Sedang Memuat Halaman ...
Kepada Ykh. Bp Budi Wahana Pengurusan pengeringan tanah untuk saat ini masih ditangani oleh Kantor Pertanahan. Jadi untuk mengetahui prosedur dan tata caranya silahkan anda menghubungi Kantor Pertanahan. Alamat : Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo Telp : (0274) 367601, Email : ...
mohon penjelasan bagaimana menghitung biaya perijinan perumahan, maksud kami adalah pedoman atau rumus yang pasti sehingga akan memudahkan persiapan bagi pengembang, mohon maaf hal ini kami utarakan karena kami lihat dan sekaligus kami alami biaya perijinan jadi tidak jelas baik besar biaya dan ...
Kepada Yth. Bpk.Ir.G.Agus Setiawan Sehubungan dengan pertanyaan yang Bapak ajukan tentang biaya perijinan perumahan, untuk IMB Gedung rumusnya ada di dalam lampiran Perda No8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, silahkan cek pada alamat Klik Download. Rumus tersebut bisa juga ...
untuk persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mohon informasi perbedaan antara : "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga" dan "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung". Apakah harus dengan 2 (dua) "Surat Pernyataan" atau cukup 1 (satu) ...
Kepada Bpk. Bagus Mardiyanto "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga" dan "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung" dalam persyaratan pengurusan IMB mengadung arti sejenis, jadi anda cukup melampirkan 1 saja, sebanyak sesuai dengan ketentuan dalam ...
Dalam membangun suatu kawasan/ pemukiman/ perumahan, maksimal kalau perseorangan bisa berapa unit rumah? Dan apakah ada minimal luas tanah/ unit rumahnya? matur nuwun
Kepada Sdr. murdaning k hidayat Sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No.34 Tahun 2011 tentang IMB Pasal 4 tercantum : dengan jumlah paling sedikit 5 (lima) kapling. Peraturan yang terkait dengan perumahan selain Perbup diatas, silahkan dibaca aturan Peraturan Bupati Bantul No.36 Tahun 2011 ...
selamat malam.... mau nanya, apa bisa dimungkinkan jika mengurus ijin secara bersama-sama yaitu IMB, SIUP Kecil, Ijin Gangguan atau satu2 dulu. pada form ijin IMB pada poin 9 apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton adakah contoh yang ...
Assalamualaikum,... pada form Permohonan rencana kabupaten pada lampiran poin 2 rencana Kegiatan / Pembangunan bentuknya seperti apa ya? adakah contohnya... terima kasih Wasalamm
Kepada Bp. Hasim Muklis Perhitungan strukutur beton adalah sejenis data bangunan yang menjelaskan perhitungan struktur beton bangunan. Persyaratan ini hanya untuk Bangunan Bertingkat. Sedangkan Gambar Rencana Kegiatan / Pembangunan adalah gambar rencana bangunan yang meliputi situasi, ...
Pada Dinas Perijinan Kab.Bantul dikenal istilah pengurusan ijin secara paralel, yaitu beberpa ijin dapat diajukan secara bersama-sama, tidak perlu menunggu atau tidak satu-satu dulu. Hal ini memudahkan pemohon ijin juga karena misalnya pada permohonan perlu melampirkan fotocopy KTP, pada permohonan ...
mohon penjelasan. saya mendapat tanah warisan berupa sawah. sertifikat atas nama bapak. kemarin ternyata ada kesalahan penulisan nama bapak (antara huruf yg seharusnya a tertulis o) dan juga perubahan ukuran lahan karena sebagian digunakan utk jalan. apakah pembetulan nama, perubahan ukuran harus ...
Kepada Sdr. Tika Untuk mengurus perubahan nama diSertifikat Tanah silahkan anda menghubungi Kantor Pertanahan karena kewenangan tupoksi Sertifikasi Tanah sampai saat ini masih masih ada di Kantor Pertanahan. sedangkan untuk perubahan nama di Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), anda bisa ...
bolehkah mendirikan cv di perumahan?
Kepada Sdr. Tri Badan Usaha CV boleh didirikan dimana saja. Yang diatur adalah lokasi kegiatan usaha yang dilakukan. Berkaitan dengan kegiatan usaha akan disesuaikan dengan Tata Ruang Wilayah sesuai dengan jenis dan kelas usahanya, dan tentunya harus mendapat persetujuan dari tetangga dan ...
mohon informasi, bagaimana cara nya kami mengetahui apakah IMB sudah di ajukan/sudah di proses atau belum, hal ini sehubungan dengan pekerjaan kami sebagai konsultan perencana dan biaya untuk perencanaan akan di bayarkan setelah IMB selesai di urus, kami kesulitan memantau karena posisi kami yang ...
Kepada : Ir. G. Agus Setiawan Anda bisa mengecek status proses izin dengan beberapa cara, yaitu : Melalui SMS, caranya : Ketik INFO [spasi] No-Pendaftaran, kirimkan ke 08112503088 Melalui website http://dpmpt.bantulkab.go.id di menu Cek Status (sebelah kanan halaman website) Menghubungi ...
untuk dasar hukum situs Sistem Informasi Perijinan yang bisa diakses online ini ada apa enggak pak? mohon informasinya. trimakasih.
untuk dasar hukum situs Sistem Informasi Perijinan yang bisa diakses online bisa dibuka dihalaman : https://dpmpt.bantulkab.go.id/web/jenis_layanan atau : http://hukum.bantulkab.go.id
mohon info, untuk mendirikan CV bagaimana caranya dan estimasi memerlukan biaya berapa ya? terima kasi mohon pencerahannya.