Sedang Memuat Halaman ...

PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi



    
    

Daftar Agenda Kegiatan DPMPTSP Kab. Bantul

No Kegiatan
1.
Tanggal, Jam:13-03-2026, 08:00:00
Acara:Pendampingan Pengisian OSS yang berkaitan dengan proses perpanjangan perizinan operasional RSU PKU Muhammadiyah Bantul, dengan ini kami bermaksud mengundang Bapak/Ibu untuk dapat hadir pada : Hari/Tanggal : Jum’at, 13 Maret 2026 Pukul : 08.00 - Selesai Tempat : R.Pertemuan Baja Lt. 1 (Seberang IGD PKU Bantul)
Tempat:R.Pertemuan Baja Lt. 1 (Seberang IGD PKU Bantul)
2.
Tanggal, Jam:13-03-2026, 08:30:00
Acara:hari, tanggal : Jumat, 13 Maret 2026pukul : 08.30 - selesaiacara : Penyusunan Rencana Aksi Budaya Pemerintahantempat : Mandhala Saba Madya Gedung Induk Lantai III
Tempat:Mandhala Saba Madya Gedung Induk Lantai III
3.
Tanggal, Jam:13-03-2026, 09:00:00
Acara:Hari Tanggal : : Jumat 13 Maret 2026 Waktu : 09.00 WIB s/d selesai Tempat : RR. DPMPTSP Lt.1 Kab.Bantul Acara : Rapat Koordinasi Penyusunan SK Tim PPID Tahun n
Tempat:RR. DPMPTSP Lt.1 Kab.Bantul
4.
Tanggal, Jam:13-03-2026, 11:00:00
Acara:Desk Pencermatan dan Pendampingan Pelaporan Bantul Innovation Award 2026 pada hari Senin tgl 16 Maret 2026 pkl 10.00 WIB di DPMPTSP Kab Bantul
Tempat:RR. DPMPTSP Lt.1 Kab.Bantul
5.
Tanggal, Jam:13-03-2026, 12:30:00
Acara:hari/ tanggal : Jum’at, 13 Maret 2026 pukul : 08.30 WIB - selesai tempat : RR. Sasana Bawarasa 1 Lt. 3 Bappeda Bantul acara : Rapat Koordinasi Membahas Substansi Draft Perjanjian Kerjasama dengan BUPP PSEL
Tempat:RR. Sasana Bawarasa 1 Lt. 3 Bappeda Bantul

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik