Sedang Memuat Halaman ...
Kepada sdr Laras Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan) , Pasal 20, disebutkan bahwa : SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan tidak mengalami perubahan . Pemegang SIUP hanya ...
Saya punya usaha warung kelontong sekala keci di pingir komplekl.yg saya mau tanya cara mendapat kan ijin usaha bgaimna ya alur nya bagaimna mohon dibantu admin
Kepada sdr. Rahmat Izin Usaha Toko Kelontong skala kecil harus mengurus : Izin Gangguan - Lihat Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) - Lihat Syarat Tanda Daftar Perusahaan - Lihat Syarat Ketiga izin tersebut dapat diurus bersamaan. Retribusi hanya dikenakan untuk pengurusan ...
Selamat siang bagaimana cara dan syarat mendirikan CV di wilayah Bantul? Jika ada syarat IMB dan HO sedangkan kami belum punya, bagaimana solusinya? terimakasih
Kepada Sdr Inez Untuk membuat sebuah Badan Usaha (misal:CV) maka dapat diurus melalui notaris. Kewenangan membuat Badan Usaha bukan kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul Sesuai Perda No. 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa : untuk usaha dan/atau kegiatan menengah atau besar wajib melampirkan IMB ...
Mohon informasi terkait dengan izin usaha penyelenggaraan rumah sewa/kos-kosan/kontrakan dan apakah juga hal tersebut termasuk dalam kategori IUMK ? Nuwun
Perizinan usaha kos-kosan untuk saat ini adalah Izin Gangguan yang disertai dokumen lingkungan dari BLH. Untuk persyaratan perizinan gangguan dapat dilihat di menu Jenis Layanan dan Persyaratan Izin . Untuk mengetahui apakah usaha kos-kosan dapat dimasukkan dalam IUMK, silahkan berkonsultasi ...
Mohon penjelasan untuk mengurus perpanjangan SIUP dan TDP. terima kasih
Kepada Sdr. Ahmal Persyaratan pengurusan dapat anda lihat di tautan dibawah ini : SIUP TDP Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
Selamat siang saya mau tanya berapakah biaya retribusi untuk pengurusan siup tdp dan ho untuk CV dg skala kecil
Kepada Sdr. mabrur Informasi perhitungan retribusi dapat anda buka di : Simulasi Retribusi website Dinas Perijinan Kab. Bantul. Sedangkan untuk informasi data teknis wilayah, dapat anda lihat di Website SIM Kewilayahan. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Assalammualaikum wr.wb Salam sejahtera, Saya mau menanyakan dan mohon informasi mengenai bagaimana mengurus surat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang hilang dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih sebelumnya. Wassalam mualaikum wr.wb Salam...
Kepada sdr. Wisnu, Apabila IMB anda terbitan sebelum tahun 2008, silahkan langsung mengurus IMB baru ke Dinas Perijinan. Adapun persyaratan dapat anda lihat di LINK INI, dengan masa proses 6 hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan Lengkap dan Benar. Apabila IMB anda terbit setelah ...
Selamat siang , persyaratan utk mengurus p-irt apa saja y ? Lalu adakah biaya yg harus di keluarkan ? Terimakasih
Kepada Sdr. Amalia Pengurusan Izin PIRT bukan menjadi kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul. Untuk informasi detail tentang Izin PIRT, silahkan Saudara berkonsultasi ke Dinas Kesehatan Kab. Bantul.
Admin mau tanya kalau kami KOPKAR Ummi Khasanah SIUP dan TDP masa berlakunya habis bulan September 2016 trs bulan Oktober 2016 baru mau perpanjang. untuk persyartannya apa saja?apakah itu nanti ke perpanjangan atau ke pendaftaran ulang
Kepada sdr Sri Purwandari Apabila kegiatan usaha tidak ada perubahan maka : Untuk SIUP yang tebit setelah berlakuknya Perda 14 tahun 2011 , hanya disahkan (dicap) dibagian belakang surat izin (ada kotak-kotak), apabila SIUP sebelum berlakuknya Perda 14 tahun 2011, silahkan buka tautan ...
Selamat pagi admin, mau tanya jika dalam akta terdapat berbagai jenis usaha dan kegiatan yaitu bidang event organizer, biro perjalanan wisata, dan perdagangan. Apakah bisa untuk mengurus ijin gangguan dengan berbeda kegiatan tersebut ? mohon penjelasannya. trimakasih
Kepada sdr. Intan Herayomi Kegiatan usaha yang diajukan izin harus sesuai dengan kegiatan usaha yang tercantum dalam akte. Kegiatan usaha yang tidak tercantum dalam akte, tidak bisa dimohonkan izin. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
Nuwun sewu, ingin menanyakan untuk pembangunan rumah kost, perijinan apa saja yang harus dilengkapi? Terimakasih