Sedang Memuat Halaman ...
Mohon petunjuk. Untuk syarat IMB perumahan yang terdiri dari 4 kavling atau lebih? Langkah langkah apa saja yang harus di lalui oleh pengembang.? Kemudian banyak pengembang yang saat ini menjual tanah kavling tanpa bangunan... Apakah itu juga disebut perumahan... ? Dan bagaimana kita harus ...
Kepada Sdr. Nuzul mawati, bisa. Silahkan langsung datang ke Kantor DPMPT Kab. Bantul
Kepada sdr Thomas. SIUP dan TDP saat ini sudah diganti dengan NIB dan Perizinan melalui OSS yang dapat anda akses melalui oss.go.id. Apabila masih ada kesuiltan, silahkan datang ke Kantor DPMPT Kab. Bantul
Kepada sdr. Linggar setyawan Pengurusan IMB 4 kapling tidak termasuk IMB Perumahan, sehingga persyaratannya sama dengan mengurus IMB Rumah Tinggal biasa. Adapun formulir pendaftaran IMB, dapat anda download melalui link menu download
Kepada Sdr. Fajar Subrata Silahkan di download Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 21 Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, melalui https://jdih.bantulkab.go.id
mohon informasi prosedur dan persyaratan untuk memperoleh surat keterangan rencana kabupaten, terima kasih
Assalamu'alaikum, mhn info jik Ada yg sdh bangun rumah di tanah sawah yg belum Ada Surat pengeringan. Jadi apakah kena denda? Hitungan dendanya brpa& rumusnya bagaimana? Trimakasih
Maaf Tanya lagi. Tanah sawah di desa Sukoharjo arah SDN 2 Sungapan mau ke arah Dingkikan yg kanan jalan apakah bnr itu tanah kering/ yg dibolehkan utk pembangunan? Sedangkan sebelah kiri utk tanah penghijauan? Mhn infonya...
Bagus
Kepada sdr.Nuzul mawati Silahkan datang ke Kantor DPMPT pada jam layanan kami (08:00 - 14:30)
Kepada Sdr. Fajar Dasar hukum terkait pelayanan perizinan dapat diunduh / dilihat melalui website dpmpt.bantukab.go.id pada menu Download - Dasar Peraturan
Kepada Sdr Thomas Persyaratan SIP dan TDP dapat dilihat website dpmpt.bantulkab.go.id pada menu Download - Formulir. Demikian kami sampaikan
Kepada Sdr. Linggar Persyaratan untuk IMB Maksimal 4 kapling dapat anda lihat/download melalui website dpmpt.bantulkab.go.id pada menu Download - Formulir Demikian kami sampaikan
Kepada Sdr. Faiq Prosedur permohonan/pengurusan Surat Keterangan Rencana kabupaten dapat anda konsultasikan langsung ke Dinas Tata Ruang. Adapun formulir permohonan dapat anda download di website dpmpt.bantulkab.go.id menu Download - Formulir.
Kepada Sdr. Widarsih Terkait status tanah, silahkan dikonsultasikan ke Kantor Pertanahan Bantul atau ke Dinas Tata Ruang Bantul. Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat
Saya ingin bertanya Apakah tanah sawah mepet kampung yang tidak produktif ( sduah tidak digarap lama ), bisa diajukan pengeringan dan caranya bagaimanakah. Terima kasih
Perizinan apa saja yang harus dimiliki untuk mendirikan usaha kost sederhana 10 kamar? Apa persyaratan yg harus dipenuhi? Bagaimana prosedurnya?
Untuk pengajuan pengeringan, dapat langsung berkonsultasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Silahkan datang ke Kantor DPMPTSP dan memilih jenis layanan Kantor Pertanahan untuk mendapat layanan seputar status lahan. Demikian kami sampaikan
Berikut kami sampaikan, proses mendirikan usaha Kos Sederhana : silahkan dapat mendaftarkan untuk perizinan bangunannya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat mengakses website simbg.pu.go.id untuk informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi ...
Bagaimana cara mengakses layanan pengajuan izin secara online, jika tersedia? salam