Sedang Memuat Halaman ...
Ditemukan 2134 Informasi dengan kata kunci
Kepada Sdr. B. Nurtjahjo Agung Sebelum melakukan perpanjangan HO, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan duplikat IMB. Adapun syaratnya yaitu : Foto copy KTP Pemilik Izin Surat kuasa dan foto copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengurusannya diwakilkan); Foto copy Sertifikat/Surat ...
Saya dulu ada CV untuk ekspor tp sudah lama vakum. Untuk bisa memperbarui ijinya (SIUP, TDP,TDI,IUI dan HO) bagaimana ? biaya berapa ya dan jangka waktu proese berapa lama ? Terima kasih
Kepada Sdr. Thomas SIlahkan anda melakukan pengajuan :perubahan / perpanjangan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha atau masa berlaku izin anda. Pengajuan Izin Gangguan, SIUP, IUI/TDI, TDP dapat anda ajukan secara bersamaan. Pengajuan Izin Gangguan harus melampirkan Fc. IMB Biaya dapat anda ...
Assalamualaikum, mau menanyakan untuk biaya IPT utk sebuah perumahan dibantul ambil contoh misal di kel. Bangunjiwo, berapa biaya IPT dan reribusinya utk sebuah lahan /lokasi seluas misal 1 HA dengan unit hunian kelas menengah antara tipe 45 sampai tipe 70, kemudian berapa lahan utk kavling ...
Kepada Sdr. Rakisno Biaya pengurusan IPPT dapat anda tanyakan langsng ke Kantor Pertanahan Kab. Bantul. sedangkan untuk biaya IMB akan dihitung dengan menggunakan rumus sesuai dengan parameter teknis bangunan anda. untuk mengetahui perkiraan retribusi IMB, anda dapat bersimulasi langsung ...
salam admin. saya mau menanyakan pembuatan SIUP. 1. syarat yang dibutuhkan apa saja? 2. KTP asli saya domisili Brebes, sedangkan saya memiliki usaha/home industri di wilayah kab.Bantul dengan cara menyewa/kontrak rumah. Apakah saya tetap bisa membuat SIUP dan NPWP di Bantul? 3. Kalau bisa, cara ...
malam pak mau tnya,begini surat tanah mertua saya tu hilang udah lama bgt.tdk pny ftokopi jg,nah kalau mau buat lg kira" hbiz brp ya trz alurnya bagai mna.trimksih
Kepada Sdr. Husna Kunjungi Persyaratan pembuatan SIUP (sesuaikan dengan kelas SIUP yang akan anda pilih). Penggolongan jenis kelas usaha dapat anda baca di Perda 09 tahun 2014 (Ps.30) Meskipun domisili anda tidak di Bantul, anda tetap dapat mengajukan SIUP. Pengajuan SIUP harus memiliki IMB ...
Kepada Sdr Noname Untuk pengurusan akte tanah, silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan pengurusan akte tanah masih ada di Kantor Pertanahan. Demikian kami sampaikan.
Mohon informasi persyaratan administrasi untuk mengajukan IMB di wilayah bantul
Kepada Sdr. Argo Susilo Lihat persyaratan IMB Gedung Lihat persyaratan IMB Bukan Gedung demikian semoga bermanfaat
sebenernya saya sedikit kecewa dengan penolakan pengajuan IMB yang mensyaratkan 2 m dari bibir jalan, padahal tanah kami hook, kalo diambil 2 meter didepan dan disamping y mana bisa dibangun...padahal yang disamping itu cuma jalan pertolongan untuk dua rumah dibelakang dan paling pojok jalan ...
Kepada Sdr. Santi Pengaturan garis sempadan dalam penerbitan IMB sudah diatur dalam Peraturan Bupati No.35 tahun 2011 tentang Garis Sempadan. Bangunan yang dibangun dengan garis sempadan yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati tersebut, tidak akan bisa diterbitkan. Demikian kami sampaikan. ...
Ass. Saya mau menanyakan bagaimana caranya mengurus ijin pengeringan tanah sawah dan biayanya. trimakasih
Kepada Sdr fajar dwi wijayanto Untuk pengurusan akte tanah, status tanah, pengeringan silahkan saudara langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kab. Bantul. Sampai saat ini kewenangan pengurusan akte tanah masih ada di Kantor Pertanahan Kab. Bantul Demikian kami sampaikan.
Salam Admin, apa bedanya SIUP mikro, kecil, dan besar? Bagaimana saya tahu SIUP yg mana yg saya butuhkan? Terima kasih
Kepada sdr. Anja S Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No. No 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dijelaskan bahwa : SIUP Mikro untuk perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk ...
Salam Admin, terima kasih atas penjelasannya. Jika saya baru mau memulai usaha dibidang perdagangan export dan import, apakah dapat menggunakan SIUP kecil? Karena modal saya tergolong dalam SIUP kecil. Terima kasih
Kepada sdr. Anja S Untuk kegiatan usaha perdagangan ekspor/impor, silahkan saudara langsung berkonsultasi dengan Dinas Perindagkop Kab. Bantul bidang Perdagangan. Alamat : Jl. Prof.Dr.Soepomo, SH. Telepon : 0274-367407 E-mail : disperindagkop@bantulkab.go.id website : ...
Mohon penjelasan mengenai SKA PJT -BU apakah harus di registrasi di Lembaga LPJK maksudnya diregistrasi itu bagaimana... kan sekarang setiap SKA sudah dibarcode...