PPID

Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi


Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pelaksana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;

  2. Atasan PPID Pelaksana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID Pelaksana menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;

  3. Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pelaksana, maka sengketa keberatan selesai;

  4. Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pelaksana, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;

Keberatan atas permohonan informasi publik dapat diajukan apabila:

  1. Permohonan informasi ditolak tanpa alasan

  2. Informasi berkala tidak disediakan

  3. Permintaan informasi tidak ditanggapi

  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

  5. Permintaan informasi tidak dipenuhi

  6. Biaya yang dikenakan tidak wajar

  7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan

Formulir keberatan atas permohonan informasi publik

Unduh

Penanggung Jawab Keberatan atas Informasi Publik

  1. Sekretaris Dinas selaku Ketua PPID Pembantu DPMPTSP Kabupaten Bantul

  2. Dapat dihubungi melalui Kontak Kami

Informasi Berkala

Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut

Informasi Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan

informasi Dikecualikan

informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik