Sedang Memuat Halaman ...
Kami haturkan terima kasih kepada Sdr. Topik Setiabowo atas e-mail yang disampaikan kepada kami.Untuk IMB yang diterbitkan pada tahun sebelum 2008, kewenangannya ada di DPU Kab.Bantul. Namun apabila bentuk, luas, fungsi dan nama pada sertipikat tanahnya sudah mengalami perubahan, silahkan anda ...
yth. Admin. Dlm persyaratan teknis pembngn tower BTS hrs dilampiri surat pernyataan tdk keberatan msy sktr dlm radius 1 (satu) kali tinggi menara yg diketahui oleh dukuh, lurah desa & camat stmpt stlh ada sosialisasi objektif ttg menara kpd msy sktr. Apakah semua wrg dlm radius itu hrs ...
Kepada sdr Retno Izin Penyelenggaraan menara telekomunikasi harus mempunyai IMB Bukan Gedung dan Izin Gangguan. Sesuai dengan Perda 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (dapat anda unduh di Link ini), persyaratan IMB Bukan Gedungnya adalah ( lihat syarat). Pada bagian Penjelasan pasal ...
maksih pak ats infonya, kami sudah melihatnya. Adapun persyaratan perizinan kegiatan usaha dapat anda lihat ( disini) .
Dengan hormat Saudara saya memiliki sebidang tanah kurang dari 300 m... Saat itu blm akan dbangun rumah namun kanan kiri sekitarnya sudah ada perumahan dan status tanah pekarangan. Mohon arahannya untuk pengurusan pengeringan sawah menjadi pekarangan bagaimana?
Kepada Sdr. Dipo. Untuk pengurusan akte tanah, status tanah, pengeringan silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan urusan pertanahan masih ada di Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Adapun untuk membuat IMB, dapat diurus melalui Dinas Perijinan ...
Dear Admin, saya bermaksud untuk membuat IMB rumah saya. Pertama-tama data apa saja yang perlu saya siapkan dan saya harus kemana terlebih dahulu? terima kasih. Salam
Kepada Sdr. Endah Permohonan IMB yang diajukan ke Dinas Perijinan, sudah harus dilengkapi sesuai dengan persyaratan : lihat syarat. Adapun persyaratan dapat anda peroleh sbb : Persyaratan tentang status tanah (misal : sertifikat, alih fungsi lahan) dapat anda konsultasikan ke Kantor ...
Mohon informasi biaya izin untuk pengeringan tanah atau mengubah sawah menjadi pekaranngan. mohon juga dijelaskan prosedur pengurusannya bagaimana?
Kepada Sdr Setyawan Untuk pengurusan akte tanah, status tanah, pengeringan silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan pengurusan akte tanah masih ada di Kantor Pertanahan Kab. Bantul Demikian kami sampaikan.
Berapa biaya buat CV?
Kepada Sdr setyawan Untuk membuat sebuah Badan Usaha (dalam hal ini anda ingin membuat Badan Usaha CV) maka dapat diurus melalui notaris anda. Kewenangan membuat Badan Usaha bukan kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul Sesuai Perda No. 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa : untuk usaha dan/atau ...
maaf mau menanyakan legalitas perijinan kalo lewat forum ini bisa nggak ya, saya dari instansi perbankan
Kepada sdr. gunawan Prasetyo Silahkan mengajukan permohnan informasi secara resmi melalui email kami : perijinan@bantulkab.go.id Demikian kami sampaikan.
Dengan hormat Saya sudah memiki rumah di area sawah tp kanan kiri sudah berupa bangunan... Sewaktu pembangunan saya tidak paham betul masalah perizinan... Yg ingin saya tanyakan apa masih bisa urus imb kalau sudah terlanjur jadi rumah? Trimakasih
Kepada Sdr. Nur IMB dapat dimohonkan meskipun bangunan sudah selesai dibangun. IMB akan diterbitkan selama memenuhi persyaratan, adapun persyaratan dapat anda buka di Syarat IMB. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
Dear admin, Kebetulan saya sedang membangun rumah, dan rumah saya sdg proses p[embangunan, karena saya telat ngurus IMB skg baru proses, ternyata harus ada pengeringan dari pertanahan. saya sudah ke pertanahan dan tanah sawah tersebut sudah di cek dan dalam zona pemukiman, skg sedang proses d SDA ...
Kepada Sdr. Ruli Sampai saat ini semua urusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (pengeringan) merupakan kewenangan Kantor Pertanahan, sehingga silahkan anda langsung berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul adalah dalam proses penerbitan IMB dan Izin ...
Sehubungan dengan upaya meningkatkan daya saing Indonesia, pemerintah pusat akan menghapus beberapa perijinan, seperti izin gangguan/HO, izin tempat usaha, izin prinsip, (lihat http://setkab.go.id/seskab-izin-ho-izin-tempat-usaha-izin-prinsip-bagi-umk-dihilangkan/ ). Kami ingin menanyakan, bagi ...
Kepada Sdr. Fajar : Sampai saat ini Perda yang mengatur tentang perizinan belum dibatalkan/dicabut sehingga masih dinyatakan tetap berlaku. Saudara silahkan mengajukan perpanjangan izin. Apabila kebijakan pemerintah pusat tersebut benar – benar sudah tertuang dalam sebuah peraturan / ...