Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pelaksana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
Atasan PPID Pelaksana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID Pelaksana menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pelaksana, maka sengketa keberatan selesai;
Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pelaksana, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
Informasi berkala tidak disediakan
Permintaan informasi tidak ditanggapi
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
Permintaan informasi tidak dipenuhi
Biaya yang dikenakan tidak wajar
Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
Sekretaris Dinas selaku Ketua PPID Pembantu DPMPTSP Kabupaten Bantul
Dapat dihubungi melalui Kontak Kami
Informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Informasi yang disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut
Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik