Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.743.281
HASIL PENCARIAN

Ditemukan 2134 Informasi dengan kata kunci

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Dinas Perijinan ini berdiri baru tahun 2008. Untuk data IMB yang bapak tanyakan yaitu tahun 1988, arsipnya ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab.Bantul. Silahkan bapak tanyakan ke DPU. Atau Anda mengurus IMB Baru dengan mengikuti aturan perda yang ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Mohon info, saya ingin menambah bangunan rumah. Saat ini sertifikat dan IMB ada di Bank ( KPR ), yang saya pegang fotokopi sertifikat dan IMB rumah tsb. Pertanyaan saya : 1. Syarat apa saja jika saya ingin MENAMBAH bangunan rumah tsb (1lantai)? 2. Berapa biaya jasa gambar rencana bangunan? ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Terima Kasih atas pertanyaan Anda. Pertama tama silahkan Anda mengisi formulir yang sudah kami sediakan yaitu formulir perubahan bentuk & luas bangunan, kemudian form disyahkan ke Desa & Kec. Adapun lampiran formulir adalah fc. KTP pemohon. gambar rencana perluasan bangunan, meliputi : ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

saya warga bantul, mohon info bagaimana cara kepengurusan izin serta syarat2nya untuk membuka tambak udang karena setau saya yang saat ini ada hampir tidak ada yang memiliki izin.

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Mohon info untuk syarat pengajuan ijin HO, SIUP, dan TDP atas nama CV. Apakah diperlukan adanya IMB untuk pengajuan ijin HO, SIUP, dan TDP? Terimakasih sebelumnya.

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Sdr. Harya Setiawan Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, Ps. 5 (1d), maka untuk pengajuan Izin Gangguan harus melampirkan Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun pengajuan IMB, Izin Gangguan, SIUP, ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Sdr. Ade Untuk mengurus permohonan Izin Pembudidayaan Perikanan, syaratnya yaitu : Fotokopi SIUPKAN; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab sebagaimana tersebut dalam SIUPKAN; Foto kopi Izin Gangguan; dan Dokumen teknis sarana pembudidayaan (Aset perusahaan) ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Sdr. Ima. Syarat perpanjangan TDP adalah : Foto copy KTP pemohon yang masih berlaku; Foto copy izin teknis Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan. TDP asli Pengurusan TDP tanpa dikenakan retribusi (gratis). Apabila ada perubahan / perpanjangan di Izin Gangguannya, maka ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

selamat siang,,, mau nanya biaya pengeringan tanah di daerah tamanan berapa ya biaya resminya luas tanha hanya 128m. terimakasih

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Yth. Tatik Suharyanti Tentang pengeringan tanah berikut syarat dan biayanya, silahkan menghubungi Kantor Pertanahan Bantul. Sampai saat ini Dinas Perijinan Kab. Bantul tidak melayani pengeringan tanah. Demikian, semoga bermanfaat.

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Sdr. Ferly Salah satu persyaratan mengajukan SIUP adalah melampirkan fc. Izin Gangguan. Sedangkan salah satu persyaratan mengajukan Izin Gangguan adalah melampirkan IMB. Apabila sdr belum memiliki Izin Gangguan dan IMB, permohonan SIUP dapat sekalian diajukan bersamaan dengan permohonan ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

mohon infonya pak, rumah sy di daerah piyungan sitimulyo bantul..IMB asli rmh sy hilang tp sy punya fotocopynya..bagaimana cara mengurus n syarat2 juga perkiraan biayany brp pak? dan butuh waktu brp lama utk dapat duplikat IMB tsb pak..tks

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Sdr. Winni Syarat duplikat IMB adalah : Foto copy KTP Pemilik Izin Surat kuasa dan foto copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengurusannya diwakilkan) Foto copy Sertifikat/Surat Izin atau foto copi arsip surat izin dari instansi yang mengeluarkan izin Surat laporan kehilangan dari ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Mohon Informasi , Bagaimana cara Pemecahan Sertifikat Tanah, dan ijin Mendirikan Bangunan, Mohon Penjelasan Detail Trimakasih.

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada sdr. Tatik Untuk pemencahan tanah apabila : Kurang dari 4 kapling atau tanah waris langsung saja diurus ke Kantor Pertanahan Lebih dari 4 kapling dan bukan waris silahkan konsultasi ke DPU terlebih dahulu karena berhubungan dengan Penataan Ruang, baru kemudian ke Kantor Pertanahan ...

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Selamat pagi. Mau menannyakan kalau perpanjang SIUP dan TDP badan hukup PT syaratnya apa ya. Dan butuh berapa lama waktunya. Karena di perusahaan kami sudah mau habis jangka waktunya. Terimakasih

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Kepada Sdr. Kirnadi Syarat perpanjang SIUP : http://dpmpt.bantulkab.go.id/web/download/ Syarat Perpanjang TDP : http://dpmpt.bantulkab.go.id/web/download/ Waktu sesuai SOP 3 hari setelah berkas masuk dinyatakan lengkap dan benar

Mudahkah melakukan pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Bantul?
Pertanyaan lebih lanjut silakan kontak kami via telpon/WA/email

Forum

Selamat siang, mau nanya untuk persyaratan perpanjangan TDP dan HO yang telah habis masa berlaku nya,sedangkan untuk IMB nya hilang gimana pak?terima kasih...