.: Lihat semua topik
Dilihat : 130271 -- Total : 253 -- Halaman :
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
Dikirim | Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul? Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email |
16 Januari 2015 - 14:01:15 Oleh: ferly | untuk mengurus SIUP syaratnya apa saja?
apakah melampirkan IMB? jika ya, apakah harus? trimakasih |
02 Januari 2015 - 09:49:25 Oleh: admin | Kepada
Yth. Tatik Suharyanti
Tentang pengeringan tanah berikut syarat dan biayanya, silahkan menghubungi Kantor Pertanahan Bantul.
Sampai saat ini Dinas Perijinan Kab. Bantul tidak melayani pengeringan tanah.
Demikian, semoga bermanfaat. |
31 Desember 2014 - 15:01:27 Oleh: Tatik Suharyanti | selamat siang,,, mau nanya biaya pengeringan tanah di daerah tamanan berapa ya biaya resminya luas tanha hanya 128m. terimakasih |
26 November 2014 - 08:41:09 Oleh: admin | Kepada Sdr. Ima.
Syarat perpanjangan TDP adalah :
- Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku;
- Foto copy izin teknis
- Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan.
- TDP asli
Pengurusan TDP tanpa dikenakan retribusi (gratis).
Apabila ada perubahan / perpanjangan di Izin Gangguannya, maka Retribusi akan dikenakan pada proses pengurusan Izin Gangguannya, dan dapat sekalian dimohonkan secara bersamaan (pararel)
Demikian semoga membantu |
24 November 2014 - 12:42:52 Oleh: ima | syarat untuk perpanjang TDP apa saja ya?? untuk biaya sekitar brp? |
20 Oktober 2014 - 10:08:09 Oleh: admin | Kepada
Sdr. Ade
Untuk mengurus permohonan Izin Pembudidayaan Perikanan, syaratnya yaitu :
- Fotokopi SIUPKAN;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab sebagaimana tersebut dalam SIUPKAN;
- Foto kopi Izin Gangguan; dan
- Dokumen teknis sarana pembudidayaan (Aset perusahaan) meliputi:
- Jenis usaha
- Modal usaha
- Luas unit usaha
- Pendapatan usaha
- Jumlah tenaga kerja
- Penerapan teknologi
- Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bantul yang meliputi site plan dan rencana pengelolaan air;
- Rekomendasi pengajuan izin dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul
Sedangkan untuk Permohonan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUPKAN), syaratnya :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor yang masih berlaku dari pemohon;
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan semua perubahannya (apabila mengalami perubahan) bagi yang berbentuk badan dan pengesahan dari instansi yang berwenang bagi badan hukum;
- Fotokopi NPWP;
- Data personalia perusahaan;
- Pas photo pemohon ukuran 4x6 sebanyak 2 buah;
- Fotokopi izin gangguan (HO);
- Surat pernyataan bersedia mentaati perundang-undangan yang berlaku;
- Denah lokasi;
- Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan; dan
- Rekomendasi pengajuan izin dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul.
Formulir dapat anda peroleh di Dinas Perijinan Kab. Bantul
atau halaman download di http://perijinan.bantulkab.go.id
Demikian semoga bermanfaat. |
Beri Komentar