Sedang Memuat Halaman ...

PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi



    
    

Daftar Agenda Kegiatan DPMPTSP Kab. Bantul

No Kegiatan
1.
Tanggal, Jam:08-07-2026, 08:00:00
Acara:Hari Rabu dan Kamis tgl 8 dan 9 Juli 2026 Waktu : 08.00 – 13.00 WIB Tempat : Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Bantul (Lantai 2) Acara : Pendampingan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Bagi Pelaku Usaha untuk Triwulan II Tahun 2026
Tempat:RR. DPMPTSP Lt.2 Kab.Bantul
2.
Tanggal, Jam:09-07-2026, 08:00:00
Acara:Ziarah ke Makam Bupati Bantul Periode Sebelumnya dalam rangka Hari Jadi Kab. Bantul ke 195. Mohon menyesuaikan rombongan masing-masing sesuai dengan lampiran. Kamis, 9 Juli 2026 Jam : 08.00 WIB - selesai Tempat Kumpul : Pendopo Parasamya Pemkab Bantul
Tempat:Tempat Kumpul : Pendopo Parasamya Pemkab Bantul
3.
Tanggal, Jam:09-07-2026, 13:00:00
Acara:hari/ tanggal : Kamis, 9 Juli 2026; pukul : 13.00 WIB – Selesai; tempat : RR. Sasana Bawarasa 1 Lt. 3 Bappeda Kabupaten Bantul; acara : Rapat Koordinasi Pengisian Borang UNESCO Creative Cities Network (UCCN) 2027.
Tempat:RR. Sasana Bawarasa 1 Lt. 3 Bappeda Kabupaten Bantul;
4.
Tanggal, Jam:09-07-2026, 13:30:00
Acara:Koordinasi Perubahan RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2026 Hari/tanggal : Kamis/ 9 Juli 2026 waktu : 13.30 tempat : Mandhala Saba Madya (Gd. Induk Sayap Tengah Lt.3
Tempat:Mandhala Saba Madya (Gd. Induk Sayap Tengah Lt.3

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik