Dilihat : 130282 -- Total : 253 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
27 Agustus 2014 - 11:17:02 Oleh: Seno Ariwibowo | Mohon informasi: Rumah kami di Perum tambak mas jl.Godean km 4 IMB nya hilang., foto kopinya juga tidak ada, Bagaimana dan dimana mengurusnya, dan syarat2 apa yang harus kita penuhi/lampirkan? imb yang hilang terbitan kira-kira tahun 1988, trimakasih pak sebelumnya. |
19 Agustus 2014 - 08:26:32 Oleh: admin | Kepada :
Bp. Aryo Gatut Sepertinya lokasi tanah Bapak, JL Magelang, Caturharjo, merupakan wilayah Kab. Sleman. Jadi silahkan Bapak langsung konsultasi saja ke Instansi terkait setempat (Kab. Sleman). Terima kasih, semoga bermanfaat |
16 Agustus 2014 - 09:37:47 Oleh: Aryo Gatut | Selamat Pagi Bpk/Ibu admin
Saya memiliki sebidang tanah Sawah di lokasi pinggir JL Magelang km 15 Caturharjo,25m diari Jl Magelang.Posisi tepatnya lat=-7.67935,lon=110.33703 .Apakah bisa dilakukan pengeringan?Apakah pengeringan bisa dilakukan hanya sebagian saja dari luadan total tanah sawah?Terimakasih atas bantuannya. |
08 Juli 2014 - 08:20:26 Oleh: admin | Kepada : Sdr. g sudarmono
Waktu 6 hari kerja adalah hanya untuk proses permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. Sampai saat ini Dinas Perijinan Kab. Bantul belum menerbitkan SLF untuk sebuah bangunan. Untuk persyaratan permohonan IMB dapat ada lihat di : http://dpmpt.bantulkab.go.id/web/download/ Demikian semoga membantu. |
07 Juli 2014 - 13:12:07 Oleh: g sudarmono | untuk mengurus IMB bangunan gedung itu hanya 6 hari apakah sudah termasuk dengan bukti kepemilikan bangunan dan SLF nya... mohon penjelesan detailnya. ataukah 6 hari hanya untuk administrasinya saja, matur nuwun.
|
07 Juli 2014 - 08:32:27 Oleh: admin | Kepada
Sdr. Vivi
Dinas Perijinan Kab. Bantul sampai saat ini tidak melayani permohonan pendirian sebuah Badan Usaha (CV). Pendirian sebuah Badan Usaha biasanya melalui Notaris. Dinas Perijinan melayani proses izin kegiatan usahanya, diantararanya melayani permohonan :Izin Lokasi, IMB (Izin Mendirikan Bangunan),Izin Gangguan, Izin Usaha (SIUP, IUI/TDI dll), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin yang beretribusi hanya ada 5, yaitu :
|