Sedang Memuat Halaman ...
Kepada Sdr. Harya Setiawan Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, Ps. 5 (1d), maka untuk pengajuan Izin Gangguan harus melampirkan Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun pengajuan IMB, Izin Gangguan, SIUP, ...
Kepada Sdr. Ade Untuk mengurus permohonan Izin Pembudidayaan Perikanan, syaratnya yaitu : Fotokopi SIUPKAN; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab sebagaimana tersebut dalam SIUPKAN; Foto kopi Izin Gangguan; dan Dokumen teknis sarana pembudidayaan (Aset perusahaan) ...
syarat untuk perpanjang TDP apa saja ya?? untuk biaya sekitar brp?
Kepada Sdr. Ima. Syarat perpanjangan TDP adalah : Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku; Foto copy izin teknis Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan. TDP asli Pengurusan TDP tanpa dikenakan retribusi (gratis). Apabila ada perubahan / perpanjangan di Izin Gangguannya, maka ...
selamat siang,,, mau nanya biaya pengeringan tanah di daerah tamanan berapa ya biaya resminya luas tanha hanya 128m. terimakasih
Kepada Yth. Tatik Suharyanti Tentang pengeringan tanah berikut syarat dan biayanya, silahkan menghubungi Kantor Pertanahan Bantul. Sampai saat ini Dinas Perijinan Kab. Bantul tidak melayani pengeringan tanah. Demikian, semoga bermanfaat.
untuk mengurus SIUP syaratnya apa saja? apakah melampirkan IMB? jika ya, apakah harus? trimakasih
Kepada Sdr. Ferly Salah satu persyaratan mengajukan SIUP adalah melampirkan fc. Izin Gangguan. Sedangkan salah satu persyaratan mengajukan Izin Gangguan adalah melampirkan IMB. Apabila sdr belum memiliki Izin Gangguan dan IMB, permohonan SIUP dapat sekalian diajukan bersamaan dengan permohonan ...
mohon infonya pak, rumah sy di daerah piyungan sitimulyo bantul..IMB asli rmh sy hilang tp sy punya fotocopynya..bagaimana cara mengurus n syarat2 juga perkiraan biayany brp pak? dan butuh waktu brp lama utk dapat duplikat IMB tsb pak..tks
Kepada Sdr. Winni Syarat duplikat IMB adalah : Foto copy KTP Pemilik Izin Surat kuasa dan foto copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengurusannya diwakilkan) Foto copy Sertifikat/Surat Izin atau foto copi arsip surat izin dari instansi yang mengeluarkan izin Surat laporan kehilangan dari ...
Mohon Informasi , Bagaimana cara Pemecahan Sertifikat Tanah, dan ijin Mendirikan Bangunan, Mohon Penjelasan Detail Trimakasih.
Kepada sdr. Tatik Untuk pemencahan tanah apabila : Kurang dari 4 kapling atau tanah waris langsung saja diurus ke Kantor Pertanahan Lebih dari 4 kapling dan bukan waris silahkan konsultasi ke DPU terlebih dahulu karena berhubungan dengan Penataan Ruang, baru kemudian ke Kantor Pertanahan ...
Selamat pagi. Mau menannyakan kalau perpanjang SIUP dan TDP badan hukup PT syaratnya apa ya. Dan butuh berapa lama waktunya. Karena di perusahaan kami sudah mau habis jangka waktunya. Terimakasih
Kepada Sdr. Kirnadi Syarat perpanjang SIUP : http://dpmpt.bantulkab.go.id/web/download/ Syarat Perpanjang TDP : http://dpmpt.bantulkab.go.id/web/download/ Waktu sesuai SOP 3 hari setelah berkas masuk dinyatakan lengkap dan benar
Selamat siang, mau nanya untuk persyaratan perpanjangan TDP dan HO yang telah habis masa berlaku nya,sedangkan untuk IMB nya hilang gimana pak?terima kasih...
Kepada Sdr. B. Nurtjahjo Agung Sebelum melakukan perpanjangan HO, anda terlebih dahulu harus mengajukan permohonan duplikat IMB. Adapun syaratnya yaitu : Foto copy KTP Pemilik Izin Surat kuasa dan foto copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengurusannya diwakilkan); Foto copy Sertifikat/Surat ...
Saya dulu ada CV untuk ekspor tp sudah lama vakum. Untuk bisa memperbarui ijinya (SIUP, TDP,TDI,IUI dan HO) bagaimana ? biaya berapa ya dan jangka waktu proese berapa lama ? Terima kasih
Kepada Sdr. Thomas SIlahkan anda melakukan pengajuan :perubahan / perpanjangan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha atau masa berlaku izin anda. Pengajuan Izin Gangguan, SIUP, IUI/TDI, TDP dapat anda ajukan secara bersamaan. Pengajuan Izin Gangguan harus melampirkan Fc. IMB Biaya dapat anda ...
Assalamualaikum, mau menanyakan untuk biaya IPT utk sebuah perumahan dibantul ambil contoh misal di kel. Bangunjiwo, berapa biaya IPT dan reribusinya utk sebuah lahan /lokasi seluas misal 1 HA dengan unit hunian kelas menengah antara tipe 45 sampai tipe 70, kemudian berapa lahan utk kavling ...
Kepada Sdr. Rakisno Biaya pengurusan IPPT dapat anda tanyakan langsng ke Kantor Pertanahan Kab. Bantul. sedangkan untuk biaya IMB akan dihitung dengan menggunakan rumus sesuai dengan parameter teknis bangunan anda. untuk mengetahui perkiraan retribusi IMB, anda dapat bersimulasi langsung ...