Sedang Memuat Halaman ...
saya ingin mendirikan apotek di daerah Maguwo, Banguntapan, Bantul. saya dengar Kabupaten Bantul sedang ada restriksi pendirian apotek.. apakah apotek saya dapat buka di daerah tersebut?mengingat belum banyaknya apotek di daerah itu...sekedar info, apotek saya tidak termasuk apotek waralaba dan ...
berdasarkan perbub no25 tahun 2012 kuota untuk pendirian apotek baru sesuai desa, d kec banguntapan yg masih ada d desa jagalan, singosaren, banguntapan, tiap2 desa kuotanya 1
Mohon informasinya, dalam siup yang saya terima butir ke 6 disebutkan wajib menyampaikan laporan setahun sekali kepada kepala dinas perindustrian, perdagangan kabupaten bantul. laporan apakah yang dimaksud? sebagai catatan usaha saya usaha eceran tergolong mikro. terima kasih
Apakah saya bisa ngecek ijin yang saya ajukan hanya berdasarkan nama saja
Kepada Pak Joko, untuk saat ini sistem kami hanya melayani pengecekan status proses perizinan berdasar nomor perndaftaran, untuk mengecek status proses berdasar nama silahkan anda menghubungi kami secara langsung melalui telepon, email, chat. Izin yang sudah selesai diproses akan diberitahukan ...
Terima kasih atas email yang ada tujukan kepada Dinas Perijinan Kab.Bantul. Tentang pertanyaan anda bahwa di Dinas Perindagkop Kab.Bantul telah menyediakan formulir yang harus diisi. Namun untuk keterangan yang lebih jelas, anda tinggal menanyakan ke Dinas tersebut. Demikian jawaban kami, untuk ...
Minta solusi untuk ho an komisaris tetapi pengajuan siupp dan tdp an yang tertera di ho tdk keluar mohon solusi terbaik bgmana agar kita juga tdl terbebankan dengan apa yg sdh kita bayarkan unt restribusi ho terimakasih atas bantuannya
saya mau cari izin gangguan/HO,kira2 -syaratnya apa aja -prosenya mudah ga ? -biayanya berapa ? trims perkenannya dibalas pertanyaan saya ini.
Syarat membuat Izin Gangguan : 1. foto copy KTP/Paspor dan KITAS yang masih berlaku dari pemohon; 2. foto copy akta pendirian perusahaan dan semua perubahannya (apabila mengalami perubahan) bagi yang berbentuk badan dan pengesahan dari instansi yang berwenang bagi badan hukum; 3. foto copy ...
Terimakasih kami telah mendapat banyak pencerahan, tetapi ada yg ingin saya tanyakan 1. Untuk memperoleh ijin Gangguan HO ijin apa saja yang harus di urus? 2. Bagaimana cara memperpanjang Ijin Gangguan apabila HO telah habis masa berlakunya.(terlambat memperpanjang)
Setiap kegiatan usaha diharuskan memiliki izin gangguan. Jadi sebenarnya izin gangguan merupakan salah satu izin dasar / pokok sebuah kegiatan usaha, selain izin mendirikan bangunan. Setelah memiliki izin gangguan, barulah nanti diharuskan memiliki izin-izin usaha / izin teknis menyesuaikan jenis ...
Sedikit masukan untuk admin......tentang peraturan diskusi yang menyebut SARA... setahu saya,,,singkatan SARA adalah Suku, Agama, Ras dan antar Golongan..... gitu...........
Terima atas masukan dan koreksi dari pemerhati perizinan
mohon pencerahan, betulkah mendirikan bangunan di Bantul dibatasi oleh ketinggian bangunan...? kalau iya kenapa...? bukankah bangunan tinggi itu menghemat lahan...? kenapa di Sleman bisa mendirikan hotel dgn 18 lantai...Bantul harusnya juga bisa...matur nuwun.
Dalam mendirikan bangunan semua harus mengacu dan sesuai dengan aturan tata ruang, termasuk didalamnya mengatur ketinggian sebuah bangunan. Setiap kawasan mempunyai tata ruang yang berbeda termasuk didalamnya ketinggian bangunan tersebut. Silahkan anda konsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ...
Pak/Bu, kalo di standar pemrosesan tertulis maksimal 14 hari kerja sudah selesai, dokumen persyaratan pun sudah diterima lengkap, termasuk sudah melakukan pembayaran, tp sampai sekarang sudah 2 bulan lebih belum selesai jg, sebaiknya penyimpangan tsb dilaporkan ke mana,ya?
Kepada yth. sdr schubratta Pembayaran retribusi pembuatan izin dilakukan saat izin sudah dipastikan selesai dan siap diambil. Pemohon menerima bukti pembayaran berupa SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah), dan langsung dibayarkan di Bank BPD (loket ada di Dinas Perijinan). Selesai membayar, ...
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Apotek di Kabupaten Bantul ditentukan bahwa jarak antar apotek minimal 500 meter. Adapun apotek dengan sisitem waralaba hanya dapat didirikan maksimal 1 untuk kecamatan-kecamatan Aglomerasi Perkotaan Yogyakarta dan ...
Terima kasih utk sdr admin atas responnya. Perijinan yg sdg kami urus adalah mengenai Ijin Perubahan Penggunaan Tanah-Rutin (IPPT), dan proses yang kami keluhkan tsb ada di Instansi BPN Bantul (sudah sejak bulan Oktober 2012). Saya ada usul, bagaimana kalau perijinan di Bantul menerapkan sistem, ...
Kepada Sdr. Schubratta Ijin Perubahan Penggunaan Tanah-Rutin (IPPT) adalah izin yang diluar kewenangan Dinas Perijinan Kab. Bantul. Kewenangan untuk Izin tersebut memang ada BPN. Izin-izin yang sampai saat ini dilayani oleh Dinas Perijinan dapat anda lihat di ...