Sedang Memuat Halaman ...
Kepada sdr. Anja S Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No. No 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dijelaskan bahwa : SIUP Mikro untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk ...
Salam Admin, terima kasih atas penjelasannya. Jika saya baru mau memulai usaha dibidang perdagangan export dan import, apakah dapat menggunakan SIUP kecil? Karena modal saya tergolong dalam SIUP kecil. Terima kasih
Kepada sdr. Anja S Untuk kegiatan usaha perdagangan ekspor/impor, silahkan saudara langsung berkonsultasi dengan Dinas Perindagkop Kab. Bantul bidang Perdagangan. Alamat : Jl. Prof.Dr.Soepomo, SH. Telepon : 0274-367407 E-mail : disperindagkop@bantulkab.go.id website : ...
Mohon penjelasan mengenai SKA PJT -BU apakah harus di registrasi di Lembaga LPJK maksudnya diregistrasi itu bagaimana... kan sekarang setiap SKA sudah dibarcode...
Kepada Bpk/Ibu Mohon informasihnya untuk Perumahan Pajangan permai apakah sudah ada Ijinnya? soalnya saya ditawari perumahan tersebut,tp masih ragu...mohon Infomnya
Kepada. sdr. Wida SKA PJT -BU harus terlebih dahulu di registrasi ke LPJK. Silahkan anda datang ke LPJK untuk meregistrasi SKA PJT -BU anda. Demikian, semoga bermanfaat
Kepada Sdr. Anda Sesuai data permohonan kami, sampai saat ini Perumahan Pajangan Permai belum memasukkan perizinan di Dinas Perijinan Kab. Bantul Demikian, semoga bermanfaat.
Dear Admin Untuk pembikinan CV dan HO apakah IMB yang di perlukan HARUS IMB rumah tinggal dan usaha atau cukup IMB rumah tinggal saja juga bisa. Thank admin BR Nanang DT
Kepada Sdr. Nanand Untuk membuat sebuah Badan Usaha (dalam hal ini anda ingin membuat Badan Usaha CV) maka dapat diurus melalui notaris anda. Kewenangan membuat Badan Usaha bukan kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul Sesuai Perda No. 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa : untuk usaha dan/atau ...
Mohon profesionalisme staf di Dinas Perizinan Bantul terus diperbaiki. Pekan lalu saya mau urus perpanjangan Izin Gangguan dll, oleh mbak nya yang jaga saya diberi formulir seperti buat izin baru. Saya tanya, dengan Perda yang baru, seharusnya proses perpanjangan perizinan lebih sederhana, jadi ...
Kepada sdr. Fajar Terima kasih atas masukan saudara atas pelayanan yang kami berikan. Sesuai dengan Perda 10 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Perda Izin Gangguan Pasal 30 dan diundangkan tanggal 01 September 2015, maka : Izin yang masih berlaku pada saat perda ini ditetapkan (01 September ...
Terima kasih Sdr Admin. Mudah2an sudah ada perbaikan yang nyata. Saran saya, kalau memang punya kehendak yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, akan lebih baik jika Dinas Perijinan Bantul menempelkan prosedur2 yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, di dalam area ...
Pak kalau syarat mendirikan kost2an di bantul apa aja? Makasih
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk kegiatan usaha Anda, perlu IMB Gedung dan Ijin Gangguan (HO). Sebelum mengajukan IMB G ke Dinas Perijinan, Anda perlu mengurus KRK dan Pengesahan Dokumen ke Dinas Pekerjaan Umum Kab.Bantul (DPU) serta mengurus Dokumen Lingkungan ke ...
Kepada Sdr. Fajar S, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidakprofesionalan kami dalam melayani masyarakat. Jawaban kami tertanggal 25 Nopember 2015 adalah untuk pengurusan ijin Anda, silahkan Anda untuk mengunduh formulir tersebut. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Anda, ini akan ...
Kepada Yth. Admin Saya mohon info persyaratan untuk pembuatan badan usaha CV di bidang persewaan mobil di wilayah kab.Bantul Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih
Kepada Sdr. David Untuk membuat sebuah Badan Usaha (dalam hal ini anda ingin membuat Badan Usaha CV) maka dapat diurus melalui notaris anda. Kewenangan membuat Badan Usaha bukan kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul Sesuai Perda No. 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa : untuk usaha dan/atau ...
mohon arahannya, cara mendapatkan salinan IMB, karna dlu wktu pembuatan th 1992, info dari orang tua saya cma langsung diberi plakat yang di tempel di tembok rumah. bisakah meminta salinan IMB dengan menggunakan plakat tersebut yang telah tercantum nomor IMB yang tetera. terimakasih
Kami haturkan terima kasih kepada Sdr. Topik Setiabowo atas e-mail yang disampaikan kepada kami.Untuk IMB yang diterbitkan pada tahun sebelum 2008, kewenangannya ada di DPU Kab.Bantul. Namun apabila bentuk, luas, fungsi dan nama pada sertipikat tanahnya sudah mengalami perubahan, silahkan anda ...
yth. Admin. Dlm persyaratan teknis pembngn tower BTS hrs dilampiri surat pernyataan tdk keberatan msy sktr dlm radius 1 (satu) kali tinggi menara yg diketahui oleh dukuh, lurah desa & camat stmpt stlh ada sosialisasi objektif ttg menara kpd msy sktr. Apakah semua wrg dlm radius itu hrs ...