Sedang Memuat Halaman ...
Kepada Sdr. Vivi Dinas Perijinan Kab. Bantul sampai saat ini tidak melayani permohonan pendirian sebuah Badan Usaha (CV). Pendirian sebuah Badan Usaha biasanya melalui Notaris. Dinas Perijinan melayani proses izin kegiatan usahanya, diantararanya melayani permohonan :Izin Lokasi, IMB (Izin ...
untuk mengurus IMB bangunan gedung itu hanya 6 hari apakah sudah termasuk dengan bukti kepemilikan bangunan dan SLF nya... mohon penjelesan detailnya. ataukah 6 hari hanya untuk administrasinya saja, matur nuwun.
Kepada : Sdr. g sudarmono Waktu 6 hari kerja adalah hanya untuk proses permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja. Sampai saat ini Dinas Perijinan Kab. Bantul belum menerbitkan SLF untuk sebuah bangunan. Untuk persyaratan permohonan IMB dapat ada lihat di ...
Selamat Pagi Bpk/Ibu admin Saya memiliki sebidang tanah Sawah di lokasi pinggir JL Magelang km 15 Caturharjo,25m diari Jl Magelang.Posisi tepatnya lat=-7.67935,lon=110.33703 .Apakah bisa dilakukan pengeringan?Apakah pengeringan bisa dilakukan hanya sebagian saja dari luadan total tanah ...
Kepada : Bp. Aryo Gatut Sepertinya lokasi tanah Bapak, JL Magelang, Caturharjo, merupakan wilayah Kab. Sleman. Jadi silahkan Bapak langsung konsultasi saja ke Instansi terkait setempat (Kab. Sleman). Terima kasih, semoga bermanfaat
Mohon informasi: Rumah kami di Perum tambak mas jl.Godean km 4 IMB nya hilang., foto kopinya juga tidak ada, Bagaimana dan dimana mengurusnya, dan syarat2 apa yang harus kita penuhi/lampirkan? imb yang hilang terbitan kira-kira tahun 1988, trimakasih pak sebelumnya.
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Dinas Perijinan ini berdiri baru tahun 2008. Untuk data IMB yang bapak tanyakan yaitu tahun 1988, arsipnya ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab.Bantul. Silahkan bapak tanyakan ke DPU. Atau Anda mengurus IMB Baru dengan mengikuti aturan perda yang ...
Mohon info, saya ingin menambah bangunan rumah. Saat ini sertifikat dan IMB ada di Bank ( KPR ), yang saya pegang fotokopi sertifikat dan IMB rumah tsb. Pertanyaan saya : 1. Syarat apa saja jika saya ingin MENAMBAH bangunan rumah tsb (1lantai)? 2. Berapa biaya jasa gambar rencana bangunan? ...
Terima Kasih atas pertanyaan Anda. Pertama tama silahkan Anda mengisi formulir yang sudah kami sediakan yaitu formulir perubahan bentuk & luas bangunan, kemudian form disyahkan ke Desa & Kec. Adapun lampiran formulir adalah fc. KTP pemohon. gambar rencana perluasan bangunan, meliputi : ...
saya warga bantul, mohon info bagaimana cara kepengurusan izin serta syarat2nya untuk membuka tambak udang karena setau saya yang saat ini ada hampir tidak ada yang memiliki izin.
Mohon info untuk syarat pengajuan ijin HO, SIUP, dan TDP atas nama CV. Apakah diperlukan adanya IMB untuk pengajuan ijin HO, SIUP, dan TDP? Terimakasih sebelumnya.
Kepada Sdr. Harya Setiawan Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, Ps. 5 (1d), maka untuk pengajuan Izin Gangguan harus melampirkan Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun pengajuan IMB, Izin Gangguan, SIUP, ...
Kepada Sdr. Ade Untuk mengurus permohonan Izin Pembudidayaan Perikanan, syaratnya yaitu : Fotokopi SIUPKAN; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab sebagaimana tersebut dalam SIUPKAN; Foto kopi Izin Gangguan; dan Dokumen teknis sarana pembudidayaan (Aset perusahaan) ...
syarat untuk perpanjang TDP apa saja ya?? untuk biaya sekitar brp?
Kepada Sdr. Ima. Syarat perpanjangan TDP adalah : Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku; Foto copy izin teknis Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan. TDP asli Pengurusan TDP tanpa dikenakan retribusi (gratis). Apabila ada perubahan / perpanjangan di Izin Gangguannya, maka ...
selamat siang,,, mau nanya biaya pengeringan tanah di daerah tamanan berapa ya biaya resminya luas tanha hanya 128m. terimakasih
Kepada Yth. Tatik Suharyanti Tentang pengeringan tanah berikut syarat dan biayanya, silahkan menghubungi Kantor Pertanahan Bantul. Sampai saat ini Dinas Perijinan Kab. Bantul tidak melayani pengeringan tanah. Demikian, semoga bermanfaat.
untuk mengurus SIUP syaratnya apa saja? apakah melampirkan IMB? jika ya, apakah harus? trimakasih
Kepada Sdr. Ferly Salah satu persyaratan mengajukan SIUP adalah melampirkan fc. Izin Gangguan. Sedangkan salah satu persyaratan mengajukan Izin Gangguan adalah melampirkan IMB. Apabila sdr belum memiliki Izin Gangguan dan IMB, permohonan SIUP dapat sekalian diajukan bersamaan dengan permohonan ...
mohon infonya pak, rumah sy di daerah piyungan sitimulyo bantul..IMB asli rmh sy hilang tp sy punya fotocopynya..bagaimana cara mengurus n syarat2 juga perkiraan biayany brp pak? dan butuh waktu brp lama utk dapat duplikat IMB tsb pak..tks