Sedang Memuat Halaman ...
Ditemukan 2134 Informasi dengan kata kunci
Dear Admin, saya bermaksud untuk membuat IMB rumah saya. Pertama-tama data apa saja yang perlu saya siapkan dan saya harus kemana terlebih dahulu? terima kasih. Salam
Kepada Sdr. Endah Permohonan IMB yang diajukan ke Dinas Perijinan, sudah harus dilengkapi sesuai dengan persyaratan : lihat syarat. Adapun persyaratan dapat anda peroleh sbb : Persyaratan tentang status tanah (misal : sertifikat, alih fungsi lahan) dapat anda konsultasikan ke Kantor ...
Mohon informasi biaya izin untuk pengeringan tanah atau mengubah sawah menjadi pekaranngan. mohon juga dijelaskan prosedur pengurusannya bagaimana?
Kepada Sdr Setyawan Untuk pengurusan akte tanah, status tanah, pengeringan silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan pengurusan akte tanah masih ada di Kantor Pertanahan Kab. Bantul Demikian kami sampaikan.
Berapa biaya buat CV?
Kepada Sdr setyawan Untuk membuat sebuah Badan Usaha (dalam hal ini anda ingin membuat Badan Usaha CV) maka dapat diurus melalui notaris anda. Kewenangan membuat Badan Usaha bukan kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul Sesuai Perda No. 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa : untuk usaha dan/atau ...
maaf mau menanyakan legalitas perijinan kalo lewat forum ini bisa nggak ya, saya dari instansi perbankan
Kepada sdr. gunawan Prasetyo Silahkan mengajukan permohnan informasi secara resmi melalui email kami : perijinan@bantulkab.go.id Demikian kami sampaikan.
Dengan hormat Saya sudah memiki rumah di area sawah tp kanan kiri sudah berupa bangunan... Sewaktu pembangunan saya tidak paham betul masalah perizinan... Yg ingin saya tanyakan apa masih bisa urus imb kalau sudah terlanjur jadi rumah? Trimakasih
Kepada Sdr. Nur IMB dapat dimohonkan meskipun bangunan sudah selesai dibangun. IMB akan diterbitkan selama memenuhi persyaratan, adapun persyaratan dapat anda buka di Syarat IMB. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
Dear admin, Kebetulan saya sedang membangun rumah, dan rumah saya sdg proses p[embangunan, karena saya telat ngurus IMB skg baru proses, ternyata harus ada pengeringan dari pertanahan. saya sudah ke pertanahan dan tanah sawah tersebut sudah di cek dan dalam zona pemukiman, skg sedang proses d SDA ...
Kepada Sdr. Ruli Sampai saat ini semua urusan Izin Perubahan Penggunaan Tanah (pengeringan) merupakan kewenangan Kantor Pertanahan, sehingga silahkan anda langsung berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul adalah dalam proses penerbitan IMB dan Izin ...
Sehubungan dengan upaya meningkatkan daya saing Indonesia, pemerintah pusat akan menghapus beberapa perijinan, seperti izin gangguan/HO, izin tempat usaha, izin prinsip, (lihat http://setkab.go.id/seskab-izin-ho-izin-tempat-usaha-izin-prinsip-bagi-umk-dihilangkan/ ). Kami ingin menanyakan, bagi ...
Kepada Sdr. Fajar : Sampai saat ini Perda yang mengatur tentang perizinan belum dibatalkan/dicabut sehingga masih dinyatakan tetap berlaku. Saudara silahkan mengajukan perpanjangan izin. Apabila kebijakan pemerintah pusat tersebut benar – benar sudah tertuang dalam sebuah peraturan / ...
Admin, mohon info terkait ijin tetangga yg berbatasan langsung untuk pengajuan imb renovasi: Jika salah satu rumah yg besebelahan tidak dihuni, apakah bergeser ke tetangga di samping rumah tersebut atau tetap pemilik rumah yg tdk dihuni tersebut. Jika tetap harus pemilik, bagaimana jika pemilik ...
Kepada Sdr. Beti : Sesuai dengan Perda 05 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Perbup 43 Tahun 2015 tentang Perizinan Bangunan, persetujuan tetangga diberikan oleh tetangga yang berbatasan langsung dengan lokasi bangunan (sehingga tidak bergeser ke tetangga disampingnya). Tetangga yang ...
Dengan hormat, Saya mau menanyakan tentang izin HO apakah di cabut atau masih harus di urus, krn izin HO kami akan habis masa berlakunya. Karena ada informasi mengenai pencabutan izin tsb Terima kasih
Kepada Sdr. Abednego Pemilik Izin akan dikenai sanksi administrasi (peringatan tertulis dan pencabutan izin) apabila melanggar ketentuan aturan (dijelaskan dalam Perda 09 tahun 2014 pasal 14 (1) dan Pasal 11 (2)). Sesuai Perbup 20 tahun 2015) diatur sebagai berikut : Pasal 14 (2), ...
selamat pagi..Admin saya ada TDUP Penyediaan Akomodasi Pondok wisata dan TDUP Jasa Makanan dan Minuman mohon dijelaskan defersivikasi tuk usaha diatas..tkw
Dalam Peraturan Bupati Bantul No. 61 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Tdupar), dijelaskan bahwa : Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan ...