Sedang Memuat Halaman ...
Ditemukan 2134 Informasi dengan kata kunci
saya mau mencari IMB untuk industri obat tradisional ( jamu), Rnc dua lantai dengan luas Tanah 500 m2 L bangunan 720m2. apakah perlu Surat Keterangan Rencana Kabupaten, Dok perencanan yang disahkan oleh Pu, Dok Pengelolahan Lingkungan ? jika iyha dimana dan bagaimana caranya saya bisa mendapatkan ...
Kepada sdr. Kirana : IMB untuk bangunan usaha dengan luas ruang usaha lebih dari 54 m2 dilengkapi dengan : fotokopi identitas diri/KTP pemohon; surat kuasa dan fc KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan fotokopi Sertifikat Tanah/bukti kepemilikan tanah dengan status tanah ...
Admin, mohon info tentang pengisian formulir pengajuan sertifikat dan cara membuat surat setoran pajak daerah itu bagaimana? Terima kasih
Kepada sdr. Novan Sertifikat apa yang anda maksudkan ? Apabila sertifikat tanah : berkonsultasi ke Kantor Pertanahan Apabila Sertifikat ketrampilan : berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja (disnakertrans@bantulkab.go.id) Apabila Sertifikat pendidikan : berkonsultasi ke Dinas Pendidikan ...
Selamat Pagi, Saya mau tanya mengenai perpanjangan SIUP perusahaan kecil. Apabila masa berlaku SIUP habis di bulan November 2016, dan saya melakukan perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo, misal bulan Juli 2016. Apakah masa berlaku SIUP akan tetap di bulan Desember ataukah maju di bulan Juni ...
Kepada sdr Laras Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan) , Pasal 20, disebutkan bahwa : SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan tidak mengalami perubahan . Pemegang SIUP hanya ...
Saya punya usaha warung kelontong sekala keci di pingir komplekl.yg saya mau tanya cara mendapat kan ijin usaha bgaimna ya alur nya bagaimna mohon dibantu admin
Kepada sdr. Rahmat Izin Usaha Toko Kelontong skala kecil harus mengurus : Izin Gangguan - Lihat Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) - Lihat Syarat Tanda Daftar Perusahaan - Lihat Syarat Ketiga izin tersebut dapat diurus bersamaan. Retribusi hanya dikenakan untuk pengurusan ...
Selamat siang bagaimana cara dan syarat mendirikan CV di wilayah Bantul? Jika ada syarat IMB dan HO sedangkan kami belum punya, bagaimana solusinya? terimakasih
Kepada Sdr Inez Untuk membuat sebuah Badan Usaha (misal:CV) maka dapat diurus melalui notaris. Kewenangan membuat Badan Usaha bukan kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul Sesuai Perda No. 10 Tahun 2015 dijelaskan bahwa : untuk usaha dan/atau kegiatan menengah atau besar wajib melampirkan IMB ...
Mohon informasi terkait dengan izin usaha penyelenggaraan rumah sewa/kos-kosan/kontrakan dan apakah juga hal tersebut termasuk dalam kategori IUMK ? Nuwun
Perizinan usaha kos-kosan untuk saat ini adalah Izin Gangguan yang disertai dokumen lingkungan dari BLH. Untuk persyaratan perizinan gangguan dapat dilihat di menu Jenis Layanan dan Persyaratan Izin . Untuk mengetahui apakah usaha kos-kosan dapat dimasukkan dalam IUMK, silahkan berkonsultasi ...
Mohon penjelasan untuk mengurus perpanjangan SIUP dan TDP. terima kasih
Kepada Sdr. Ahmal Persyaratan pengurusan dapat anda lihat di tautan dibawah ini : SIUP TDP Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
Selamat siang saya mau tanya berapakah biaya retribusi untuk pengurusan siup tdp dan ho untuk CV dg skala kecil
Kepada Sdr. mabrur Informasi perhitungan retribusi dapat anda buka di : Simulasi Retribusi website Dinas Perijinan Kab. Bantul. Sedangkan untuk informasi data teknis wilayah, dapat anda lihat di Website SIM Kewilayahan. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Assalammualaikum wr.wb Salam sejahtera, Saya mau menanyakan dan mohon informasi mengenai bagaimana mengurus surat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang hilang dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih sebelumnya. Wassalam mualaikum wr.wb Salam...
Kepada sdr. Wisnu, Apabila IMB anda terbitan sebelum tahun 2008, silahkan langsung mengurus IMB baru ke Dinas Perijinan. Adapun persyaratan dapat anda lihat di LINK INI, dengan masa proses 6 hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan Lengkap dan Benar. Apabila IMB anda terbit setelah ...
Selamat siang , persyaratan utk mengurus p-irt apa saja y ? Lalu adakah biaya yg harus di keluarkan ? Terimakasih
Kepada Sdr. Amalia Pengurusan Izin PIRT bukan menjadi kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul. Untuk informasi detail tentang Izin PIRT, silahkan Saudara berkonsultasi ke Dinas Kesehatan Kab. Bantul.