30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.229.088

.: Lihat semua topik

Dilihat : 124001 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
20 Oktober 2014 - 10:01:57
Oleh: admin
Kepada
Sdr. Harya Setiawan

Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, Ps. 5 (1d), maka untuk pengajuan Izin Gangguan harus melampirkan Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adapun pengajuan IMB, Izin Gangguan, SIUP, TDP dapat dimohonkan secara bersamaan (pararel) ke Dinas Perijinan Kab. Bantul
Demikian semoga bermanfaat.
17 Oktober 2014 - 09:43:28
Oleh: Harya Setiawan
Mohon info untuk syarat pengajuan ijin HO, SIUP, dan TDP atas nama CV.
Apakah diperlukan adanya IMB untuk pengajuan ijin HO, SIUP, dan TDP?
Terimakasih sebelumnya.
15 Oktober 2014 - 22:00:20
Oleh: Ade
saya warga bantul, mohon info bagaimana cara kepengurusan izin serta syarat2nya untuk membuka tambak udang karena setau saya yang saat ini ada hampir tidak ada yang memiliki izin.
07 Oktober 2014 - 10:33:39
Oleh: Bagian Informasi
Terima Kasih atas pertanyaan Anda. Pertama tama silahkan Anda mengisi formulir yang sudah kami sediakan yaitu formulir perubahan bentuk & luas bangunan, kemudian form disyahkan ke Desa & Kec. Adapun lampiran formulir adalah
  1. fc. KTP pemohon.
  2. gambar rencana perluasan bangunan, meliputi : gb.situaasi, denah ruang, tampak (depan, belakang&samping), gambar (atap,pondasi,sanitasi), gambar potongan (melintang&memanjang) dengan skala 1:200, 1:100 atau 1:50.
  3. surat pernyataan tidak keberatan tetangga yang berbatasan langsung (sudah kami sediakan formulirnya).
  4. sertifikat IMB asli yang lama.

Kami menerima berkas permohonan yang sudah lengkap beserta lampiran sebagaimana yang sudah kami sebutkan diatas.
Untuk biaya jasa gambar, silahkan anda tanyakan kepada penggambar.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
07 Oktober 2014 - 08:08:49
Oleh: Wibowo
Mohon info, saya ingin menambah bangunan rumah. Saat ini sertifikat dan IMB ada di Bank ( KPR ), yang saya pegang fotokopi sertifikat dan IMB rumah tsb. Pertanyaan saya :
1. Syarat apa saja jika saya ingin MENAMBAH bangunan rumah tsb (1lantai)?
2. Berapa biaya jasa gambar rencana bangunan? Dihitung berdasarkan per m2 luas bangunan atau bgmn?
Terima kasih.
28 Agustus 2014 - 09:51:05
Oleh: Bagian Informasi
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Dinas Perijinan ini berdiri baru tahun 2008. Untuk data IMB yang bapak tanyakan yaitu tahun 1988, arsipnya ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab.Bantul. Silahkan bapak tanyakan ke DPU. Atau Anda mengurus IMB Baru dengan mengikuti aturan perda yang saat ini berlaku. Adapun syaratnya yaitu :
  1. fotokopi identitas diri/KTP pemohon;
  2. surat kuasa dan fc KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan
  3. fotokopi Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan tanah dengan status tanah pekarangan atau non pertanian;
  4. surat pernyataan kerelaan, antara pemilik bangunan dengan pemilik tanah, apabila pemilik bangunan bukan pemilik tanah;
  5. surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung;
  6. surat pernyataan membuat peresapan air hujan yang dapat menampung luapan curah hujan
  7. gambar rencana bangunan yang meliputi : situasi, denah, tampak (depan, belakang dan samping), rencana (pondasi, atap, sanitasi), potongan (melintang dan memanjang) dengan skala 1:100 atau 1 : 50.
  8. apabila bangunan menggunakan konstruksi baja, melampirkan gambar dan perhitungan konstruksi baja;
  9. apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton; dan
  10. apabila bangunan bertingkat lebih dari 2 lantai / ketinggian lebih dari 12 m, melampirkan hasil tes sondir;
  11. untuk bangunan gedung kepentingan umum dan komersial dengan luasan ruang komersial > 54 m2 dilengkapi dengan SPPL/DPL
  12. untuk selain bangunan rumah tinggal tidak bertingkat dan bangunan usaha dengan luas ruang usaha > 54M2 dilengkapi dengan :
    • surat keterangan rencana kabupaten
    • dokumen perencanaan disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum
  13. untuk perumahan dilengkapi dengan :
    • pengesahan site plan dari instansi yang ditunjuk;
    • dokumen pengelolaan lingkungan bila luas lahan > 5.000 m2
Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.