Sedang Memuat Halaman ...
Usaha kos kosan perlu HO? matur nuwun.
Yth. Sdr Indra, Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan di sebutkan dalam Pasal 3 (1) disebutkan "Setiap orang pribadi atau Badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan ...
untuk ijin gangguan untuk kos-kos an (4 kamar kost) apakah ada tertuang secara khusus dlm peraturan perda?seperti halnya kab sleman.... disamping itu untuk form ijin gangguan dlm pencantuman, jumlah modal (diluar gedung dan tanah) akan sulit mengisi krn kos hanya terdiri dari gedung dan ...
Kepada sdr. Jhon Widya Sesuai dengan Perda Kab. Bantul No 6 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan di sebutkan dalam Pasal 3 (1) disebutkan "Setiap orang pribadi atau Badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan serta kerusakan ...
Salam, Mau tanya pak, bagaimana efektivitas pelayanan IMB di bantul? dan berapa hari proses untuk pembuatan IMB? trimksih...
Kepada Sdr. Syahroni Jangka waktu proses pembuatan IMB selama 6 hari kerja terhitung dari tanggal survey lokasi disertai dengan persyaratan lengkap dan sesuai dengan data teknis di lapangan. Ada beberapa syarat pengajuan yang harus diperoleh dari SKPD teknis, yaitu : Surat Pernyataan ...
Selamat siang Bapak/Ibu Admin Mohon bantuannya untuk memberikan informasi terkait pertanyaan sebagai berikut : Jika suatu perusahaan secara legal berdiri di Bantul (termasuk ijin TDInya), kemudian dalam perkembangannya, dikarenakan tempat yang terdaftar di TDI sudah tidak memungkinkan lagi ...
Kepada Sdr. Al Amin , Terima kasih atas pertipasi anda, Izin TDI (Tanda Daftar Industi) anda di Kab. Bantul masih berlaku dan berkenaan dengan perluasan usaha di luar Kab. Bantul, silahkan anda konsultasikan dengan daerah tempat anda memperluas usaha anda, karena setiap daerah mempunyai Peraturan ...
Saya berencana beli tanah pada koordinat -7.84151,110.45643 dg luas sekitar 9000 m2 status letter C tegalan. Apakah itu bisa diurus pengeringannya? Bagaimana prosedurnya. Terima kasih
Kepada Ykh. Bp Budi Wahana Pengurusan pengeringan tanah untuk saat ini masih ditangani oleh Kantor Pertanahan. Jadi untuk mengetahui prosedur dan tata caranya silahkan anda menghubungi Kantor Pertanahan. Alamat : Jl. Lingkar Timur, Manding, Trirenggo Telp : (0274) 367601, Email : ...
mohon penjelasan bagaimana menghitung biaya perijinan perumahan, maksud kami adalah pedoman atau rumus yang pasti sehingga akan memudahkan persiapan bagi pengembang, mohon maaf hal ini kami utarakan karena kami lihat dan sekaligus kami alami biaya perijinan jadi tidak jelas baik besar biaya dan ...
Kepada Yth. Bpk.Ir.G.Agus Setiawan Sehubungan dengan pertanyaan yang Bapak ajukan tentang biaya perijinan perumahan, untuk IMB Gedung rumusnya ada di dalam lampiran Perda No8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, silahkan cek pada alamat Klik Download. Rumus tersebut bisa juga ...
untuk persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mohon informasi perbedaan antara : "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga" dan "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung". Apakah harus dengan 2 (dua) "Surat Pernyataan" atau cukup 1 (satu) ...
Kepada Bpk. Bagus Mardiyanto "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga" dan "Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga yang berbatasan langsung" dalam persyaratan pengurusan IMB mengadung arti sejenis, jadi anda cukup melampirkan 1 saja, sebanyak sesuai dengan ketentuan dalam ...
Dalam membangun suatu kawasan/ pemukiman/ perumahan, maksimal kalau perseorangan bisa berapa unit rumah? Dan apakah ada minimal luas tanah/ unit rumahnya? matur nuwun
Kepada Sdr. murdaning k hidayat Sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No.34 Tahun 2011 tentang IMB Pasal 4 tercantum : dengan jumlah paling sedikit 5 (lima) kapling. Peraturan yang terkait dengan perumahan selain Perbup diatas, silahkan dibaca aturan Peraturan Bupati Bantul No.36 Tahun 2011 ...
selamat malam.... mau nanya, apa bisa dimungkinkan jika mengurus ijin secara bersama-sama yaitu IMB, SIUP Kecil, Ijin Gangguan atau satu2 dulu. pada form ijin IMB pada poin 9 apabila bangunan bertingkat dan menggunakan struktur beton, melampirkan gambar dan perhitungan beton adakah contoh yang ...
Assalamualaikum,... pada form Permohonan rencana kabupaten pada lampiran poin 2 rencana Kegiatan / Pembangunan bentuknya seperti apa ya? adakah contohnya... terima kasih Wasalamm
Kepada Bp. Hasim Muklis Perhitungan strukutur beton adalah sejenis data bangunan yang menjelaskan perhitungan struktur beton bangunan. Persyaratan ini hanya untuk Bangunan Bertingkat. Sedangkan Gambar Rencana Kegiatan / Pembangunan adalah gambar rencana bangunan yang meliputi situasi, ...
Pada Dinas Perijinan Kab.Bantul dikenal istilah pengurusan ijin secara paralel, yaitu beberpa ijin dapat diajukan secara bersama-sama, tidak perlu menunggu atau tidak satu-satu dulu. Hal ini memudahkan pemohon ijin juga karena misalnya pada permohonan perlu melampirkan fotocopy KTP, pada permohonan ...