Sedang Memuat Halaman ...
Kepada saudara Hendra Terima kasih atas masukan anda. Untuk meminimalkan kontak (via telpon) dengan Dinas Perijinan, sebenarnya kami selalu mengirimkan sms apabila izin sudah siap untuk diambil. Dan untuk mengecek izin anda, juga dapat melalui sms gateway kami. Ketik INFO [spasi] ...
kalau usaha cuci mobil perlu ijin apa saja? selain HO bagaimana kalau ijin HO, tapi waktu pembagunan usaha blm buat IMB? trima kasih
maaf pak saya mau konfirmasi, apakah pabrik jamu/obat herbal di RT 02 KD 3 Jomblangan udah mengajukan izin??, 1. krn bangunan pabrik melanggar sempadan jalan ke makam (maju 1 m) 2. sempadan saliran irigasi jg di langgar ( di sempitkan) 3. limbah pabrik di buang ke saluran irigasi 4. belum ...
Kepada Bp. Lukas : Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami. Pemerintah Kab.Bantul memberikan kemudahan bagi pengusaha yang modal usahanya (diluar tanah dan bangunan) dibawah 500 juta, tidak wajib melampirkan fotokopi IMB. Untuk kegiatan usaha berupa cuci mobil, ijin yang diperlukan ...
Warga Jomblangan yang kami hormati, terima kasih atas informasinya, Dinas Perijinan segera menindaklanjuti laporan Saudara, dan semoga segera ada solusi terbaik bagi semuanya.
maaf, mau konfirmasi ats keluhan kami pada 2013-05-27 10:58:58, apakah sudah di survai ke lokasi< matur nuwun
Kepada warga jomblangan : Keluhan saudara tanggal 2013-05-27 10:58:58 tentang "pabrik jamu/obat herbal di RT 02 KD 3 Jomblangan" sudah kami survey dan saat ini masih dalam proses kajian.
Kpd bpk/ibu dinas perijinan Perkenalkan nama saya Enri Wiyanto, bermaksud untuk membangun hotel di wilayah Banguntapan, saat ini lahan kosong berupa pekarangan. Mohon informasinya tahap-tahap untuk memperoleh ijin hotel yang diperlukan adalah ijin apa saja ? dan proses nya bagaimana ? salam ...
Sdr Enri Wiyanto, berikut kami sampaikan informasi alur perizinan usaha hotel : Apabila menggunakan tanah > 1 ha (10.000 m2) mengajukan Izin Lokasi ke Dinas Perijinan yang didahului dengan pengajuan persetujuan prinsip kepada Bupati Pengajuan kesesuaian tata ruang ke DPU Apabila menggunakan ...
Saya ingin mendirikan toko perlengkapan bayi. apakah boleh saya mendirikan toko tersebut di dekat pasar tradisional? terima kasih
Kepada Sdr. Ida Jika jenis usaha yang akan anda dirikan memenuhi kriteria Usaha Toko Modern, maka harus menyesuaikan dengan aturan tentang Izin Usaha Toko Modern, yang salah satunya mengatur jarak dengan pasar tradisional. Ketentuan mengenai Izin Usaha Toko Modern sudah ada list berita website ...
Usaha kos kosan perlu HO? matur nuwun.
Yth. Sdr Indra, Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan di sebutkan dalam Pasal 3 (1) disebutkan "Setiap orang pribadi atau Badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan ...
untuk ijin gangguan untuk kos-kos an (4 kamar kost) apakah ada tertuang secara khusus dlm peraturan perda?seperti halnya kab sleman.... disamping itu untuk form ijin gangguan dlm pencantuman, jumlah modal (diluar gedung dan tanah) akan sulit mengisi krn kos hanya terdiri dari gedung dan ...
Kepada sdr. Jhon Widya Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan di sebutkan dalam Pasal 3 (1) disebutkan "Setiap orang pribadi atau Badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan ...
Salam, Mau tanya pak, bagaimana efektivitas pelayanan IMB di bantul? dan berapa hari proses untuk pembuatan IMB? trimksih...
Kepada Sdr. Syahroni Jangka waktu proses pembuatan IMB selama 6 hari kerja terhitung dari tanggal survey lokasi disertai dengan persyaratan lengkap dan sesuai dengan data teknis di lapangan. Ada beberapa syarat pengajuan yang harus diperoleh dari SKPD teknis, yaitu : Surat Pernyataan ...
Selamat siang Bapak/Ibu Admin Mohon bantuannya untuk memberikan informasi terkait pertanyaan sebagai berikut : Jika suatu perusahaan secara legal berdiri di Bantul (termasuk ijin TDInya), kemudian dalam perkembangannya, dikarenakan tempat yang terdaftar di TDI sudah tidak memungkinkan lagi ...
Kepada Sdr. Al Amin , Terima kasih atas pertipasi anda, Izin TDI (Tanda Daftar Industi) anda di Kab. Bantul masih berlaku dan berkenaan dengan perluasan usaha di luar Kab. Bantul, silahkan anda konsultasikan dengan daerah tempat anda memperluas usaha anda, karena setiap daerah mempunyai Peraturan ...
Saya berencana beli tanah pada koordinat -7.84151,110.45643 dg luas sekitar 9000 m2 status letter C tegalan. Apakah itu bisa diurus pengeringannya? Bagaimana prosedurnya. Terima kasih