Sedang Memuat Halaman ...
Ditemukan 2134 Informasi dengan kata kunci
Kepada Sdr. DANANG SRIHARTANTO Kewenangan pengeringan tanah sampai saat ini masih ada di Kantor Pertanahan,. Sehubungan dengan hal tersebut, silahkan saudara langsung berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
Perlu pendampingan dan bimbingan soal perrijinan online,karena yg belum pahaam selalu ditolak perijinan
Assalamu'alaikum... Mohon infonya, Peraturan (Perda, Perbup dll) nomer berapakah/yang manakah yang menjadi dasar untuk perizinan usaha Minimarket,dan usaha barbershop/Salon Kecantikan yang saat ini berlaku di Kabupaten Bantul? Matur nuwun... ????????
3 bulan lagi SIUP dan TDP usaha saya akan berakhir, kira-kira bagaimana proses perpanjangannya serta apa saja syarat-syaratnya. Terima kasih
Mohon petunjuk. Untuk syarat IMB perumahan yang terdiri dari 4 kavling?
Mohon petunjuk. Untuk syarat IMB perumahan yang terdiri dari 4 kavling atau lebih? Langkah langkah apa saja yang harus di lalui oleh pengembang.? Kemudian banyak pengembang yang saat ini menjual tanah kavling tanpa bangunan... Apakah itu juga disebut perumahan... ? Dan bagaimana kita harus ...
Kepada Sdr. Nuzul mawati, bisa. Silahkan langsung datang ke Kantor DPMPT Kab. Bantul
Kepada sdr Thomas. SIUP dan TDP saat ini sudah diganti dengan NIB dan Perizinan melalui OSS yang dapat anda akses melalui oss.go.id. Apabila masih ada kesuiltan, silahkan datang ke Kantor DPMPT Kab. Bantul
Kepada sdr. Linggar setyawan Pengurusan IMB 4 kapling tidak termasuk IMB Perumahan, sehingga persyaratannya sama dengan mengurus IMB Rumah Tinggal biasa. Adapun formulir pendaftaran IMB, dapat anda download melalui link menu download
Kepada Sdr. Fajar Subrata Silahkan di download Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 21 Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, melalui https://jdih.bantulkab.go.id
mohon informasi prosedur dan persyaratan untuk memperoleh surat keterangan rencana kabupaten, terima kasih
Assalamu'alaikum, mhn info jik Ada yg sdh bangun rumah di tanah sawah yg belum Ada Surat pengeringan. Jadi apakah kena denda? Hitungan dendanya brpa& rumusnya bagaimana? Trimakasih
Maaf Tanya lagi. Tanah sawah di desa Sukoharjo arah SDN 2 Sungapan mau ke arah Dingkikan yg kanan jalan apakah bnr itu tanah kering/ yg dibolehkan utk pembangunan? Sedangkan sebelah kiri utk tanah penghijauan? Mhn infonya...
Bagus
Kepada sdr.Nuzul mawati Silahkan datang ke Kantor DPMPT pada jam layanan kami (08:00 - 14:30)
Kepada Sdr. Fajar Dasar hukum terkait pelayanan perizinan dapat diunduh / dilihat melalui website dpmpt.bantukab.go.id pada menu Download - Dasar Peraturan
Kepada Sdr Thomas Persyaratan SIP dan TDP dapat dilihat website dpmpt.bantulkab.go.id pada menu Download - Formulir. Demikian kami sampaikan
Kepada Sdr. Linggar Persyaratan untuk IMB Maksimal 4 kapling dapat anda lihat/download melalui website dpmpt.bantulkab.go.id pada menu Download - Formulir Demikian kami sampaikan
Kepada Sdr. Faiq Prosedur permohonan/pengurusan Surat Keterangan Rencana kabupaten dapat anda konsultasikan langsung ke Dinas Tata Ruang. Adapun formulir permohonan dapat anda download di website dpmpt.bantulkab.go.id menu Download - Formulir.
Kepada Sdr. Widarsih Terkait status tanah, silahkan dikonsultasikan ke Kantor Pertanahan Bantul atau ke Dinas Tata Ruang Bantul. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat