Sedang Memuat Halaman ...

PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi



    
    

Daftar Agenda Kegiatan DPMPTSP Kab. Bantul

No Kegiatan
1.
Tanggal, Jam:05-03-2026, 08:00:00
Acara:Webinar SAPA SPP-IRT (Diskusi Sadar Pangan Aman Seputar Penerbitan SPP-IRT) dengan tema “Penerapan CPPB-IRT (Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga)” yang akan diselenggarakan pada: Hari/ tanggal : Kamis, 5 Maret 2026 Waktu : 08.00 WIB s.d selesai (jadwal terlampir) Tempat : Daring melalui zoom meeting
Tempat:Zoom Meeting/ Youtube
2.
Tanggal, Jam:05-03-2026, 09:00:00
Acara:Webinar SAPA ASN Seri #25 Tahun 2026 dengan tema “Upgrade Integritas: Asah Skill Pengendalian Diri, Menuju Pelayanan Prima ”, yang akan dilaksanakan pada: hari, tanggal : Kamis, 05 Maret 2026 . pukul : 09.00 – 11.00 WIB.
Tempat:Zoom Meeting
3.
Tanggal, Jam:05-03-2026, 09:00:00
Acara:Hari : Kamis Tanggal : 05 Maret 2026 Waktu : 09.00 WIB - selesai Tempat : 1. Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kab. Bantul Lantai 2 Gedung Induk Kantor Bupati (Luring) 2. Aplikasi Video Komunikasi Zoom (Daring) Acara : Koordinasi Tindak Lanjut Pengenaan Sanksi Lanjutan terhadap PT Yogyakarta Isti Parama (PT YIP) Penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Tempat:Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kab. Bantul
4.
Tanggal, Jam:05-03-2026, 13:00:00
Acara:Rakor pendataan lokasi tanah Kesiultanan dan Tanah Kalurahan untuk pembangaun Parsela Bantul pada hari Kmais tgl 5 Maret 226 pkl 13.00 WIB di RR. Nayaka Dispertaru DIY
Tempat:RR. Nayaka Dispertaru DIY

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik