Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.672.436

.: Lihat semua topik

Dilihat : 128833 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
01 Maret 2014 - 22:10:53
Oleh: Hasim Muklis
selamat malam....
mau nanya, apa bisa dimungkinkan jika mengurus ijin secara bersama-sama yaitu IMB, SIUP Kecil, Ijin Gangguan atau satu2 dulu. pada form ijin IMB pada poin 9 apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan
beton adakah contoh yang bisa dikirim pak...?
11 Februari 2014 - 13:44:41
Oleh: Bagian Informasi
Kepada Sdr. murdaning k hidayat

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No.34 Tahun 2011 tentang IMB Pasal 4 tercantum : dengan jumlah paling sedikit 5 (lima) kapling. Peraturan yang terkait dengan perumahan selain Perbup diatas, silahkan dibaca aturan Peraturan Bupati Bantul No.36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan di Kab.Bantul dan Peraturan Daerah Kab. Bantul No.5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan. Demikian jawaban kami, terima kasih atas perhatian Saudara. Anda dapat mendownload peraturan diatas melalui link : Semoga bermanfaat
10 Februari 2014 - 22:16:11
Oleh: murdaning k hidayat
Dalam membangun suatu kawasan/ pemukiman/ perumahan, maksimal kalau perseorangan bisa berapa unit rumah? Dan apakah ada minimal luas tanah/ unit rumahnya? matur nuwun
15 Januari 2014 - 09:52:19
Oleh: Bag. Informasi
Kepada
Bpk. Bagus Mardiyanto

"Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga" dan "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung" dalam persyaratan pengurusan IMB mengadung arti sejenis, jadi anda cukup melampirkan 1 saja, sebanyak sesuai dengan ketentuan dalam formulir pengajuan.

Semoga bermanfaat.
13 Januari 2014 - 15:24:51
Oleh: bagus mardiyanto
untuk persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mohon informasi perbedaan antara : "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga" dan "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung". Apakah harus dengan 2 (dua) "Surat Pernyataan" atau cukup 1 (satu) "Surat Pernyataan" karena pada prinsipnya sama.. demikian mohon info dan penjelasan (terimakasih bagus m)
13 Januari 2014 - 09:54:40
Oleh: Bagian Informasi
Kepada Yth. Bpk.Ir.G.Agus Setiawan
Sehubungan dengan pertanyaan yang Bapak ajukan tentang biaya perijinan perumahan, untuk IMB Gedung rumusnya ada di dalam lampiran Perda No8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, silahkan cek pada alamat Klik Download.
Rumus tersebut bisa juga disimulasikan pada web kami , Klik Simulasi.
Dalam web kami juga tercantum proses perizinan perumahan, jika luas laham perumahan lebih dari 1 Ha, maka perlu Izin Lokasi. Izin Lokasi ini diajukan ke Dinas Perizinan dan retribusinya Rp.0 atau gratis. Demikian jawaban kami, atas perhatiannya Kami sampaikan terima kasih.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.