30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.229.115

.: Lihat semua topik

Dilihat : 124007 -- Total : 252 -- Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42

DikirimMudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email
16 Januari 2015 - 14:01:15
Oleh: ferly
untuk mengurus SIUP syaratnya apa saja?
apakah melampirkan IMB? jika ya, apakah harus? trimakasih
02 Januari 2015 - 09:49:25
Oleh: admin
Kepada
Yth. Tatik Suharyanti

Tentang pengeringan tanah berikut syarat dan biayanya, silahkan menghubungi Kantor Pertanahan Bantul.
Sampai saat ini Dinas Perijinan Kab. Bantul tidak melayani pengeringan tanah.
Demikian, semoga bermanfaat.
31 Desember 2014 - 15:01:27
Oleh: Tatik Suharyanti
selamat siang,,, mau nanya biaya pengeringan tanah di daerah tamanan berapa ya biaya resminya luas tanha hanya 128m. terimakasih
26 November 2014 - 08:41:09
Oleh: admin
Kepada Sdr. Ima.
Syarat perpanjangan TDP adalah :
  1. Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku;
  2. Foto copy izin teknis
  3. Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan.
  4. TDP asli
Pengurusan TDP tanpa dikenakan retribusi (gratis). Apabila ada perubahan / perpanjangan di Izin Gangguannya, maka Retribusi akan dikenakan pada proses pengurusan Izin Gangguannya, dan dapat sekalian dimohonkan secara bersamaan (pararel)
Demikian semoga membantu
24 November 2014 - 12:42:52
Oleh: ima
syarat untuk perpanjang TDP apa saja ya?? untuk biaya sekitar brp?
20 Oktober 2014 - 10:08:09
Oleh: admin
Kepada Sdr. Ade Untuk mengurus permohonan Izin Pembudidayaan Perikanan, syaratnya yaitu :
  1. Fotokopi SIUPKAN;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab sebagaimana tersebut dalam SIUPKAN;
  3. Foto kopi Izin Gangguan; dan
  4. Dokumen teknis sarana pembudidayaan (Aset perusahaan) meliputi:
    • Jenis usaha
    • Modal usaha
    • Luas unit usaha
    • Pendapatan usaha
    • Jumlah tenaga kerja
    • Penerapan teknologi
  5. Pengesahan Dokumen Perencanaan dari Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bantul yang meliputi site plan dan rencana pengelolaan air;
  6. Rekomendasi pengajuan izin dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul
Sedangkan untuk Permohonan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUPKAN), syaratnya :
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor yang masih berlaku dari pemohon;
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan semua perubahannya (apabila mengalami perubahan) bagi yang berbentuk badan dan pengesahan dari instansi yang berwenang bagi badan hukum;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Data personalia perusahaan;
  5. Pas photo pemohon ukuran 4x6 sebanyak 2 buah;
  6. Fotokopi izin gangguan (HO);
  7. Surat pernyataan bersedia mentaati perundang-undangan yang berlaku;
  8. Denah lokasi;
  9. Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan; dan
  10. Rekomendasi pengajuan izin dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul.
Formulir dapat anda peroleh di Dinas Perijinan Kab. Bantul atau halaman download di http://perijinan.bantulkab.go.id Demikian semoga bermanfaat.

Beri Komentar


Nama :
Email :
Komentar :
Security Code :

Peraturan Forum Diskusi

  1. Dilarang mengungkit hal-hal yang menyinggung Politik, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) & Pornografi.
  2. Dilarang memberikan komentar yang berbau iklan.
  3. Dilarang menggunakan kata-kata kasar ataupun vulgar.