Sedang Memuat Halaman ...

PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi



    
    

Daftar Agenda Kegiatan DPMPTSP Kab. Bantul

No Kegiatan
1.
Tanggal, Jam:08-10-2025, 08:30:00
Acara:Bimtek penguatan layanan pelaksanaan kesesuaian KKPR di pulau Jawa pada hari Rabu-Kamis tgl 8-9 Okt 2025 pkl 08.30 WIB di Indigo Hotel/ Zoom Metting
Tempat:Zoom Meeting
2.
Tanggal, Jam:09-10-2025, 08:00:00
Acara:Webinar SAPA SPP-IRT (Diskusi Sadar Pangan Aman Seputar Penerbitan SPP-IRT) dengan topik: "Pengawasan produk tidak sesuai untuk mendapatkan SPPIRT". Hari, tanggal : Kamis, 9 Oktober 2025 Waktu : 08.00 WIB – selesai Tempat : Daring melalui zoom meeting dan youtube KLUBPOMPI
Tempat:Zoom Meeting/ Youtube
3.
Tanggal, Jam:09-10-2025, 10:00:00
Acara:Kunker Pansus DPRD Kota Batu terkait Perda ttg Pemerian Insentif dan kemudahan investasi hari Kamis tgl 9 Okt 2025 pkl 10.00 WIB di RR DPMPTSP Kab. Bantul
Tempat:RR. DPMPTSP Lt.1 Kab.Bantul
4.
Tanggal, Jam:09-10-2025, 10:00:00
Acara:Kunker Komisi B DPRD Kota Magelang terkait Pelayanna Perizinan di MPP Kab Bantul pada hari Kamis tgl 9 oKT 2025 pkl 10.00 WIB di DPMPTSP Kab Bantul
Tempat:RR. DPMPTSP Lt.1 Kab.Bantul
5.
Tanggal, Jam:09-10-2025, 13:00:00
Acara:Hari : Kamis, Tanggal : 9 Oktober2025 Pukul : 13.00 WIB- Selesai Tempat : Ruang Rapat Dinas Pertanahan Dan Tata ruang Acara : Rakor FPRD permohonan PKKPR anH.Purwono (Neutron Yogyakarta)
Tempat:Ruang Rapat Dinas Pertanahan Dan Tata ruang
6.
Tanggal, Jam:09-10-2025, 13:00:00
Acara:Technical meeting lomba paduan suara dan korpri idol dalam rangka HUT KORPRI ke 54 Kab Bantul har Kamis tgl 9 Okt 2025 pkl 13.00 WIB di Mandhala Saba Purwa Gd. Induk Lt. III
Tempat:Mandhala Saba Purwa Gd. Induk Lt. III

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik