Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.737.202

.: Lihat semua topik

Dilihat : 130256 -- Total : 253 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
30 Maret 2014 - 12:57:24
Oleh: tri
bolehkah mendirikan cv di perumahan?
27 Maret 2014 - 08:19:00
Oleh: Bag. Informasi
Kepada Sdr. Tika

Untuk mengurus perubahan nama diSertifikat Tanah silahkan anda menghubungi Kantor Pertanahan karena kewenangan tupoksi Sertifikasi Tanah sampai saat ini masih masih ada di Kantor Pertanahan.
sedangkan untuk perubahan nama di Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), anda bisa mengurus melalui Dinas Perijinan.
Demikian, semoga bermanfaat
26 Maret 2014 - 10:54:09
Oleh: tika
mohon penjelasan. saya mendapat tanah warisan berupa sawah. sertifikat atas nama bapak. kemarin ternyata ada kesalahan penulisan nama bapak (antara huruf yg seharusnya a tertulis o) dan juga perubahan ukuran lahan karena sebagian digunakan utk jalan. apakah pembetulan nama, perubahan ukuran harus dilakukan dg tahapan yg berbeda (2 tahap)? tdk bisa dilakukan permohonan pengajuan perubahan penulisan nama dan ukuran sekaligus dalam 1 kesempatan. mengingat bapak skrg sdh meninggal (ibu masih)...atau bisa langsung dilakukan perubahan nama ke ahli waris? mohon masukan. terimakasih
13 Maret 2014 - 14:08:52
Oleh: bagian informasi
Pada Dinas Perijinan Kab.Bantul dikenal istilah pengurusan ijin secara paralel, yaitu beberpa ijin dapat diajukan secara bersama-sama, tidak perlu menunggu atau tidak satu-satu dulu. Hal ini memudahkan pemohon ijin juga karena misalnya pada permohonan perlu melampirkan fotocopy KTP, pada permohonan Ijin Gangguan juga perlu melampirkan fotocopy KTP, maka dengan paralel bisa melampirkan 1 saja.
Untuk contoh poin 9 pada form IMB Gedung, silahkan untuk datang ke Dinas Perijinan melalui petugas CS kami, anda akan mendapatkan contohnya. Demikian jawaban kami, semoga bisa membantu.
03 Maret 2014 - 09:42:34
Oleh: admin
Kepada
Bp. Hasim Muklis

Perhitungan strukutur beton adalah sejenis data bangunan yang menjelaskan perhitungan struktur beton bangunan. Persyaratan ini hanya untuk Bangunan Bertingkat.

Sedangkan Gambar Rencana Kegiatan / Pembangunan adalah gambar rencana bangunan yang meliputi situasi, denah, tampak (depan, belakang, dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi) potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:100 atau 1:50.

Untuk contoh kedua persyaratan diatas silahkan anda ke Dinas Perijinan melalui customer service kami, karena terlalu banyak untuk kami lampirkan online.

Demikian, semoga bermanfaat.
01 Maret 2014 - 22:25:24
Oleh: Hasim
Assalamualaikum,...

pada form Permohonan rencana kabupaten pada lampiran poin 2 rencana Kegiatan / Pembangunan bentuknya seperti apa ya? adakah contohnya... terima kasih

Wasalamm

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.