  • Tinjauan lapangan hanya untuk jenis izin yang harus ditinjau / yang tertera pada tanda terima pendaftaran.
  • Izin yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan, sedangkan izin yang sudah memenuhi syarat akan diterbitkan.
  • Pemohon yang akan mengambil izin bertarif harus membayar SKRD di loket Kas BPD sebelum mengambil izin di loket pengambilan.

2. Pemohon yang sudah melakukan pendaftaran online, masih dianggap hanya sebagai "pemohon sementara". Untuk melakukan pengurusan izin pemohon tetap diwajibkan menyerahkan semua formulir yang sudah diisi dengan dilengkapi lampiran persyaratan izin ke loket pendaftaran Dinas Perijinan Kab. Bantul.


Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.