Sedang Memuat Halaman ...
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan klasifikasi yang sudah ada. Klasifikasi informasi tersebut meliputi informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan. Pelayanan informasi publik dapat diperoleh melalui media website DPMPTSP
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan,dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pelayanan di DPMPTSP Kab. Bantul meliputi :
Whistle Blowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Inspektorat Kabupaten Bantul bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Inspektorat Bantul
LAPORKAN! Semua bentuk penyimpangan perundang-undangan, penyalahgunaan jabatan, perbuatan curang, bentuk kepentingan dan gratifikasi melalui : Whistle Blowing System
Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik