Dilihat : 130272 -- Total : 253 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
---|---|
20 Oktober 2014 - 10:01:57 Oleh: admin | Kepada
Sdr. Harya Setiawan Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, Ps. 5 (1d), maka untuk pengajuan Izin Gangguan harus melampirkan Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun pengajuan IMB, Izin Gangguan, SIUP, TDP dapat dimohonkan secara bersamaan (pararel) ke Dinas Perijinan Kab. Bantul Demikian semoga bermanfaat. |
17 Oktober 2014 - 09:43:28 Oleh: Harya Setiawan | Mohon info untuk syarat pengajuan ijin HO, SIUP, dan TDP atas nama CV.
Apakah diperlukan adanya IMB untuk pengajuan ijin HO, SIUP, dan TDP? Terimakasih sebelumnya. |
15 Oktober 2014 - 22:00:20 Oleh: Ade | saya warga bantul, mohon info bagaimana cara kepengurusan izin serta syarat2nya untuk membuka tambak udang karena setau saya yang saat ini ada hampir tidak ada yang memiliki izin. |
07 Oktober 2014 - 10:33:39 Oleh: Bagian Informasi | Terima Kasih atas pertanyaan Anda. Pertama tama silahkan Anda mengisi formulir yang sudah kami sediakan yaitu formulir perubahan bentuk & luas bangunan, kemudian form disyahkan ke Desa & Kec. Adapun lampiran formulir adalah
Kami menerima berkas permohonan yang sudah lengkap beserta lampiran sebagaimana yang sudah kami sebutkan diatas. Untuk biaya jasa gambar, silahkan anda tanyakan kepada penggambar. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu. |
07 Oktober 2014 - 08:08:49 Oleh: Wibowo | Mohon info, saya ingin menambah bangunan rumah. Saat ini sertifikat dan IMB ada di Bank ( KPR ), yang saya pegang fotokopi sertifikat dan IMB rumah tsb. Pertanyaan saya :
1. Syarat apa saja jika saya ingin MENAMBAH bangunan rumah tsb (1lantai)? 2. Berapa biaya jasa gambar rencana bangunan? Dihitung berdasarkan per m2 luas bangunan atau bgmn? Terima kasih. |
28 Agustus 2014 - 09:51:05 Oleh: Bagian Informasi | Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.
Dinas Perijinan ini berdiri baru tahun 2008. Untuk data IMB yang bapak tanyakan yaitu tahun 1988, arsipnya ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab.Bantul. Silahkan bapak tanyakan ke DPU.
Atau
Anda mengurus IMB Baru dengan mengikuti aturan perda yang saat ini berlaku.
Adapun syaratnya yaitu :
|